" PN Pekanbaru Kabulkan Gugatan, Aset Rumah dan Apartemen Dinyatakan Tidak Sah Disita" PEKANBARU, SABTANEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 17 September 2025 membacakan putusan penting terkait sengketa aset berupa rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan penyitaan kedua aset tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Tim Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf SH C,SH C,MK didampingi Weny Friaty SH selaku pihak penggugat dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (18/9/2025), menegaskan bahwa putusan ini bukan semata klaim sepihak, melainkan sudah tertuang resmi dalam keputusan pengadilan. “Ini bukan kata-kata kami, tapi putusan pengadilan. Hakim menyatakan penyitaan rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam itu tidak sah, batal demi hukum, dan harus dikembalikan kepada klien kami,” ungkap Ahmad Yusuf Menurutnya, majelis hakim juga mempertimbangkan bukti-bukti resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maup...
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Percabulan Terhadap Anak di Bawah Umur, Korban Diancam Saat Diperkosa di Kebun Sawit
TAMBANG, SABTANEWS.COM - Polsek Tambang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau percabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka JM (38), diamankan pada Selasa (28/01/2025) setelah melakukan persetubuhan atau percabulan terhadap BR (12), di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Peristiwa keji ini terjadi pada Minggu (26/01/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, tersangka sedang mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Namun, di tengah jalan, tersangka menghentikan sepeda motornya dan membawa korban ke tepi jalan yang ada kebun sawit.
Di sana, tersangka melakukan persetubuhan atau percabulan terhadap korban. Korban mengaku merasa terancam saat kejadian tersebut.
Kejahatan ini terungkap ketika korban bercerita kepada ibunya, AS (37), tentang peristiwa yang menimpanya. Ibu korban yang merasa terkejut dan marah, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang.
"Atas laporan tersebut, Kapolsek Tambang AKP ASRIL SYAHPUTRA memerintahkan Kanit Reskrim dan Tim untuk menindaklanjuti laporan korban," ujar Kapolsek Tambang melalui keterangan resminya.
Setelah melakukan penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU MELVIN SINAGA beserta tim berhasil menangkap tersangka pada Selasa (28/01/2025). Tersangka mengakui perbuatan keji yang dilakukannya terhadap korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Polsek Tambang terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, terutama yang menyangkut anak," ujar Kapolsek Tambang. "Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak."
Komentar
Posting Komentar