Polres Kuansing Gelar Jumat Curhat Bersama Forum Bikers dan Ojek, Bahas Keselamatan Lalu Lintas


KUANTANSINGINGI, SABTANEWS.COM – Dalam upaya meningkatkan komunikasi dan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat terkait keselamatan berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar kegiatan Jumat Curhat pada Jumat, (7/2/2025). Acara ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di Pondok Kopi Aren, Jalan Rusdi S Abrus, Teluk Kuantan.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk anggota Forum Bikers dan Forum Ojek Kabupaten Kuansing, yang merupakan pengguna jalan aktif dan memiliki peran penting dalam keselamatan lalu lintas di wilayah tersebut. Selain itu, turut hadir sejumlah pejabat kepolisian dan pemerintah daerah, yakni Kasat Binmas Polres Kuansing, AKP Yuhelmi (memimpin kegiatan), IPDA Yocky Sumbari (KBO Satlantas), IPDA Sudarma (KBO Sat Narkoba), AIPTU Mastur (Kanit Kamsel Satlantas), Personel Satlantas Polres Kuansing

Muslim, S.Sos., M.Si. (Anggota DPRD Kabupaten Kuansing), Hevi Heri Antoni, S.Sos., M.Si. (Camat Sentajo Raya), Perwakilan Forum Bikers Kabupaten Kuansing dan Perwakilan Forum Ojek Kabupaten Kuansing.

Dalam suasana yang santai, personel Sat Lantas Polres Kuansing mengajak peserta untuk berdiskusi sambil menikmati kopi pagi (coffee morning). Kegiatan ini bertujuan untuk mendengarkan keluhan, saran, serta masukan dari masyarakat terkait pelayanan kepolisian dan keamanan serta ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukum Polres Kuansing.

Selain itu, dalam kesempatan ini, kepolisian juga menyampaikan informasi mengenai rencana pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025, yang akan segera digelar dalam waktu dekat. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, menekan angka kecelakaan, serta mengoptimalkan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Berbagai Keluhan dan Masukan dari Masyarakat

Dalam sesi curhat, masyarakat menyampaikan berbagai permasalahan terkait lalu lintas dan ketertiban di jalan raya. Beberapa keluhan utama yang disampaikan antara lain Truk Pengangkut Sawit Tidak Menggunakan Jaring/Terpal, Masyarakat meminta agar truk yang mengangkut sawit diwajibkan menggunakan jaring atau terpal untuk menghindari buah sawit berjatuhan di jalan, yang dapat membahayakan pengguna jalan lain.

Penertiban Kendaraan yang Melawan Arus, Beberapa titik di Kota Teluk Kuantan, seperti simpang TK Pembina dan depan Kantor Lurah Sei Jering, sering menjadi lokasi pelanggaran lalu lintas berupa kendaraan yang melawan arus. Masyarakat berharap pihak kepolisian menertibkan pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut.

Di beberapa lokasi, seperti di depan Pasar Modern dan Simpang Klinik Taswin, terdapat pedagang yang berjualan di badan jalan, sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Warga meminta agar ada pengaturan dan penertiban terhadap pedagang yang menggunakan jalan sebagai tempat berdagang. Warga juga mengeluhkan bahwa rambu larangan bagi truk untuk melintas di Simpang Tugu Pelajar kurang terlihat jelas. Mereka berharap rambu tersebut diperbaiki atau dipasang ulang agar para pengemudi truk bisa lebih memahami aturan yang berlaku.

Fenomena anak-anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor tanpa pengawasan orang tua masih menjadi masalah yang cukup serius. Warga meminta pihak kepolisian untuk lebih intensif melakukan sosialisasi dan tindakan terhadap pengendara di bawah umur demi keselamatan mereka dan pengguna jalan lainnya. Menanggapi berbagai keluhan dan masukan dari masyarakat, Sat Lantas Polres Kuansing menyatakan akan segera menindaklanjuti permasalahan yang disampaikan. 

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Binmas Polres Kuansing, AKP H. Yuhelmi, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan menjaga keselamatan lalu lintas di Kabupaten Kuantan Singingi. “Kegiatan Jumat Curhat ini merupakan upaya kami untuk mendengar langsung keluhan masyarakat terkait keselamatan berlalu lintas. Semua masukan yang disampaikan akan kami tindak lanjuti untuk menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan tertib,” ujar AKP Yuhelmi.

Dengan adanya komunikasi yang lebih terbuka antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan berbagai permasalahan lalu lintas yang terjadi di Kuansing dapat segera ditangani dengan baik. Polres Kuansing juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

"Kegiatan berlangsung dalam situasi aman dan lancar, serta mendapat apresiasi dari masyarakat yang hadir, Sat Lantas Polres Kuansing berencana untuk terus mengadakan kegiatan serupa guna memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan kondusif," tandas Kasat.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Menilai Pemasyarakatan Riau Secara Utuh di Tengah Sorotan Publik

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***