Kampar, SABTANEWS.COM – Kasus dugaan Tindak pidana pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946Tentang KUHP Sebagaimana Dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau juncto-Subside. Kejadian terjadi di Batu Langka Kecil,kuok,kaputaten Kampar,Riau Pada hari Selasa Tanggal 17 Juni 2025 Sekira Jam 17.00 WIB Pengeroyokan yang dilaporkan oleh Yusuf Teufalexander pada tanggal 17 Juni 2025 dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/189/VI/2025/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU hingga kini masih belum ada kepastian oleh pihak kepolisian. Meskipun telah berlalu kurang lebih sekitar lima bulan sejak laporan dibuat, hingga kini pelapor mengeluhkan bahwa kasus ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, pelapor berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan konkret untuk menyelesaikan kasus ini. Untuk saat ini di duga pelaku pengeroyokan masih berkeliaran,"Kapolda Riau dan wakapolda Riau harus berani melawan preman yang berkedok ormas yang sudah menganiaya berat masayarakat petani" Dalam dekat ini pel...
SABTANEWS COM - DAIRI - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalaian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas P3AP2KB) Kabupaten Dairi menyelenggarakan kegiatan Pelaksanaan Advokasi, Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Program Bangga Kencana bersama Stakeholder, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Mitra Kerja Tahun 2025 dalam rangka melanjutkan program nasional penurunan Stunting di Kabupaten Dairi Tahun 2025 bertempat di Aula Bappeda, Kamis (27/2/2025).
Program Bangga Kencana dan Pencegahan Stunting di Kabupaten Dairi ini dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB
dr.Ruspal Simarmata, dan dihadiri perwakilan dari OPD terkait.
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan peran stakeholder, dan mitra kerja dalam program prioritas Pembangunan Keluarga secara khusus upaya mendukung program nasional menurunkan angka Stunting. (Gandali)
Komentar
Posting Komentar