Kampar, SABTANEWS.COM – Kasus dugaan Tindak pidana pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946Tentang KUHP Sebagaimana Dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau juncto-Subside. Kejadian terjadi di Batu Langka Kecil,kuok,kaputaten Kampar,Riau Pada hari Selasa Tanggal 17 Juni 2025 Sekira Jam 17.00 WIB Pengeroyokan yang dilaporkan oleh Yusuf Teufalexander pada tanggal 17 Juni 2025 dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/189/VI/2025/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU hingga kini masih belum ada kepastian oleh pihak kepolisian. Meskipun telah berlalu kurang lebih sekitar lima bulan sejak laporan dibuat, hingga kini pelapor mengeluhkan bahwa kasus ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, pelapor berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan konkret untuk menyelesaikan kasus ini. Untuk saat ini di duga pelaku pengeroyokan masih berkeliaran,"Kapolda Riau dan wakapolda Riau harus berani melawan preman yang berkedok ormas yang sudah menganiaya berat masayarakat petani" Dalam dekat ini pel...
SABTANEWS COM - HUMBAHAS - Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Sumatera Utara melaksanakan giat Press Release Seksi Pemusnahan Barang Bukti / Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum (PAPBB) pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan , yang dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Jalan Dolok Sanggul Pakkat Propinsi Sumatera Utara, Rabu, 19 Februari 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Dr Noordien Kusumanegara, S.H.M.H menyampaikan, bahwa Pemusnahan barang bukti barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ( Inkracht).
Ilmi Akbar Lubis Kepala Seksi Pemulihan Asisten Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Humbang Hasundutan juga menyampaikan untuk Perkara Tindak Pidana Umum tersebut pada Periode September tahun 2024 sampai dengan Februari 2025, sebanyak 16 ( enam belas ) perkara, yang terdiri dari Perkara Narkotika sebanyak 4 (empat), Perkara Orang tua dan harta benda sebanyak 3 (tiga) perkara, Perkara Kemnegtibum dan TPUL sebanyak 9 (sembilan) Perkara.
Rincian barang bukti Tindak Pidana Umum yang akan dimusnahkan sebanyak 609 ( enam ratus sembilan ) Item yang terdiri dari :
Narkotika dengan rincian jenis Ganja Kering sebanyak berat Bruto 115,05 gram, Berat Netto 104,2 gram , Shabu berat bruto 8,19 gram, 6,82 gram
"Barang bukti lainnya diantaranya jenis Handphone 10 buah, Pulpen 1 buah , kayu 1 batang , barang lainnya (tali,kotak, plastik, pipet) 9 buah , kertas, buku dan kartu 17 buah, Obeng 2 buah, Tas 4 buah, Bong 3 buah , Mancis 2 buah, Timbangan Digital 1 buah, Pakaian (baju,Celana, jaket) 12 buah, Pisau 1 buah , Sarung tangan 1 pasang , Kertas berbentuk kartu paslon pilkada 111 lembar, amplop 432 buah, ucap Ilmi .
Dee
Untuk pemusnahan barang bukti dilakukan bersama sama oleh Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan , Pabung 0210/TU Mayor Arh Ojak Simarmata, Porkominda, Depag Humbahas.
Saat diwawancarai wartawan bersama Kejari Humbahas menyampaikan
Kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa selaku Eksekutor putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dalam rangka penuntasan penanganan perkara pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan
(H.S)
Komentar
Posting Komentar