Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Sumut, Tetapkan Paslon Bobby-Surya Pemenang Pilgubsu 2024


MEDAN, SABTANEWS.COM -- Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, tetapkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Bobby-Surya sebagai Pemenang Kontestasi Pilgubsu 2024.

Penetapan tersebut dibacakan, pasca dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) NOMOR 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 tentang Sengketa Pilgubsu dalam Rapat Pleno Terbuka dimaksud, berlangsung di Grand Mercuri Hotel Jln Perintis Kemerdekaan Medan, Rabu (5/2/2025), pukul 16.00 Wib dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sumut Agus Arifin.

Agus Arifin dalam kata sambutannya sebelum dimulai rapat Pleno mengatakan, bahwa hal ini adalah kegiatan yang penting dan merupakan rangkaian tahapan Pilgubsu, dimana rakyat Sumut telah menentukan pilihannya dengan datang ke TPS untuk memilih pemimpinnya.

Dan dikatakannya, bahwa Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 digelar adalah sebagai tahapan akhir rangkaian pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.

Sesuai dengan ketentuan yang diberikan kepada semua pihak, untuk mengajukan gugatan ke MK, dan telah dilakukan sidang  pendahuluan dan jawaban pemohon, mendengarkan keterangan pihak terkait, termasuk Bawaslu dan pihak Paslon, maka ditetapkan, pada Selasa 4 Februari 2025, Hakim MK telah Menolak Gugatan (Dismissi) tersebut.

Maka dengan itu, secara substansi dilaksanakan, pelaksanaan Rapat Pleno terbuka secepatnya, yang ditetapkan Selasa 4 Februari 2025.

"Dengan mengucapkan Bismillahiromanirohim, Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pleno Terbuka di buka untuk umum", kata Agus saat Pembukaan Rapat Pleno.

Acara selanjutnya adalah, Pembacaan Berita Acara Penetapan NOMOR 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubenur dan Wakil Gubernur Sumut dan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2025.

Keputusan KPU Sumut dalam Rapat Pleno tersebut, menetapkan Paslon Nomor Urut 1 Muhamad Bobby Nasution dan H Surya BSc sebagai Gubernur  dan Wakil Gubernur Sumatera Utara terpilih Periode Tahun 2025 -2030, dengan perolehan suara sebanyak  3.645.611suara dari total suara sah.

Berita Acara ditetapkan 5 Februari 2025, dan ditandatangani Oleh Agus Arifin, serta diberikan penyerahan salinan kepada semua pihak terkait, baik kepada Partai Pengusung dari Paslon Pemenang dan sebaliknya.

Rapat Pleno ini ditandai dengan pembacaan dan penetapan Tata Tertib Rapat Pleno Penetapan Paslon Terpilih Pilgubsu Tahun 2024, Pembacaan Berita Acara Penetapan Paslon Terpilih Pilgubsu/Pilkada Kabupaten/Kota Tahun 2024, dan Penandatanganan Berita Acara Penetapan Paslon Terpilih Pilgubsu Tahun 2024.

Dalam Rapat Pleno Terbuka, terlihat, Agus didampingi oleh oleh para Komisioner KPU lainnya, yakni El Suhaimi, Frendianus Joni Rahmat Zebua, Kotaris Banurea, Raja Ahab Damanik, Robby Effendy, Sitori Mendrofa dan para staf KPU seperti Maruli Siahaan.

Sebelumnya diberitakan, Paslon Nomor Urut 2 Edy-Hasan diketahui mengajukan permohonan gugatan sengketa Pilgubsu pada 10 Desember 2024 lalu, diterima oleh Kepaniteraan MK.

Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024 bertanggal 11 Desember 2024, dan kemudian dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK) pada hari Jumat, tanggal 3 Januari 2024 pukul 14.00 WIB dengan Nomor 247/PHPU.GUBXXIII/2025.

Putusan Dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pasangan Cagub-Cawagubsu Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, atas Sengketa Pilgubsu.

Rapat Pleno ini, diakhiri dengan penyampaian terima kasih dari Ketua KPU Agus Arifin kepada Forkopimda, Bawaslu, rekan Media Elektronik dan Media Online.

"Tanpa bantuan rekan-rekan, Pemilih di Sumut tidak akan tersampaikan, dan kepada masyarakat Sumut pada 27 November 2025 yang telah menentukan hak pilihnya, serta memohon maaf atas selama ini jika pelaksanaan Pemilihan 2024 sampai hari ini dengan berbagai kekurangan, Kami mohon maaf", sebut Agus mengakhiri kata sambutannya. (***)

Komentar

POPULER

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Menilai Pemasyarakatan Riau Secara Utuh di Tengah Sorotan Publik

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***