" PN Pekanbaru Kabulkan Gugatan, Aset Rumah dan Apartemen Dinyatakan Tidak Sah Disita" PEKANBARU, SABTANEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 17 September 2025 membacakan putusan penting terkait sengketa aset berupa rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan penyitaan kedua aset tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Tim Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf SH C,SH C,MK didampingi Weny Friaty SH selaku pihak penggugat dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (18/9/2025), menegaskan bahwa putusan ini bukan semata klaim sepihak, melainkan sudah tertuang resmi dalam keputusan pengadilan. “Ini bukan kata-kata kami, tapi putusan pengadilan. Hakim menyatakan penyitaan rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam itu tidak sah, batal demi hukum, dan harus dikembalikan kepada klien kami,” ungkap Ahmad Yusuf Menurutnya, majelis hakim juga mempertimbangkan bukti-bukti resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maup...
Selamat pagi,
Selamat memulai kegiatan di minggu ini dengan Semangat dan penuh Sukacita untuk meraih Kesuksesan.
Semoga semua usaha, pekerjaan dan kegiatan yang direncanakan dalam minggu ini dapat berjalan aman, lancar dan sukses sesuai Doa dan Harapan.
Serta Bapak dan Keluarga selalu dalam keadaan sehat serta dijauhkan dari segala jenis penyakit. Amin!
Salam hormat dan Doa kami
DANDENPOM I/5 MEDAN
Letkol CPM Hanri Wira Kusuma, S.H., M.Han. dan keluarga.
Komandan Denpom I/5 Medan Letkol CPM Hanri Wira Kusuma M.Han. Menyapa Masyarakat S.H.
Komentar
Posting Komentar