Kapolda Riau Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Mahasiswa: Perkuat Sinergi untuk Riau yang Lebih Harmonis


PEKANBARU, SABTANEWS.COM – Kapolda Riau, Irjen Pol Dr. Herry Herjawan, S.I.K., M.H., M.Hum., menggelar acara silaturahmi dan buka puasa bersama dengan perwakilan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Aliansi BEM, dan Cipayung Plus Riau. Acara yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban ini dihadiri oleh sejumlah tokoh mahasiswa serta jajaran Polda Riau.

Mahasiswa sebagai Agen Perubahan

Dalam sambutannya, Kapolda Riau mengungkapkan rasa syukur atas kesempatan berdiskusi langsung dengan para mahasiswa. Menurutnya, mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agen perubahan yang dapat menciptakan harmoni di tengah masyarakat.

> "Saya bersyukur bisa bertemu dengan adik-adik mahasiswa hari ini. Mahasiswa adalah agen perubahan yang memiliki peran besar dalam menjaga persatuan serta menciptakan suasana harmonis di masyarakat," ujar Kapolda.

Beliau juga menegaskan pentingnya sinergi antara aparat kepolisian, mahasiswa, dan masyarakat dalam membangun kondisi yang aman dan kondusif di Bumi Lancang Kuning. Kapolda mengibaratkan tugas bersama ini seperti memasuki rumah baru yang perlu dibersihkan dan ditata ulang agar lebih nyaman.

> "Ketika kita masuk ke rumah baru, hal pertama yang harus dilakukan adalah bersih-bersih. Begitu pula dalam membangun Riau yang lebih baik, kita harus bersama-sama memperbaiki apa yang perlu dibenahi," tambahnya.

Gagasan Ruang Diskusi bagi Mahasiswa

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat sinergi, Kapolda Riau berencana membentuk ruang diskusi yang representatif bagi mahasiswa. Ruang ini diharapkan menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi, berdialog, dan mencari solusi atas berbagai permasalahan sosial yang ada di Riau.

> "Saya berharap ke depan kita bisa menciptakan ruang diskusi yang lebih representatif bagi mahasiswa. Ini adalah langkah awal dalam membangun Riau yang lebih maju dan harmonis," ungkapnya.

Tak hanya membahas isu lokal, Kapolda juga mengajak mahasiswa untuk berkontribusi dalam menjaga keamanan global melalui sikap toleransi dan kolaborasi positif.

> "Saya percaya mahasiswa Riau mampu menjadi pelopor perubahan positif. Dengan semangat persatuan dan rasa memiliki terhadap daerah ini, kita bisa membangun Riau yang lebih aman, harmonis, dan sejahtera," tutupnya.

Apresiasi dari Mahasiswa

Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam (PMI), Amri, menyampaikan apresiasi kepada Kapolda atas kepercayaan yang diberikan kepada organisasi mahasiswa sebagai mitra dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

> "Kami masih dipercaya menjadi mitra Polri dalam menjaga kamtibmas. Semoga sinergi ini tetap konsisten, dan mahasiswa terus dilibatkan, bukan hanya dalam acara seremonial," ujar Amri.

Amri juga berharap di bawah kepemimpinan Kapolda yang baru, kepolisian semakin profesional dan humanis dalam menjaga keamanan serta mempererat hubungan dengan masyarakat.

> "Kami berharap kepolisian semakin peduli terhadap masyarakat dan menjaga keamanan dengan pendekatan yang lebih profesional dan humanis," tambahnya.

Mahasiswa dan Peran Sosial di Masyarakat

Lebih lanjut, Amri menegaskan bahwa mahasiswa memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat sehingga dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan keharmonisan sosial.

> "Mahasiswa adalah bagian dari masyarakat yang berinteraksi langsung dengan warga. Dengan keterlibatan kami dalam menjaga kamtibmas, sentuhan kepada masyarakat akan lebih terasa dan membawa dampak positif bagi lingkungan sekitar," jelasnya.

Acara silaturahmi dan buka puasa bersama ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Polri dan mahasiswa. Dengan adanya gagasan ruang diskusi serta keterlibatan mahasiswa dalam menjaga keamanan, diharapkan Riau semakin harmonis, aman, dan sejahtera.**

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Menilai Pemasyarakatan Riau Secara Utuh di Tengah Sorotan Publik

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP