423 Mahasiswa Penerima Beasiswa Pemprov Riau Ikuti Pelatihan Pengembangan Soft Skill


PEKANBARU, SABTANEWSMCOM  - Sebanyak 423 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) mengkuti kegiatan pengembangan soft skill dan peningkatan mutu akademik. Para peserta merupakan penerima beasiswa Berprestasi dan Tahfiz dari Pemerintah Provinsi Riau. 

Wakil Rektor III Umri bidang Kemahasiswaan, Dr Jufrizal Syahri mengatakan pelatihan sini berlangsung empat hari dimulai hari ini, Rabu (19/2/2025). Dua hari dilaksanakan di Hotel Mutiara Merdeka dan dua hari di Batalyon Komando 462 Kopasgat TNI AU dengan materi bela negara. 

Ia mengatakan pelatihan ini merupakan langkah Umri memberi kemampuan lebih kepada mahasiswa penerima beasiswa. Dengan membina kreatifitas dan mental mereka, diharap peserta mampu menghadapi kenyataan hidup ini. 

"Para peserta merupakan mahasiswa penerima beasiswa Berprestasi dan Beasiswa Tahfiz Pemprov Riau dari tahun  2021 hingga 2024. Semoga pelatihan ini menjadi bekal bagi mahasiswa dan mampu beradaptasi ketika memasuki dunia kerja nanti," ujar Jufrizal. 

Sementara itu Rektor Umri Dr Saidul Amin dalam pidato pembukaan, mengingatkan agar mahasiswa memanfaatkan beasiswa yang didapat dengan sebaik-baiknya. Sebab beasiswa yang diterima merupakan uang rakyat. 

"Bahwa beasiswa yang kalian diterima berasal dari peluh dan keringat rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Riau. Maka gunakanlah sebaik-baiknya. Karena itu amanah yang diberikan bangsa pada kita. Belajarlah dengan  baik dan tekun. Salah menggunakannya, Anda berhutang pada bangsa Indonesia," pesan Saidul Amin melalui daring dari Perlis, Malaysia. 

Saidul Amin yang juga Rektor Universitas Muhammadiyah Malaysia (Umam) itu, mengatakan pelatihan soft skil tersebut dinilai sangat penting sebab ada ilmu yang bisa didapat di lembaga pendidikan namun ada pula ilmu yang di dapat di luar lembaga pendidikan atau di alam kenyataan. Karena itu, mahasiswa perlu memiliki alat. Alat itulah yang alan didapat selama pelatihan soft skill.

"Pelatihan ini tak berarti apa-apa jika mahasiswa tidak melakukan apa-apa," ungkap dia. 

Sementara itu Pj Gubernur Riau dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Riau Arden Simeru, mengatakan Pemprov Riau selalu memberikan perhatian lebih dalam dunia pendidikan. Hal ini dibuktikan dengan menjaga anggaran APBD bidang pengembangan SDM dan bidang pendidikan. Dan pelatihan ini selaras dengan visi Pemprov Riau yang terus berupaya mengembangkan SDM berkualitas dan berdaya saing. 

Pemprov Riau juga selalu menganggarkan bantuan melalui Disdik di bidang SMA dan SMK dalam bentuk bantuan operasional sekolah daerah atau Bosda. Tidak banyak provinsi di Indonesia yang menganggarkan dana untuk Bosda. Sementara, di Riau, Bosda sudah berjalan 6 tahun. Hal ini bertujuan untuk memastikan SDM di Riau minimal tamatan SMA dan SMK.

Selain itu, ada juga beasiswa untuk mahasiswa Diploma 1 (D1) hingga Strata 3 (S3) yang dianggarkan tiap tahun untuk memastikan SDM unggul dan berdaya saing. Itulah yang diterima oleh mahasiswa UMRI. 

Menurut dia, kegiatan ini menjadi energi positif terhadap lahirnya generasi yang unggul secara intelektual, spiritual maupun keahlian yang dapat diandalkan. Dengan cara ini, pendidikan di Riau akan melahirkan SDM yang bermutu. Apalagi pengembangan soft skill sangat penting. Karena menurut survei, persoalan tamatan pendidikan saat ini bukan terkait kemampuan akademis. Melainkan bagaimana seseorang memiliki soft skill yang dapat dimanfaatkan sebagai bekal hidupnya. 

Hal ini, katanya, jadi PR bagi dunia pendidikan mulai dari jenjang rendah sampai tinggi. Karena soft skill ini bekal yang penting untuk keterampilan hidup. Dimana peserta diajarkan kemampuan beradaptasi, mampu berkomunikasi dan berkolaborasi, kreatif, manajemen waktu, berpikir kreatif dan sebagainya. Sehingga peserta mampu menjadi pemimpin di masa depan.

"Karena itu, peserta harus mensyukuri bisa mengikuti kegiatan ini. Untuk itu, setelah mengikuti pelatihan soft skill, peserta harus menunjukkannya dengan kualitas," tutur Arden.

Editor Ali Akbar 

Komentar

POPULER

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Silahturahmi LSM LPKN-Tipikor Dengan Penuh Kekeluargaan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

Ketum Majelis Kerapatan Adat LAMR Datuk Seri H. R. Marjohan Yusuf Sambut Hangat Kunjungan Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han