Sembari Nikmati Tahu Kupat, Babinsa Kratonan Selipkan Pesan Jaga Kebersihan Lingkungan


SURAKARTA, SABTANEWS.COM - Babinsa Kelurahan Kratonan Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta Koptu Resbiyanto Pada pukul 10.00 wib melaksanakan komsos dengan pedagang Tahu Kupat Bapak Agus Widodo di Jl. Dworowati  Kratonan Serengan Kota Surakarta.(31/01/2025).

Menjalin hubungan yang baik dengan warga masyarakat adalah merupakan salah satu tugas pokok Babinsa. Salah satunya dengan  komunikasi sosial dalam menciptakan interaksi dan kekompakan antara Babinsa dan warga binaan, Tutur Koptu Risbiyanto

Babinsa menghimbau warga di wilayah binaannya untuk menjaga kebersihan. "Mari kita menjaga kebersihan sekitar warung untuk kenyamanan dan kesehatan kita semua" tegasnya

Selain itu komsos yang dilakukan Babinsa guna mewujudkan menunggalan TNI dengan masyarakat untuk menciptakan suasana yang aman dan bersih di wilayah, Kebersamaan Babinsa dengan warga binaan sangat dibutuhkan untuk mendapatkan informasi diwilayah binaan. Kebersihan, ketertiban dan kenyamanan dan terakhir mengingatkan supaya membuang sampah pada tempatnya, Pungkasnya

(Agus rodo Kemplu)

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Sutan Nasomal Presiden Ormas KOMPII Dan Partai POM Ajak Semua Kalangan Bergabung.

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Polsek Rokan IV Koto Tangkap Pengedar Sabu di Pondok Kebun Sawit

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

APBD Runtuh, Pendidikan Dikorbankan: Alarm Keras Kegagalan Kepemimpinan

ASN RS Dinas Lingkungan Hidup Minta Uang BN Dengan janji dapat memasukkan jadi Honorer di Kabupaten Dairi

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Ketua DPD KNPI Riau: Kapolda Irjen Herry Heryawan Dapat Sertifikat Penghargaan Dari Ketua KNPI Riau: Usut Tuntas Kematian Seekor Gajah

Audiensi IKBR dengan Kejati Riau: Sinergi dalam Penegakan Hukum dan Penyuluhan Hukum