Pendaftaran PPPK Tahap II Pemprov Riau Diperpanjang 5 Hari


PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperpanjang waktu pendaftaran seleksi pengadaan PPPK Tahap II sampai 20 Januari 2025.

Perpanjangan tersebut yang ketiga kalinya setelah sebelum sempat diperpanjang dari 31 Desember 2024 sampai 7 Januari 2025. Kemudian diperpanjang kembali dari 8 Januari hingga 15 Januari 2025.

"Iya, kami mendapat surat dari BKN bahwa pendaftaran PPPK tahap II diperpanjang lima hari, mulai 16 Januari sampai dengan 20 Januari 2025," kata Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Riau, Endi Novelly.

Perpanjangan pendaftaran PPPK tahap II dilakukan untuk memastikan pegawai non ASN di daerah sudah mendaftar semua. 

"Perpanjangan jadwal seleksi ini karena pemerintah ingin membuka peluang atau kesempatan lebih luas keapda tenaga Non-ASN sesuai kriteria yang ditetapkan Kemenpan-RB," ujarnya. 

Untuk diketahui, sampai 15 Januari 2025 jumlah pendaftaran PPPK tahap II di lingkungan Pemprov Riau mencapai 3.668 peserta. 

(Mediacenter Riau/sa)

Komentar

POPULER

Puluhan Aduan Masuk ke GRIB Jaya, Hondro Minta Pemprov Riau Evaluasi Pelaksanaan SPMB 2026

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

2 (Dua) Orang Anak Kurang Mampu Sakit Sejak Lahir Belum Dapat Perhatian Pemerintah, Ini Yang Dilakukan Srikandi GRIB Jaya Pekanbaru

DPD PWMOI Kota Pekanbaru Buka Posko Pengaduan SPMB 2026 dan Meminta Walikota Pekanbaru Prioritaskan Anak Yatim Piatu Untuk Sekolah di Domisili Mereka

GOTONG ROYONG GREEN POLICING RT 01/RW 13 BERLANGSUNG SUKSES, PERERAT SINERGI MASYARAKAT, PEMERINTAH, POLRI DAN TNI

Ombudsman Riau Apresiasi Pelaksanaan SPMB 2026, Ingatkan Sekolah Patuhi Kuota

BPMP Riau: Kuota Afirmasi Wajib 30 Persen, Kepala Sekolah Diminta Proaktif Dampingi Siswa Kurang Mampu