Pemusnahan Barang Bukti/Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Oleh Kejari Humbahas

SABTANEWS COM - HUMBAHAS - Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Sumatera Utara melaksanakan giat Press Release Seksi Pemusnahan Barang Bukti / Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum (PAPBB) pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan , yang dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Jalan Dolok Sanggul Pakkat Propinsi Sumatera Utara, Rabu, 19 Februari 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Dr Noordien Kusumanegara, S.H.M.H menyampaikan, bahwa Pemusnahan barang bukti barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ( Inkracht). 

Ilmi Akbar Lubis Kepala Seksi Pemulihan Asisten Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Humbang Hasundutan juga menyampaikan untuk Perkara Tindak Pidana Umum tersebut pada Periode September tahun 2024 sampai dengan Februari 2025,  sebanyak 16 ( enam belas ) perkara, yang terdiri dari Perkara Narkotika sebanyak 4 (empat), Perkara Orang tua dan harta benda sebanyak 3 (tiga) perkara, Perkara Kemnegtibum dan TPUL sebanyak 9 (sembilan) Perkara. 

Rincian barang bukti Tindak Pidana Umum yang akan dimusnahkan sebanyak 609 ( enam ratus sembilan ) Item yang terdiri dari : 
Narkotika dengan rincian jenis Ganja Kering sebanyak berat Bruto 115,05 gram, Berat Netto 104,2 gram , Shabu berat bruto 8,19 gram, 6,82 gram 

"Barang bukti lainnya diantaranya jenis Handphone 10 buah, Pulpen 1 buah , kayu 1 batang , barang lainnya (tali,kotak, plastik, pipet) 9 buah , kertas, buku dan kartu 17 buah, Obeng 2 buah, Tas 4 buah, Bong 3 buah , Mancis 2 buah, Timbangan Digital 1 buah, Pakaian (baju,Celana, jaket) 12 buah, Pisau 1 buah , Sarung tangan 1 pasang , Kertas berbentuk kartu paslon pilkada 111 lembar, amplop 432 buah, ucap Ilmi . 
Dee

Untuk pemusnahan barang bukti dilakukan bersama sama oleh Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan , Pabung 0210/TU Mayor Arh Ojak Simarmata,  Porkominda, Depag Humbahas.  

Saat diwawancarai wartawan bersama Kejari Humbahas menyampaikan 
Kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan  merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa selaku Eksekutor putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dalam rangka penuntasan penanganan perkara pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan
(H.S)

Komentar

POPULER

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Dihadiri Ribuan Pemuda Remaja, Jambore GPdI MD Riau Tahun 2024 Berjalan Dengan Sukses

Satgas Pamtas RI-MALAYSIA Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Api Dari Warga Perbatasan di Kabupaten Sambas

Kapolri Rotasi Enam Kapolda Jajaran, Kadiv Humas: Bagian dari Pembinaan Karier dan Penyegaran Organisasi

Bakti TNI Rehab SMPN 3 Lolomatua Berlanjut, Wujud Dukungan bagi Pendidikan di Nias Selatan

Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Botombawo Nias Utara telah Rampung

Polresta Pekanbaru Gelar Upacara Pelantikan dan Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

2 (Dua) Orang Anak Kurang Mampu Sakit Sejak Lahir Belum Dapat Perhatian Pemerintah, Ini Yang Dilakukan Srikandi GRIB Jaya Pekanbaru