Bupati Alfedri Terbitkan Perbup Tunda Bayar THR

SABTANEWS COM - SIAK - Rencana pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) lima belas hari sebelum Idulfitri 1446 Hijriah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gagal dibayarkan.

Pasalnya, masih dilakukan revisi terhadap laporan keuangan daerah yang dikerjakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Inspektorat.

Bupati Siak Alfedri telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025 tentang teknis pemberian THR dan gaji 13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Surat itu terhitung tanggal 14 Maret 2025 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Siak Alfedri dan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Fauzi Asni.

Dalam Perbup itu, pada pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa THR untuk ASN, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan belum dapat dibayarkan. THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya Idulfitri paling cepat Juni 2025.

Begitu juga gaji 13, pada pasal 5 ayat (5) menyatakan gaji 13 akan dibayarkan setelah Juni 2025. Besaran gaji 13 yaitu sebesar satu bulan penghasilan pada bulan Mei 2025.

"Saat Perbup ini berlaku, Perbup Siak Nomor 56 Tahun 2024 tentang teknis pemberian THR dan gaji 13 dicabut dan dinyatakan tak berlaku," seperti yang tertulis pada pasal 8 dari Perbup tersebut.

Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Fauzi Asni enggan menjawab apa penyebab penundaan pembayaran THR tersebut. CAKAPLAH.com sudah melakukan upaya konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, namun tak mau memberi penjelasan, padahal pesan telah bercentang biru pertanda telah dibaca.

Komentar

POPULER

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Silahturahmi LSM LPKN-Tipikor Dengan Penuh Kekeluargaan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Meski Puasa Dan Bekerja Seharian, Satgas TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Tetap Laksanakan Tadarus Di Desa Krisik

Direktur Media Patrolikriminal86 dan Kasatresnarkoba Polres Kuansing Santuni Anak Yatim di Dua Panti Asuhan

Pengecoran Rabat Jalan TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Tunjukkan Progres Signifikan di Desa Krisik

Dansatgas TMMD Ke 127 Pastikan Pembangunan Fisik Tepat Sasaran Di Gandusari