Langsung ke konten utama

Babinsa Koramil 0808/13 Doko Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Material Longsor di Desa Resapombo

BLITAR, SABTANEWS.COM  - Babinsa Koramil 0808/13 Doko bersama warga masyarakat melaksanakan kerja bakti pembersihan pasca bencana tanah longsor yang terjadi akibat hujan deras dengan intensitas tinggi, kemarin (25/10/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di RT. 1 RW. 1 Dusun Resapombo Desa Resapombo Kecamatan Doko Kabupaten Blitar Minggu (26/10/2025). Aksi gotong royong ini dilakukan untuk membersihkan lumpur dan pohon tumbang yang menutup sebagian akses jalan warga. Dalam kegiatan kerja bakti tersebut turut hadir berbagai unsur terkait antara lain tiga personel dari Kecamatan Doko, empat personel Koramil 0808/13 Doko yang dipimpin Sertu Nomo, tiga anggota Polsek Doko, lima personel dari BPBD Kabupaten Blitar, serta sekitar 60 warga masyarakat Dusun Resapombo. Kehadiran semua pihak ini menunjukkan sinergi yang kuat antara aparat TNI, pemerintah, dan masyarakat dalam menghadapi bencana alam. Pembersihan difokuskan pada jalur yang tertimbun material longsor berupa tanah dan ranting po...

Ditresnarkoba Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Narkotika, 53,60 Kg Shabu dan 49.682 Butir Ekstasi Diamankan

 

PEKANBARU, SABTANEWS.COM -- Polda Riau melaksanakan Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H. dan di dampingi oleh KA BNNP Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar, S.H. S.I.K, serta didampingi oleh Dir Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, S.I.K. dan Edwin L.Sengka S.I.K., M.H., Selasa (14/1/2025).

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H., pada kesempatan tersebut menyampaikan, dari ungkap kasus ini, Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan barang bukti 53,60 Kilogram Shabu dan 49.682 Butir Ekstasi yang bisa menyelamatkan 317.000 jiwa.

Menurut Irjen Iqbal, pengungkapan kasus ini berawal pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 diperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Bengkalis ke Pekanbaru. Selanjutnya tim yang di pimpin oleh PS KASUBDIT 2 bergerak melakukan mapping dan surveilance ke lokasi yang diduga akan dilewati oleh target.

” Dari hasil penyelidikan dilapangan, diketahui bahwa target akan melintas di sekitar daerah Jalan Buatan-Siak “, ujar Irjen Iqbal.

Selanjutnya tim bergerak menyisir di sekitaran jalan yang di maksud dan di ketahui bahwa target menggunakan kendaraan roda empat jenis Wuling warna putih BM 1323 EV, sekira pukul 13.30 wib tim melihat mobil tersebut berhenti di Rumah Makan Bunda Sari Minang Jl. Lintas Pelalawan – Siak Kec. Lubuk dalam Kab. Siak – Riau, dan dari dalam mobil turunlah 3 orang laki laki yang setelah penangkapan diketahui bernama ES (35 th), SAP (30 th) dan S (31 th)

” Dan dari hasil penggeledahan di dalam mobil tersebut ditemukanlah 54 (lima puluh empat) bungkus besar diduga narkotika jenis shabu dan 20 (dua puluh) bungkus besar diduga narkotika jenis pil ekstasi “, ungkap nya.

Dari hasil introgasi ke 3 tersangka mengaku bahwa menerima shabu tersebut dari seorang laki-laki yang bernama I (dalam lidik), dan mereka di perintahkan untuk mengantarkan shabu tersebut kepada seorang laki laki yang bernama SH (35 th). Selanjutnya dilakukanlah controlled delivery dan disepakati transaksi di Masjid Besar Al – Muttaqin Jl.Masjjd Raya Pangkalan Kerinci Kota kec. Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan – Riau.

” Sekira pukul 17.00 wib datanglah seorang laki-laki menggunakan 1 (satu) unit mobil innova warna hitam BM 1449 AAE dan tim amankan pria tersebut, dan saat di introgasi laki-laki tersebut yang bernama SH dan mengaku di perintah oleh IW (dalam lidik) untuk menjemput narkotika tersebut “, tambah Irjen Iqbal.

Adapun rincian barang bukti yang disita dari masing-masing tersangka adalah sebagai berikut : Tersangka ES, SAP, S, dan SH, Narkotika jenis Shabu 53.604,96 Gram (53,60 Kg) dan Ekstasi 49.682 Butir.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...