PEKANBARU, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi Riau menggelar Apel dan Penandatanganan Pakta Integritas dalam rangka pembangunan zona integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2026, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Apel tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Sutikno, S.H., M.H. Dalam amanatnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Sutikno, S.H., M.H menyampaikan bahwa pelaksanaan apel dan penandatanganan pakta integritas dalam rangka pembangunan zona integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2026 ini bukan hanya sekedar seremonial semata, akan tetapi menjadi komitmen kita bersama untuk membawa Kejaksaan Tinggi Riau meraih predikat sebagai satuan kerja Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2026. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Sutikno, S.H., M.H juga dalam amanatnya juga menyampaikan bahwa untuk mencapai hal tersebut, sangat penting sinergi dan kon...
LUWU, SABTANEWS.COM -+ Aroma kejanggalan menyelimuti proses hukum di Polres Luwu. Seorang pria bernama Ismail, warga Kampung Baru, Senga Selatan yang di tangkap minggu lalu diduga bebas lebih cepat dari tahanan Satresnarkoba Polres Luwu Sulawesi Selatan setelah adanya dugaan transaksi atau 86 sebesar Rp50 juta.Jumat (28/3/2025)
Kabar ini berembus kencang dari laporan masyarakat yang enggan disebut namanya. Meski belum jelas berapa lama Ismail ditahan, kini ia telah menghirup udara bebas, memicu tanda tanya besar: apakah uang bisa mempercepat kebebasan seseorang dari jerat hukum?
"Kami dengar dia sudah bebas. Katanya ada pembayaran Rp50 juta. Tapi mengenai kebenarannya, hanya pihak terkait yang bisa menjelaskan," ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan ini memantik keresahan di masyarakat. Apakah hukum masih berlaku sama bagi semua orang, atau hanya mereka yang punya uang yang bisa mendapatkan keadilan versi mereka sendiri?
Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian pun tak membuahkan jawaban memuaskan. Kasat Narkoba Polres Luwu, Abdianto, saat dihubungi wartawan, memberikan jawaban yang justru semakin mempertebal misteri.
"Saya tidak ada, Pak. Tetapi nanti saya sampaikan ke kaur saya dulu, baru saya telepon kembali," katanya singkat.
Namun, alih-alih memberikan klarifikasi lebih lanjut, nomor wartawan yang mencoba menggali kebenaran justru diblokir.
Blokir ini tentu menimbulkan lebih banyak pertanyaan. Jika memang tidak ada yang salah, mengapa harus menghindar? Mengapa seorang pejabat yang seharusnya menjamin transparansi justru memilih bungkam?
Kasus ini diduga mencoreng wajah penegakan hukum di Luwu. Dugaan kebebasan instan karena uang bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai status hukum Ismail dan dua rekannya yang sebelumnya diamankan. Publik menunggu bukan hanya klarifikasi, tetapi juga kebenaran. Jika dugaan ini benar, siapa yang bertanggung jawab? Jika salah, mengapa respons yang diberikan justru mengarah pada semakin tebalnya kecurigaan?
(Tim)

Komentar
Posting Komentar