SURAKARTA, SABTANEWS.COM - Upaya meningkatkan kenyamanan, ketertiban dan keamanan di Pasar, Babinsa Danukusuman Koramil 03 Serengan Kodim 0735 Surakarta Serda Tito melaksanakan Komsos dengan Bapak Widyo Lurah Pasar Harjodaksino Jln. Yos Sudarso Kelurahan Danukusuman Kecamatan Serengan, Kota Surakarta, Senin pukul 09.00 Wib (17/11/2025). Upaya mewujudkan Keamanan yang kondusif Babinsa kerap kali berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di wilayah binaan. Seperti kali ini Komsos dengan Lurah Pasar dengan tujuan menciptakan keamanan Pasar. Lingkungan Pasar yang aman dan nyaman akan mendukung proses jual beli para pedagang yang nyaman. Tutur Serda Tito Tetap waspada sekarang sudah musim penghujan dan karena bangunan pasar ini sudah lama banyak atap seng yang bocor agar selalu dikontrol terutama instalasi listriknya sehingga bisa menyebabkan konsleting dan terjadi kebakaran.”terang Babinsa (Agus Kemplu)
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Percabulan Terhadap Anak di Bawah Umur, Korban Diancam Saat Diperkosa di Kebun Sawit
TAMBANG, SABTANEWS.COM - Polsek Tambang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau percabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka JM (38), diamankan pada Selasa (28/01/2025) setelah melakukan persetubuhan atau percabulan terhadap BR (12), di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Peristiwa keji ini terjadi pada Minggu (26/01/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, tersangka sedang mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Namun, di tengah jalan, tersangka menghentikan sepeda motornya dan membawa korban ke tepi jalan yang ada kebun sawit.
Di sana, tersangka melakukan persetubuhan atau percabulan terhadap korban. Korban mengaku merasa terancam saat kejadian tersebut.
Kejahatan ini terungkap ketika korban bercerita kepada ibunya, AS (37), tentang peristiwa yang menimpanya. Ibu korban yang merasa terkejut dan marah, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang.
"Atas laporan tersebut, Kapolsek Tambang AKP ASRIL SYAHPUTRA memerintahkan Kanit Reskrim dan Tim untuk menindaklanjuti laporan korban," ujar Kapolsek Tambang melalui keterangan resminya.
Setelah melakukan penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU MELVIN SINAGA beserta tim berhasil menangkap tersangka pada Selasa (28/01/2025). Tersangka mengakui perbuatan keji yang dilakukannya terhadap korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Polsek Tambang terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, terutama yang menyangkut anak," ujar Kapolsek Tambang. "Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak."

Komentar
Posting Komentar