PEKANBARU, SABTANEWS.COM – Upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat diwilayah hukumnya kerjanya Polsek Bukit Raya melaksanakan kunjungan ke Pos Sat Kamling. Pada Rabu (17/9/2025) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, Kanit Binmas Polsek Bukit Raya, AKP Jonni Anwar, melakukan kunjungan ke Pos Sat Kamling RW 02 di Jalan Firdaus I, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Kunjungan ini menjadi bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, sekaligus sebagai sarana mempererat komunikasi antara aparat kepolisian dengan warga. Turut Hadir dalam kegiatan Ini, AKP Jonni Anwar, Kanit Binmas Polsek Bukit Raya, Bripka Bambang Cahyadi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tangkerang Labuai, dan Personel Polsek Bukit Raya. Selain itu hadir juga, Ketua RW 02 Kel. Tangkerang Labuai, Munawar, Ketua RT 04 RW 02, Anafis, Ketua RT 02 RW 02, Bpk. Adi Surya, Tokoh Pemuda RW 02, an Warga RW 02 Kelurahan Tangkerang Labuai. Dalam kegiatan tersebut, Kanit Binmas menyampaikan pes...
LUWU, SABTANEWS.COM -+ Aroma kejanggalan menyelimuti proses hukum di Polres Luwu. Seorang pria bernama Ismail, warga Kampung Baru, Senga Selatan yang di tangkap minggu lalu diduga bebas lebih cepat dari tahanan Satresnarkoba Polres Luwu Sulawesi Selatan setelah adanya dugaan transaksi atau 86 sebesar Rp50 juta.Jumat (28/3/2025)
Kabar ini berembus kencang dari laporan masyarakat yang enggan disebut namanya. Meski belum jelas berapa lama Ismail ditahan, kini ia telah menghirup udara bebas, memicu tanda tanya besar: apakah uang bisa mempercepat kebebasan seseorang dari jerat hukum?
"Kami dengar dia sudah bebas. Katanya ada pembayaran Rp50 juta. Tapi mengenai kebenarannya, hanya pihak terkait yang bisa menjelaskan," ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan ini memantik keresahan di masyarakat. Apakah hukum masih berlaku sama bagi semua orang, atau hanya mereka yang punya uang yang bisa mendapatkan keadilan versi mereka sendiri?
Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian pun tak membuahkan jawaban memuaskan. Kasat Narkoba Polres Luwu, Abdianto, saat dihubungi wartawan, memberikan jawaban yang justru semakin mempertebal misteri.
"Saya tidak ada, Pak. Tetapi nanti saya sampaikan ke kaur saya dulu, baru saya telepon kembali," katanya singkat.
Namun, alih-alih memberikan klarifikasi lebih lanjut, nomor wartawan yang mencoba menggali kebenaran justru diblokir.
Blokir ini tentu menimbulkan lebih banyak pertanyaan. Jika memang tidak ada yang salah, mengapa harus menghindar? Mengapa seorang pejabat yang seharusnya menjamin transparansi justru memilih bungkam?
Kasus ini diduga mencoreng wajah penegakan hukum di Luwu. Dugaan kebebasan instan karena uang bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai status hukum Ismail dan dua rekannya yang sebelumnya diamankan. Publik menunggu bukan hanya klarifikasi, tetapi juga kebenaran. Jika dugaan ini benar, siapa yang bertanggung jawab? Jika salah, mengapa respons yang diberikan justru mengarah pada semakin tebalnya kecurigaan?
(Tim)
Komentar
Posting Komentar