Polsek Cerenti Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Daun Ganja Kering di Desa Tanjung Medan


KUANTANSINGINGI, SABTANEWS.COM --  Kepolisian Sektor (Polsek) Cerenti berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Rabu (5/2/2025) malam. Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial UR (35) diamankan bersama barang bukti berupa puluhan paket ganja siap edar.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Cerenti AKP Dadan Wardan Sulia, SH, menyampaikan Polsek Cerenti beserta jajarannya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah tersangka UR. Sekira pukul 21.00 WIB, tim kepolisian langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud dengan disaksikan warga setempat.

Saat penggeledahan berlangsung, UR kedapatan memegang kantong plastik hitam yang berisi narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 29 paket dalam berbagai ukuran. Sadar akan kedatangan petugas, pelaku sempat berusaha membuang barang haram tersebut ke bawah batang pohon mangga di sekitar rumahnya. Namun, aksinya berhasil digagalkan oleh petugas yang sigap mengamankan barang bukti dan menangkap pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh pelaku, di antaranya 14 paket kecil daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi coklat dengan berat kotor 14,83 gram, 14 paket sedang daun ganja kering dengan berat kotor 24,12 gram, 1 paket besar daun ganja kering dengan berat kotor 7,08 gram, 1 buah gunting, 1 buah hekter (stapler), 1 kantong plastik hitam, 2 lembar kertas nasi warna coklat dan 3 unit handphone yang terdiri dari merek Oppo warna merah, Oppo warna hitam, dan Redmi warna ungu dalam kondisi mati.

Kapolsek Cerenti menyampaikan bahwa tersangka UR akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cerenti untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” ujar Kapolsek Cerenti.

Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polsek Cerenti dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu kepolisian dalam pengungkapan kasus ini. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika demi menjaga generasi muda dari pengaruh negatifnya,” tambahnya.

Dengan tertangkapnya UR beserta barang bukti, Polsek Cerenti berharap dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, khususnya di Kecamatan Cerenti. "Kepolisian akan terus melakukan upaya preventif dan represif guna menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba," tandas Kapolsek.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Komentar

POPULER

DPRD Dumai Gelar Rapat RDP Bersama Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal Terkait Kecelakaan Kerja

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Pemprov Riau Akan Sanksi Sekolah Yang Gelar Perpisahan di Hotel

Pangdam I/BB Kunjungi satuan Jasdam I/BB dan Topdam I/BB, Pastikan Kesiapan operasional Satuan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Dukung Perencanaan Pembangunan Daerah, Kalapas Pekanbaru Hadiri Forum RKPD Kota Pekanbaru Tahun 2027

Pada Muscab DPC PKB Kabupaten Karo Sastroy Bangun, S.Sos Didukung 15 dari 17 DPAC Se-Kabupaten Karo

Serda Tito, Pembentukan Karakter Sikap Dan Mental Linmas Harus Selalu Dilatih Oleh Babinsa