Profil Rahmat Taufiq Tim Hukum Muflihun - Ade Hartati di Mahkamah Konstitusi (MK).


PEKANBARU, SABTANEWS.COM -- Profil Rahmat Taufiq, S.H., M.H., CPM merupakan pengacara baru akan tetapi dia langsung menjadi Pengurus PERADI Kota Pekanbaru  dan pengurus IKADIN Kota Pekanbaru, Bahkan saat ini tidak terpikir menjadi salah satu Tim hukum Perselisihan Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kota Pekanbaru 2024 di Mahkamah Kontitusi (MK) sebagai Tim hukum Pasangan Calon Walikota dan  Calon Wakil Walikota Pekanbaru nomor urut 1 Muflihun-Ade Hartati sebagai pemohon di MK.

Rahmat Taufiq, S.H., M.H., CPM lahir dari keluarga pensiunan Pegawai Pengadilan Negeri Pekanbaru anak pertama dari Pasangan Alm. Edimar , S.H dan Hj. Afrida.

Perjalanan menjadi seorang Advokat dengan karir cepat dikarenakan Taufiq aktif dalam organisasi sehingga nama sebagai advokat dikenal dan banyak diamanahkan perkara dan Alhamdulillah diselesaikan dengan baik oleh Taufiq.

Selain dunia pengacara Taufiq juga  seorang Founder dan CEO RJB TOUR & TRANSPORT sudah berkecimpung di Dunia Pariwisata selama 21 tahun, dan dikenal oleh pencinta pariwisata di seluruh Riau.

Hal ini tidak lepas dari cara berpikirnya yang kritis dan kreatif perjalan dan pendidikan Taufiq yaitu :

Pendidikan :

- SD di Pekanbaru 1996

- SMP Di Pekanbaru 1999

- SMA di Pekanbaru 2002

- S1 Universitas  Lancang Kuning 2005

- S2 Universitas Lancang Kuning 2020

- Sertifikat Kompetensi Asesor 2015 

- Dosen Tamu di Poloteknik Bengkalis 2018

- Narasumber di Dinas Pariwisata Provinsi Riau dari2015

Organisasi : 

- PERADI Pekanbaru

- IKADIN Pekanbaru

- HPI (Himpunan Pramuwisata Indonesia) sebagai Dewan Penasehat

- BPPH (Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum) Pemuda Pancasila sebagai Asesor

- LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Pramindo Jakarta Sebagai Asesor

- IPMR (Ikatan Pemuda Minang Riau) sebagai Ketua Bidang Sosial Masyarakat

- KOTI MAHATIDANA PP RIAU Sebagai Asisten III

- BPD HIPMI Riau Sebagai Ketua Departemen Vokasi 

- BPC HIPMI Kota Pekanbaru sebagai Dewan Penasehat

- ASPPI (Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia) Riau sebagai Ketua Bidang Hukum

- Pordasi Riau sebagai Wakil Ketua Bidang Pacu

Taufiq menjadi kuasa hukum Muflihun-Ade Hartati sebagai pemohon di MK dimana tim tersebut diketuai oleh rekannya Ahmad Yusuf, S.H.,C.SH.,C.MK merupakan Advokat terkenal yang lahir dan asli Pekanbaru, dia sangat senang bisa bersama.

Taufiq menghimbau kepada tim agar melakukan pembela yang terbaik, agar memberikan hadiah Demokrasi di Pekanbaru dimana berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan sebanyak 3.500, sehingga Taufiq yakin terbukti adanya diduga kecurangan demokrasi yang dilakukan penyelenggara Yaitu KPU diduga berafiliasi dengan Paslon 05 melakukan kecurangan TSM demi kepentingan Paslon 05 menjadi Walikota Pekanbaru.

Dia menteriakan  dengan lantang dengan kata "AYO Kawal Proses Hukum di Mahkamah Konstitusi supaya Demokrasi tidak dikangkangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab" pungkas Taufiq.

Komentar

POPULER

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Silahturahmi LSM LPKN-Tipikor Dengan Penuh Kekeluargaan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***