Polisi Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Tapung Hilir, 35,77 Gram Sabu Diamankan!


TAPUNG HILIR, SABTANEWS.COM  -  Polisi kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Tapung Hilir.  Kali ini,  petugas mengamankan 35,77 gram sabu dan menangkap dua tersangka,  AZ (36) dan AD (43),  pada Kamis (16/01/2025) sekira pukul 22.22 WIB di belakang rumah pelaku AD di Simpang Bina Pitri, Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka AS yang sebelumnya diamankan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir.  Saat diinterogasi,  AS mengungkapkan bahwa masih ada narkotika jenis sabu milik AZ yang disimpan di belakang rumah pelaku AD

Petugas langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan menemukan 7 (tujuh) paket plastik besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 35,77 gram.  Tersangka AZ  dan AD yang berada di lokasi langsung diamankan.

Tersangka AZ mengakui bahwa sabu tersebut didapatkannya dari Sdri. HR (DPO)

"Saat ini,  anggota Reskrim Polsek Tapung Hilir masih melakukan pengejaran terhadap Sdri. HR (DPO)," ujar Kapolsek Tapung Hilir.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka AZ dan AD berupa: 1 (satu) buah plastik asoy warna merah, 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam, 1 (satu) buah plastik asoy warna hijau muda, 2 (dua) buah plastik transparan, 1 (satu) plastik warna ungu, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) kotak cotton bad merk Selection, 1 (satu) buah toples plastik tutup hijau, 3 (tiga) timbangan merk Constant, 1 (satu) buah sarung timbangan, 7 (tujuh) paket plastik besar yang diduga berisi narkotika jenis shanu - shabu dengan berat bruto 35,77 gram, 1 (satu) unit Handphone Vivo warna abu -abu yang terletak ditebing tanah belakang rumah.

Tersangka AZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,  sementara AD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Polsek Tapung Hilir terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Komentar

POPULER

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

GOTONG ROYONG GREEN POLICING RT 01/RW 13 BERLANGSUNG SUKSES, PERERAT SINERGI MASYARAKAT, PEMERINTAH, POLRI DAN TNI

2 (Dua) Orang Anak Kurang Mampu Sakit Sejak Lahir Belum Dapat Perhatian Pemerintah, Ini Yang Dilakukan Srikandi GRIB Jaya Pekanbaru

Puluhan Aduan Masuk ke GRIB Jaya, Hondro Minta Pemprov Riau Evaluasi Pelaksanaan SPMB 2026

Ombudsman Riau Apresiasi Pelaksanaan SPMB 2026, Ingatkan Sekolah Patuhi Kuota

DPD PWMOI Kota Pekanbaru Buka Posko Pengaduan SPMB 2026 dan Meminta Walikota Pekanbaru Prioritaskan Anak Yatim Piatu Untuk Sekolah di Domisili Mereka

BPMP Riau: Kuota Afirmasi Wajib 30 Persen, Kepala Sekolah Diminta Proaktif Dampingi Siswa Kurang Mampu