Langsung ke konten utama

Kasdim Pimpin Upacara Penutupan Persami KKRI TA 2026 di Wilayah Kodim 0210/TU

TAPUT, SABTANEWS.COM – Dandim 0210/TU Letkol Kav Ronald Tampubolon, SH, M.Han yang di wakili oleh Kasdim Mayor Arh AS Butar butar pimpin upacara penutupan Perkemahan Sabtu – Minggu (Persami) Korps Kadet Republik Indonesia ( KKRI ) Gelombang lV TW I TA.2026 di wilayah kodim 0210/TU. Acara penutupan ini berlangsung di Salib Kasih di Desa Simorangkir Julu Kecamatan Siatas barita Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara, pada Minggu (8/2/2026). Turut hadir Para pasi Dim 0210/TU, Kaposkes Poliklinik Kesehatan 01.10.06, Lettu Siman Simanjuntak dan Para pendamping. Amanat Dandim 0210/ TU, yang dibacakan oleh pembina upacara Kasdim 0210/TU, Mayor Arh AS Butar-butar, mengucapkan Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Forkopimda yang telah memberikan dukungan terhadap kegiatan ini dan terimakasih juga kepada penyelenggara, pelatih, pembina dan pendukung atas terlaksananya kegiatan Persami Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) di wilayah kodim 0210/Tapanuli Utara TW-I TA 2026. Mayor Ar...

Cegah Bullying Di kalangan Siswa, JMS Sambangi SMKN 1 Pekanbaru


PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Tim Penerangan Hukum selenggarakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKN 1 Pekanbaru yang menghadirkan narasumber Sukatmini, S.H., M.H. (Jaksa Fungsional Bidang Intelijen) dengan materi berjudul “Bullying: Kenali & Jauhi”.(18/02/2025)

JMS berlangsung secara interaktif, membahas berbagai aspek perundungan, seperti jenis-jenis bullying, dampak negatif bagi korban, faktor penyebab maraknya perundungan di lingkungan sekolah, hingga sanksi hukum yang dapat diberikan kepada pelaku.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa perundungan tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga dapat berbentuk perundungan verbal, sosial hingga cyberbullying.

Merujuk pada Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap tindakan kekerasan terhadap anak, termasuk perundungan, dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Narasumber juga membagikan beberapa tips untuk mencegah bullying di lingkungan sekolah, yaitu:

1. Menanamkan rasa empati, memahami perasaan orang lain, toleransi, dan menghargai perbedaan

2. Memberikan sosialisasi tentang konsekuensi dari Tindakan bullying

3. Memberikan pengajaran cara bersosial media vang baik dan benar.

4. Membangun lingkungan yang aman, nyaman, dan saling mendukung.

Dengan terselenggaranya JMS ini, diharapkan para siswa dapat lebih memahami bahaya perundungan, mengenali bentuk-bentuk bullying, serta mengetahui konsekuensi hukumnya. Selain itu, kegiatan ini bertujuan mendorong para siswa untuk menciptakan lingkungan sekolah yang lebih positif, aman, dan bebas dari perundungan.(....) 

Kasipenkum Kejati Riau

Komentar