Ketua PW IPPNU Sumut berikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam promosi Judi Online

Gambar
SUMUT, SABTANEWS.COM --  Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama Sumatera Utara (PW IPPNU Sumut) DESY WULAN DARI menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat judi online yang saat ini masih marak dan memiliki pengaruh buruk terhadap kehidupan rumah tangga dan kondisi mental yg rusak terhadap generasi muda. Sebelumnya Ketua PW IPPNU Sumut memberikan apresiasi kepada Pemerintah RI yang telah berusaha memutus akses situs judi online, serta penindakan yang dilakukan pihak Kepolisian dalam menangkap pemain dan pelaku yang mempromosikan Judi Online. Walaupun masih ditemukan promosi Judi Online di berbagai platform media sosial, sehingga hal tersebut menjadi tantangan pemerintah. Ketua PW IPPNU Sumut mengatakan bahwa promosi judi online yang marak di media sosial dapat mendorong seseorang untuk terlibat ikut dalam perjudian. Oleh sebab itu, PW IPPNU Sumut memberikan himbauan kepada para influencer media sosial (khususnya mayoritas kaum wanita) agar berhenti menyebarkan k...

Pemusnahan Barang Bukti/Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Oleh Kejari Humbahas

SABTANEWS COM - HUMBAHAS - Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Sumatera Utara melaksanakan giat Press Release Seksi Pemusnahan Barang Bukti / Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum (PAPBB) pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan , yang dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Jalan Dolok Sanggul Pakkat Propinsi Sumatera Utara, Rabu, 19 Februari 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Dr Noordien Kusumanegara, S.H.M.H menyampaikan, bahwa Pemusnahan barang bukti barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ( Inkracht). 

Ilmi Akbar Lubis Kepala Seksi Pemulihan Asisten Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Humbang Hasundutan juga menyampaikan untuk Perkara Tindak Pidana Umum tersebut pada Periode September tahun 2024 sampai dengan Februari 2025,  sebanyak 16 ( enam belas ) perkara, yang terdiri dari Perkara Narkotika sebanyak 4 (empat), Perkara Orang tua dan harta benda sebanyak 3 (tiga) perkara, Perkara Kemnegtibum dan TPUL sebanyak 9 (sembilan) Perkara. 

Rincian barang bukti Tindak Pidana Umum yang akan dimusnahkan sebanyak 609 ( enam ratus sembilan ) Item yang terdiri dari : 
Narkotika dengan rincian jenis Ganja Kering sebanyak berat Bruto 115,05 gram, Berat Netto 104,2 gram , Shabu berat bruto 8,19 gram, 6,82 gram 

"Barang bukti lainnya diantaranya jenis Handphone 10 buah, Pulpen 1 buah , kayu 1 batang , barang lainnya (tali,kotak, plastik, pipet) 9 buah , kertas, buku dan kartu 17 buah, Obeng 2 buah, Tas 4 buah, Bong 3 buah , Mancis 2 buah, Timbangan Digital 1 buah, Pakaian (baju,Celana, jaket) 12 buah, Pisau 1 buah , Sarung tangan 1 pasang , Kertas berbentuk kartu paslon pilkada 111 lembar, amplop 432 buah, ucap Ilmi . 
Dee

Untuk pemusnahan barang bukti dilakukan bersama sama oleh Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan , Pabung 0210/TU Mayor Arh Ojak Simarmata,  Porkominda, Depag Humbahas.  

Saat diwawancarai wartawan bersama Kejari Humbahas menyampaikan 
Kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan  merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa selaku Eksekutor putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dalam rangka penuntasan penanganan perkara pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan
(H.S)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar