MUSNAHKAN SAWIT ILEGAL DI TN.TESSO NILO, DANREM 031/WB TEGASKAN KOMITMEN LINDUNGI KAWASAN KONSERVASI

Gambar
PELALAWAN, SABTANEWS.COM — Dalam upaya mendukung pemulihan kawasan hutan konservasi, Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI Sugiyono melaksanakan kegiatan pemusnahan tanaman sawit ilegal sekaligus penanaman pohon kembali di kawasan Taman Nasional (TN) Tesso Nilo, Desa Segati, Kabupaten Pelalawan. (2/7). Danrem 031/WB didampingi oleh Kasi Intel Kasrem 031/WB, Letkol Cpn Fransiskus Hendra Gunawan dan Dantim Intel Korem 031/WB Mayor Kav Christopher Leonard Bessie, serta melibatkan sinergi lintas sektor mulai dari Balai TN. Tesso Nilo, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga unsur masyarakat peduli lingkungan menunjukkan komitmen nyata dalam menyelamatkan kawasan konservasi yang selama ini terancam akibat alih fungsi lahan secara ilegal. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memulihkan TN. Tesso Nilo sebagai kawasan hutan konservasi yang selama ini terancam akibat aktivitas perambahan dan penanaman sawit secara ilegal. Kegiatan ini dilanjutkan dengan penanaman pohon ...

Istimewa, Dengan Kawalan Ormas GRIB JAYA Terdakwa Karmisih Hadiri Sidang

PATI, SABTANEWS.COM -- Sidang dugaan penyebar fitnah keji tentang lintah darat atau rentenir  yang ditujukan kepada Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pati dipimpin oleh Hakim Erni Priliawati,S.H.,S.E.,M.,H. Pelaku atas nama Karmisih dari Desa Bendar didakwa telah mencemarkan nama baik Zana di mana dengan lantang di muka umum menuding Zana sebagai rentenir , kini sidang dengan menghadirkan saksi saksi. Yang menarik selain saksi saksi yang hadir nampak juga ada puluhan anggota GRIB  JAYA yang hadir memenuhi ruang sidang, ada apakah sehingga menurunkan anggota dengan pakaian PDH lengkap seperti mau perang?. (10/03/25) 

Perseteruan dari buntut perkara investasi kapal melebar dan terus berjilid jilid, dari kubu Zana seakan dikeroyok oleh kubu  lawannya. Karmisih sebelumnya yang tidak dikenal Zana ikut terseret dalam lingkaran kubu lawan dalam kasus investasi kapal tersebut. Nampak dalam ruang sidang hadir kubu lawan, yakni Utomo, Suwarti, Budi dan lain lainnya yang siap menjadi saksi di pihak terdakwa.

Saat sidang berlangsung keadaan sempat memanas, Zana meradang karena merasa dicecar dengan pertanyaan yang tidak sesuai oleh pendamping hukum terdakwa, ketua majelis hakim pun sempat memperingatkan pendamping hukum terdakwa untuk memberikan pertanyaan sesuai kasus yang disidangkan yakni tentang pencemaran nama baik.

Dalam sidang kali ini setelah majelis hakim mendengarkan kesaksian yang memberatkan terdakwa, dilanjutkan kesaksian yang meringankan terdakwa. 

Kesaksian yang meringankan terdakwa tidak bisa dilanjutkan berhubung sejak awal berada di dalam ruang sidang yakni Utomo, Suwarti dan kawan kawan, sedangkan majelis hakim mensyaratkan saat sidang berlangsung saksi yang belum dimintai keterangan wajib di luar ruangan.  Berhubung saksi yang meringankan terdakwa berada di dalam ruangan sidang akhirnya pemeriksaan saksi tidak bisa dilakukan dan sidang di tunda.

Usai sidang awak media berusaha mencari informasi terkait kawalan dari ormas Grib Jaya. Salah satu anggota Grib Jaya mengaku tidak diundang dan hanya mendampingi terdakwa karena pengacara terdakwa dari Grib Jaya, ungkap salah satu anggota yang mengaku sebagai bendahara Grib Jaya cabang Pati.

 /Tim Baistnews.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar