Temu Kangen Alumni SPGN/SPGL dan YKU Tanjungbalai 1970-1990 : Merajut Kenangan, Menjalin Persaudaraan


TANJUNG BALAI, SABTANEWS.COM --  Dalam suasana penuh nostalgia dan kehangatan, reuni akbar alumni SPGN/SPGL dan YKU Tanjungbalai angkatan 1970-1990 sukses digelar pada Sabtu, 12 Januari 2025. 

Bertempat di sebuah kafe di Kota Tanjungbalai, acara ini dihadiri sekitar 95 alumni yang datang dari berbagai daerah di Sumatera Utara, dengan semangat untuk mengenang masa-masa indah semasa sekolah.

Mengusung tema “Merajut Kenangan, Menjalin Persaudaraan”, acara dimulai pukul 10.00 WIB dengan sambutan dari Ketua Panitia, Idham Nasution. 

Dalam pidatonya, Idham menekankan pentingnya menjaga silaturahmi antar alumni. 

"Hari ini adalah momen istimewa untuk memperkuat kembali hubungan yang telah terjalin bertahun-tahun. Semoga ini menjadi awal kolaborasi positif bagi kita semua," ujarnya.

Reuni ini diwarnai dengan berbagai kegiatan menarik, seperti berbagi pengalaman hidup, sesi foto bersama, dan kegiatan sosial berbagi dengan anak-anak panti asuhan di sekitar lokasi acara. 

Para alumni juga memanfaatkan kesempatan ini untuk saling bertukar cerita tentang perkembangan karier, keluarga, dan kehidupan masing-masing.

Salah satu peserta, Asmunan, menyampaikan rasa terima kasih atas terselenggaranya reuni ini. 

“Reuni ini memperkuat silaturahmi dan menjadi momen untuk berbagi kabar suka maupun duka di antara sesama alumni,” katanya. 

Elfis Arianto, alumni lainnya, juga mengungkapkan kebahagiaannya dapat bertemu kembali dengan teman-teman lama. 

“Kesempatan ini sangat berharga untuk mengenang masa-masa indah di SPGN,” ujarnya.

Dasar pelaksanaan reuni ini juga berlandaskan nilai-nilai keagamaan dan sosial. Dalam sambutannya, panitia mengutip Surah An-Nisa ayat 36 sebagai pengingat untuk senantiasa berbuat baik kepada sesama, termasuk menjaga hubungan persaudaraan.

Acara ditutup dengan doa bersama dan harapan agar reuni ini menjadi agenda rutin yang mempererat kebersamaan dan menciptakan kontribusi positif bagi masyarakat. 

Panitia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya acara.

"Semoga grup alumni ini dapat terus menjadi sarana untuk berbagi informasi, baik dalam suka maupun duka," tutup Idham Nasution.

Reuni ini meninggalkan kesan mendalam bagi para alumni, dengan semangat untuk terus menjaga hubungan yang telah terbentuk sejak masa sekolah. 

Diharapkan, kegiatan serupa dapat digelar di masa mendatang, dengan alumni dari berbagai daerah ikut berpartisipasi sebagai panitia penyelenggara di kota masing-masing.

Sepanjang acara dipandu oleh Rasid dengan khasnya, sehingga peserta reuni bertambah terhibur. 

Sementara beberapa alumni yang tinggal di Medan saat dihubungi awak media ini seperti Agus Salim, Chairuddin Samosir,  Muspipa dan Ilyas mengatakan hal yang sama, diwaktu yang akan datang insya allah kami hadir ikut bersama para senior dan keluarga besar alumni SPGN/L/YKU Tg.  Balai. (***)

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Menilai Pemasyarakatan Riau Secara Utuh di Tengah Sorotan Publik

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP