Pengurus DKM Masjid Jami' Asy Syahid Sambangi Kediaman Wali Kota Depok


DEPOK, SABTANEWS.COM  – Bulan Ramadan menjadi sangat istimewa karena dipenuhi dengan rahmat, ampunan, dan keberkahan dari Allah SWT. Umat Islam dapat memanfaatkan bulan ini untuk meningkatkan keimanan dan memperbaiki diri, dengan menjalin silaturahmi serta mempererat ukhuwah islamiah. 

Dalam kesempatan tersebut, Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Jami' Asy-Syahid atau yang dikenal sebagai Masjid Kopiah, bersama   Bamuss, melaksanakan  silaturahmi menyambangi  kediaman Wali Kota Depok, Dr. H. Supian Suri, M.M., pada Kamis (20/3/2025).

Suasana kehangatan persaudaraan terasa sangat kental nuansa religi dan  kebersamaan saat  rombongan DKM Masjid Jami' Asy-Syahid disambut langsung Wali Kota Supian Suri. 

Pertemuan tersebut menjadi momentum yang tepat untuk memperkenalkan jajaran kepengurusan DKM Masjid Jami' Asy Syahid, dan menyampaikan program kerja dalam menyambut dan mengisi kegiatan di bulan Ramadan yang penuh dengan rahmat dan barokah.

Adapun agenda yang dibahas antara lain pelaksanaan buka puasa bersama, santunan anak yatim, serta khataman Al-Qur'an yang akan digelar di Masjid Jami' Asy-Syahid.

Wali Kota Depok, Dr. H. Supian Suri, M.M., menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pengurus Masjid Jami' Asy-Syahid atas silaturahmi yang terjalin serta berbagai kegiatan positif yang telah dijalankan. 

Dalam pertemuan tersebut, ia menekankan pentingnya menjaga dan merawat masjid agar tetap menjadi tempat ibadah yang nyaman serta pusat kegiatan keagamaan yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Saya titip Masjid Jami' Asy-Syahid ini kepada pengurus dan jamaah. Masjid harus terus dirawat, begitu juga jamaahnya, agar keberadaannya semakin memberi manfaat luas," ujar Supian Suri.

Terkait kegiatan yang direncanakan di masjid, ia menyatakan akan mempertimbangkan situasi karena saat ini bukan bulan Ramadan. Namun, jika ada program santunan yang sudah disiapkan dan tersedia anggaran. Ia mendukung agar tetap dilanjutkan demi membantu mereka yang membutuhkan.

Pada kesempatan itu, Supian Suri mendukung pengembangan masjid dan mengapresiasi dibukanya akses jalan di sisi utara terminal, yang kini semakin memudahkan mobilitas jamaah. 

Selain itu, desain ruang parkir yang telah disiapkan diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan pengunjung dengan lebih baik.

Mengenai area di belakang masjid, ia menyarankan agar ruang taman tidak terlalu banyak, sehingga dapat dimanfaatkan secara lebih optimal. 

"Masjid harus bisa digunakan oleh siapa pun, dengan tetap menjaga asetnya agar selalu terawat dan memberikan manfaat bagi umat," tegasnya.

Walikota Depok berharap, dengan komitmen kuat dari berbagai pihak, sehingga Masjid Jami' Asy-Syahid terus menjadi pusat ibadah dan kegiatan keagamaan yang semakin maju dan bermanfaat bagi masyarakat Depok.

Ketua Dewan Pembina DKM Masjid Jami' Asy-Syahid, H. Zarkasih Hasan, menyampaikan bahwa sinergi antara DKM dan BAMUSS menjadi kunci dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan yang bertujuan untuk mempererat persaudaraan umat Islam, khususnya di wilayah Sukamaju Cilodong, Jatijajar, dan Cilangkap Tapos.

"Kami berharap dengan adanya dukungan bapak  Wali Kota, kegiatan yang kita selenggarakan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas, " ungkapnya.

Lanjutnya, secara khusus mengundang beliau untuk berkenan hadir dalam acara tersebut. Semoga dapat terealisasi," pungkas H. Zarkasih Hasan.

Turut hadir dalam kegiatan silaturahmi, Ketua Dewan Pembina DKM Masjid Jami' Asy Syahid, H. Zarkasih Hasan, Ketua DKM H. Endang Madali., SH.MA Ketua BAMUSS, Nana Suarna

Silaturahmi ini diharapkan semakin mempererat hubungan antara pemerintah kota dan komunitas keagamaan, serta menjadi wadah bagi penguatan nilai-nilai keislaman, mewujudkan keharmonian seluruh lapisan  masyarakat Kota Depok.(*)

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP