Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Dibekuk di Siak Hulu, 1,95 Gram Sabu dan 34 Butir Ekstasi Diamankan!


SIAK HULU, SABTANEWS.COM  -  Polsek Siak Hulu kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah hukumnya.  Pada Selasa (14/01/2025) sekira pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pelaku, HA (30) dan RA (37) di Perumahan Ginting 2 Blok C Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu  AKP Asdisyah Mursyid menyampaikan bahwa Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada warga Kubang Jaya yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.  Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan target berada di salah satu rumah di perumahan Ginting Kubang Jaya.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan alat hisap bong di hadapan kedua pelaku.  Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan 34 (tiga puluh empat) butir pil ekstasi yang dibungkus dalam plastik bening.  Barang bukti tersebut ditemukan di dalam handbag kain yang dilemparkan ke bawah almari.

Berdasarkan hasil interogasi,  HA mengaku memperoleh barang bukti berupa pil ekstasi dan sabu-sabu dari rekannya yang bernama EO (DPO) di simpang Kuburan Desa Kubang Jaya.  Tim melakukan pengembangan terhadap EO namun keberadaannya belum ditemukan.

Pelaku HA juga mengaku telah menerima narkotika jenis sabu-sabu dari EO sebanyak 10 (sepuluh) paket, dan 3 (tiga) paket diantaranya telah dipakai bersama RA sebelum mereka ditangkap.

Hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan positif amphetmin/M. Amp.

Pelaku HA  dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  Sementara itu, RA dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Siak Hulu saat ini terus melakukan pengejaran terhadap EO,  serta melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Komentar

POPULER

AMS Desak Kejati Riau Periksa Bupati siak Sebagai Penanggung Jawab Anggaran dan Kepala Dinas PU Siak Atas Proyek Jalan 7,1 Milyar Yang Tidak Sesuai Spek Standar SNI

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Merayakan Pesta Bona Taon Hutagaol di Gedung HKBP Hang Tua Sangat Meriah, HadiahNya Juga Sangat Menarik dan Bagus

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

AKP Abdul Halim Resmi Jabat Kapolsek Sei Kijang, Tekankan Kolaborasi dan Restorative Justice

Melayani Masyarakat dengan Senyum dan Ramah, DPC PDI-P Pekanbaru Buka Posko Gotong Royong Mudik Lebaran 2026

Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu Tegaskan: Groundbreaking Jembatan Garuda Momentum Penting TNI Membuka Akses Daerah Terisolir di Riau

SMAN 8 Pekanbaru Umumkan Daftar Guru Berprestasi pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2025

Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan Respons Dugaan Solar Ilegal, Polda Riau Turun Tangan