PEKANBARU, SABTANEWS.COM - Dalam mewujudkan Harkamtibmas Kapolsek Tenayan Raya Kompol Didi Antoni SH.,MH merangkul beberapa elemen masyarakat agar terwujudnya (pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat) yang di hadiri oleh beberapa perwakilan dari masyarakat, LSM, media, praktisi hukum dan juga tokoh - tokoh masyarakat. Harkamtibmas adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, meliputi: " Menciptakan situasi yang aman dan tenteram, " Mencegah terjadinya gangguan keamanan, " Menegakkan hukum secara humanis, " Serta menjaga agar aktivitas masyarakat dapat berlangsung dengan tertib dan lancar. Istilah ini sering digunakan dalam tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Tujuan Harkamtibmas 1. Menjaga stabilitas keamanan agar masyarakat dapat beraktivitas tanpa rasa takut. 2. Mencegah dan menangani gangguan kamtibmas seperti kejahatan, konflik sosial, benc...
SABTANEWS COM - HUMBAHAS - Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Sumatera Utara melaksanakan giat Press Release Seksi Pemusnahan Barang Bukti / Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum (PAPBB) pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan , yang dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Jalan Dolok Sanggul Pakkat Propinsi Sumatera Utara, Rabu, 19 Februari 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Dr Noordien Kusumanegara, S.H.M.H menyampaikan, bahwa Pemusnahan barang bukti barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ( Inkracht).
Ilmi Akbar Lubis Kepala Seksi Pemulihan Asisten Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Humbang Hasundutan juga menyampaikan untuk Perkara Tindak Pidana Umum tersebut pada Periode September tahun 2024 sampai dengan Februari 2025, sebanyak 16 ( enam belas ) perkara, yang terdiri dari Perkara Narkotika sebanyak 4 (empat), Perkara Orang tua dan harta benda sebanyak 3 (tiga) perkara, Perkara Kemnegtibum dan TPUL sebanyak 9 (sembilan) Perkara.
Rincian barang bukti Tindak Pidana Umum yang akan dimusnahkan sebanyak 609 ( enam ratus sembilan ) Item yang terdiri dari :
Narkotika dengan rincian jenis Ganja Kering sebanyak berat Bruto 115,05 gram, Berat Netto 104,2 gram , Shabu berat bruto 8,19 gram, 6,82 gram
"Barang bukti lainnya diantaranya jenis Handphone 10 buah, Pulpen 1 buah , kayu 1 batang , barang lainnya (tali,kotak, plastik, pipet) 9 buah , kertas, buku dan kartu 17 buah, Obeng 2 buah, Tas 4 buah, Bong 3 buah , Mancis 2 buah, Timbangan Digital 1 buah, Pakaian (baju,Celana, jaket) 12 buah, Pisau 1 buah , Sarung tangan 1 pasang , Kertas berbentuk kartu paslon pilkada 111 lembar, amplop 432 buah, ucap Ilmi .
Dee
Untuk pemusnahan barang bukti dilakukan bersama sama oleh Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan , Pabung 0210/TU Mayor Arh Ojak Simarmata, Porkominda, Depag Humbahas.
Saat diwawancarai wartawan bersama Kejari Humbahas menyampaikan
Kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa selaku Eksekutor putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dalam rangka penuntasan penanganan perkara pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan
(H.S)
Komentar
Posting Komentar