Ditresnarkoba Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Narkotika, 53,60 Kg Shabu dan 49.682 Butir Ekstasi Diamankan

 

PEKANBARU, SABTANEWS.COM -- Polda Riau melaksanakan Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H. dan di dampingi oleh KA BNNP Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar, S.H. S.I.K, serta didampingi oleh Dir Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, S.I.K. dan Edwin L.Sengka S.I.K., M.H., Selasa (14/1/2025).

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H., pada kesempatan tersebut menyampaikan, dari ungkap kasus ini, Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan barang bukti 53,60 Kilogram Shabu dan 49.682 Butir Ekstasi yang bisa menyelamatkan 317.000 jiwa.

Menurut Irjen Iqbal, pengungkapan kasus ini berawal pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 diperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Bengkalis ke Pekanbaru. Selanjutnya tim yang di pimpin oleh PS KASUBDIT 2 bergerak melakukan mapping dan surveilance ke lokasi yang diduga akan dilewati oleh target.

” Dari hasil penyelidikan dilapangan, diketahui bahwa target akan melintas di sekitar daerah Jalan Buatan-Siak “, ujar Irjen Iqbal.

Selanjutnya tim bergerak menyisir di sekitaran jalan yang di maksud dan di ketahui bahwa target menggunakan kendaraan roda empat jenis Wuling warna putih BM 1323 EV, sekira pukul 13.30 wib tim melihat mobil tersebut berhenti di Rumah Makan Bunda Sari Minang Jl. Lintas Pelalawan – Siak Kec. Lubuk dalam Kab. Siak – Riau, dan dari dalam mobil turunlah 3 orang laki laki yang setelah penangkapan diketahui bernama ES (35 th), SAP (30 th) dan S (31 th)

” Dan dari hasil penggeledahan di dalam mobil tersebut ditemukanlah 54 (lima puluh empat) bungkus besar diduga narkotika jenis shabu dan 20 (dua puluh) bungkus besar diduga narkotika jenis pil ekstasi “, ungkap nya.

Dari hasil introgasi ke 3 tersangka mengaku bahwa menerima shabu tersebut dari seorang laki-laki yang bernama I (dalam lidik), dan mereka di perintahkan untuk mengantarkan shabu tersebut kepada seorang laki laki yang bernama SH (35 th). Selanjutnya dilakukanlah controlled delivery dan disepakati transaksi di Masjid Besar Al – Muttaqin Jl.Masjjd Raya Pangkalan Kerinci Kota kec. Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan – Riau.

” Sekira pukul 17.00 wib datanglah seorang laki-laki menggunakan 1 (satu) unit mobil innova warna hitam BM 1449 AAE dan tim amankan pria tersebut, dan saat di introgasi laki-laki tersebut yang bernama SH dan mengaku di perintah oleh IW (dalam lidik) untuk menjemput narkotika tersebut “, tambah Irjen Iqbal.

Adapun rincian barang bukti yang disita dari masing-masing tersangka adalah sebagai berikut : Tersangka ES, SAP, S, dan SH, Narkotika jenis Shabu 53.604,96 Gram (53,60 Kg) dan Ekstasi 49.682 Butir.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Komentar

POPULER

Ketua DPC GRIB JAYA Pekanbaru Audiensi dengan Kabag Umum Setdako Pekanbaru

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Keluarga Korban Sampaikan Terima Kasih, Sosok S. Hondro Dinilai Garda Terdepan Pembela Masyarakat Nias di Riau

Rio Kasairy: Tahun Depan Daging Kurban Ditargetkan Menjangkau DPD PWMOI se-Riau

Dandim 0808/Blitar Laksanakan Sholat Idul Adha di Masjid Agung Kota Blitar, Tekankan Pengamanan Jamaah

Pedang Pora Iringi Langkah Terakhir Maizar sebagai Kakanwil Ditjenpas Riau

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Menyambut HUT KAI yang ke-18, LBH KAI Riau Siapkan Konsultasi Hukum Gratis Buat Masyarakat

Seorang PNS Disdik Labuhan Batu Selatan Bernama 'BORNOK' Diduga Gelapkan Atau Menipu Rekan Kerjanya