Gudang di Jalan Palas Mekar Terbakar, Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar


PEKANBARU, SABTANEWS.COM  – Sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Palas Mekar, RT 002, RW 019, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, mengalami kebakaran hebat pada Kamis (30/1/2025) dini hari. Kebakaran ini menimbulkan dugaan adanya praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang yang semakin memperkuat indikasi adanya aktivitas ilegal terkait BBM. Di antara barang yang ditemukan adalah dua unit mobil tangki berkapasitas 10.000 liter, dua unit tangki berkapasitas 4.000 liter, serta satu unit colt diesel bak terbuka. Selain itu, kebakaran juga menghanguskan puluhan tangki kecil berbahan plastik putih, kantor gudang, serta mess karyawan. Bahkan, api sempat merembet ke parit di depan gudang akibat adanya minyak yang mengalir ke saluran air.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait peristiwa ini. Selain mencari tahu penyebab kebakaran, polisi juga menelusuri dugaan aktivitas penimbunan BBM ilegal di gudang tersebut.

"Saat ini kami masih mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Dugaan sementara, gudang ini memang digunakan untuk menimbun solar secara ilegal, mengingat berbagai barang yang ditemukan di lokasi," ujar Kompol Bery Juana Putra, Kamis (30/1/2025).

Jika terbukti adanya aktivitas penimbunan BBM ilegal, pemilik atau pengelola gudang bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 UU tersebut mengancam pelaku yang menyimpan, mengangkut, atau memperdagangkan BBM tanpa izin dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 53 huruf c yang mengatur penyimpanan BBM tanpa izin resmi. Ancaman hukumannya berupa penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat risiko besar yang ditimbulkan, baik dari sisi hukum maupun keselamatan masyarakat sekitar. Polisi berjanji akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. (Tim)

Komentar

POPULER

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Nurhayati Sah Nahkodai Srikandi GRIB Jaya Pekanbaru, GRIB Jaya Pekanbaru Bergerak Humanis

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Bukti Nyata Ketahanan Pangan Presisi, Kapolsek Bangko Apresiasi Produktivitas Kelompok Tani Suak Air Hitam

Tetap Semangat Percepat Pengecoran Rabat Jalan, Anggota Satgas TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Di Bulan Puasa

Sertijab Eselon III dan IV Disdik Riau, Erisman Yahya Tekankan Kolaborasi dan Pengabdian

Ketua DPRD Pekanbaru: Semua Tempat Usaha Harus Tunduk pada Aturan dan Perizinan

Polresta Pekanbaru Gelar Upacara Pelantikan dan Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek