Gubernur Riau Keluarkan Edaran THR 2025, Pengusaha Diwajibkan Patuh


Ilustrasi THR

PEKANBARU, SABTANEWS.COM – Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan Surat Edaran Nomor 908/500.16.7.2/DISNAKERTRANS/2025 terkait pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja dan buruh di wilayah Riau. Gubernur Riau, Abdul Wahid, menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan sesuai aturan guna menjamin kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, Kamis (13/3/2025) menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada dua surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI:

1. Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

2. Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Menurut Boby, pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Ketentuan Pembayaran THR

• Penerima THR: 

- Pekerja/buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.

- Berlaku bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

• Batas Waktu Pembayaran: 

- THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.

• Besaran THR: 

- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji.

- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan:

Masa kerja (bulan) / 12 × 1 bulan gaji.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memastikan kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya, serta mendorong pengusaha untuk memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku. 

(Mediacenter Riau/bgs)

Komentar

POPULER

S Hondro 'Ketua GRIB JAYA kota Pekanbaru Ajak Semua Elemen untuk Bergabung

Guru SMAN 3 Torgamba Diduga palsukan Identitas Suami dan Mertua Demi Lulus PPPK

Dinilai Cacat Administratif, Kepsek SDN 007 Tambusai Utara Diberhentikan Mendadak, Ada Apa dengan Disdik Rohul?

Indahnya Kebersamaan, Dr Martahan Martin Purba SH, MH Buka Bersama Jajaran GRIB JAYA

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Cegah Gagal Panen, Koptu Harris Bersama Petani Semprot Hama Padi

Dansatgas TMMD Ke 127 Pastikan Pembangunan Fisik Tepat Sasaran Di Gandusari