Langsung ke konten utama

Satreskrim Polres Tanah Karo Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Perjudian di Jalan Singa Gg. Melati Lau Cimba

KARO, SABTANEWS.COM  - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas perjudian di wilayah Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Informasi tersebut diketahui dari laporan masyarakat yang beredar melalui media sosial, yang menyebutkan adanya dugaan praktik perjudian dadu dan mesin ikan-ikan di lokasi tersebut. Menindak lanjuti laporan itu, Unit Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin Kanit Resum Ipda Henri Damanik, S.H., langsung bergerak ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi. Pengecekan dilakukan pada Jumat (6/2) sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian sebagaimana yang dilaporkan. Di tempat tersebut, petugas hanya mendapati aktivitas permainan biliar yang sedang dimainkan oleh beberapa pemuda setempat. Saat pengecekan berlangsung, petugas juga bertemu dengan tokoh pemuda setempat, Darwis Tarigan. Ia menyamp...

Cegah Bullying Di kalangan Siswa, JMS Sambangi SMKN 1 Pekanbaru


PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Tim Penerangan Hukum selenggarakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKN 1 Pekanbaru yang menghadirkan narasumber Sukatmini, S.H., M.H. (Jaksa Fungsional Bidang Intelijen) dengan materi berjudul “Bullying: Kenali & Jauhi”.(18/02/2025)

JMS berlangsung secara interaktif, membahas berbagai aspek perundungan, seperti jenis-jenis bullying, dampak negatif bagi korban, faktor penyebab maraknya perundungan di lingkungan sekolah, hingga sanksi hukum yang dapat diberikan kepada pelaku.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa perundungan tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga dapat berbentuk perundungan verbal, sosial hingga cyberbullying.

Merujuk pada Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap tindakan kekerasan terhadap anak, termasuk perundungan, dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Narasumber juga membagikan beberapa tips untuk mencegah bullying di lingkungan sekolah, yaitu:

1. Menanamkan rasa empati, memahami perasaan orang lain, toleransi, dan menghargai perbedaan

2. Memberikan sosialisasi tentang konsekuensi dari Tindakan bullying

3. Memberikan pengajaran cara bersosial media vang baik dan benar.

4. Membangun lingkungan yang aman, nyaman, dan saling mendukung.

Dengan terselenggaranya JMS ini, diharapkan para siswa dapat lebih memahami bahaya perundungan, mengenali bentuk-bentuk bullying, serta mengetahui konsekuensi hukumnya. Selain itu, kegiatan ini bertujuan mendorong para siswa untuk menciptakan lingkungan sekolah yang lebih positif, aman, dan bebas dari perundungan.(....) 

Kasipenkum Kejati Riau

Komentar