Ulang Tahun Ke III Sekaligus Pergantian Pengurus IKA FKIP UDA Medan


PAGAR, MARBAU, SABTANEWS.COM --  Perayaan Ulang Tahun ke III Keluarga Besar Ikatan Alumni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan IKA-FKIP Universitas Darma Agung (UDA) Medan yang dilaksanakan di Aula Apartemen G Sembiring, Desa Sukamandi Hilir, Dusun II, Lorong 1 No. 24, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (29/01/2025), berjalan dengan baik dan sukses.

Acara Ulang tahun Ke III dan sekaligus pergantian dan pemilihan pengurus sebagai periodisasi, dihadiri oleh semua anggota Keluarga Besar Ikatan Alumni FKIP UDA Medan, Para penasehat Drs O L Gaol, Drs Karmudin Simbolon, Juga dihadiri mewakili kampus Dekan FKIP UDA Dra Rosma br Nababan MPd dan undangan lainnya.

Untuk menyemarakan acara ulang tahun IKA FKIP UDA yang sangat istimewa ini,  di meriahkan para anggota yang merasa artis di Tahun delapan puluhan.

Adapun Susunan acara secara garis besarnya adalah :

1. Kata pembukaan dan ucapan selamat datang oleh pembawa acara Drs A Gulo.

2. Doa Pembukaan yang di bawakan oleh ibu R Br Nababan

3. Pemotongan Kue Tumpeng (kue ulang tahun ) oleh penasehat Drs O L Gaol

4. Laporan pertanggung jawaban keuangan oleh Dra Nelly Ernita.

5. Kata sambutan Ketua IKA FKIP UDA Drs Gustafet Sembiring.

6. Pemilihan pengurus IKA FKIP UDA masa bakti tahun 2024-2027.

7. Pembubaran pengurus lama dan pelantikan pengurus baru oleh Penasehat Drs O L Gaol.

8. Acara ramah tamah dan hiburan

Acara ulang tahun IKA FKIP UDA Medan 2025 diawali dengan doa pembukaan dipimpin oleh oleh Dra R Br Nababan MPd, yang dalam doanya mengucap syukur kepada Tuhan atas berkatnya dan pertolongannya, yang telah menyertai anggota IKA, hingga bisa terlaksana ulang Tahun yang ke III. Juga memohon agar Tuhan Allah memberkati para pengurus yang akan terpilih untuk memimpin organisasi ini dihari yang akan datang.


Dalam acara pemilihan pengurus terpilih kembali pengurus IKA FKIP UDA 2024-2027 antara lain :  Ketua : Drs Gustapet Sembiring Wakil Ketua : Drs Erya Wadi S Milala.

Sekretaris : Drs Alisandre Gulo

Wakil Sekretaris : Dra Pestalia Simbolon.

Bendahara : Dra Nelly Ernita.

Wakil Bendahara : Dra Hilda Br Gultom.

Pelantikan Pengurus baru oleh Penasehat O L Gaol disaksikan oleh Dekan FKIP UDA dan para hadirin dan Undangan.

Penasehat, O L Gaol dalam kata sambutannya, memohon maaf kepada seluruh anggota karna belum bisa terpenuhi rencana tahun 2024 untuk berwisata di Sumatera Barat, karna situasi cuaca tahun 2024 dan juga kegiatan pemilu dan memang kondisi kesehatan kurang mendukung.

Selanjutnya dalam kata arahannya, agar Keluarga Besar Ikatan Alumni tetap menjaga keutuhan, kekompakan dalam berorganisasi, setiap anggota harus mengambil bagian.

Kata sambutan Ketua terpilih Gustapet mengatakan, mengajak semua pengurus dan anggota bersama-sama membangun persaudaraan dan kekompakan di akhir usia yang sudah senja.

"Kita anggap pertemuan-pertemuan IKA FKIP UDA sebagai tempat berbagi dan beramal Kita sebelum di panggil oleh pencipta Kita".

Selanjutnya, kata sambutan yang mewakili anggota Drs Berdikari Bukit menyatakan, terima kasih atas kebersamaan selama ini. Harapannya agar anggota semakin bertambah, janganlah karna tertunda pembayaran iuran anggota di keluarkan dari group IKA, karna dikuatirkan akan berkurang anggota.

Sementara dekan FKIP UDA, Dra Rosama Nababan MPd, dalam sambutannya berpesan, agar segera membuat "Link Ikatan Alumni FKIP UDA", Sehingga setiap tahun anggota bertambah dan terwujud regenerasi IKA FKIP UDA.

Acara ditutup dengan doa oleh Drs Erya Wadi yang dikenal sebagai kepala sekolah SMP Santo Petrus Padang Bulan dari sekolah Katolik Yayasan Don Bosco Medan.

Selanjutnya, acara diisi dengan makan bersama, ramah tamah dan hiburan dengan penyanyi yang tidak asing lagi, Anna Florida Br Ginting, Berta Br Sembiring, Lindawati Pandia, Alex, Intan Br Simarmata, Erya Wady, Gustapet, Ratna Juwita, Irwani Pasla dan terakhir Tetty Br Sinaga, artis penyanyi dari Gunung Meriah Kabupaten Deli Serdang. (***)

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***