Berhasil Didamaikan Jaksa Fasilitator Dan Mendapat Pemaafan Korban, 2 Perkara Kekerasan Disetujui Untuk Dihentikan Penuntutanya


PEKANBARU, SABTANEWS.COM  – Wakajati Riau Rini Hartatie, SH, MH, didampingi Aspidum & jajaran ajukan penghentian penuntutan terhadap 2 perkara An.Tsk Rustam Arga dan Tsk. Samsul Bahri kepada JAM Pidum melalui Dir C Johny Manurung, SH.,MH secara daring dari rupat Kajati.(23/01/2025)

Adapun kasus posisi atas 2 perkara ini, yakni 

1. An.Tsk Rustam Arga Als Katam bermula Pada Jum’at 7 Juni 2024, di Jalan Arjuna, Rokan Hilir, Anak Korban Akbar Riyanto bermain bantal dengan teman-temannya hingga tanpa sengaja mengenai Desta, yang kemudian menangis dan mengadu kepada ayahnya, Tsk. Tsk mendatangi Akbar, menariknya ke dekat mobil, dan menampar pipinya. Setelah memasukkan Akbar ke dalam mobil, Tsk kembali menamparnya dalam perjalanan ke rumah. Di rumah, Tsk memaksa Akbar meminta maaf kepada Desta, lalu menamparnya lagi hingga bibirnya terluka. Atas perbuatannya, Tsk disangka melanggar pasal Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang.

2. An. Tsk Samsul Bahri Als Samsul Pada Senin, 11 November 2024, pukul 13.00 WIB, Saksi Noni mengantarkan makanan untuk Tsk yang sedang bekerja di kebun sawit. Setelah itu, Noni kembali menemani tetangganya hingga pukul 17.00 WIB. Saat pulang, Tsk melihat rumah berantakan dan emosi, hingga terjadi adu mulut. Tsk melempar tas Noni, mencekik lehernya, dan memintanya menyerahkan uang. Kemudian memukul wajah Noni tiga kali, menyebabkan luka di bibir, bengkak di pipi, pelipis, dan mata merah. Anak Noni, Ezra, keluar rumah meminta tolong, membuat Tsk akhirnya melepaskan cekikannya. Atas perbuatannya, Tsk dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, Jaksa Fasilitator dari Kejari Rohil melakukan mediasi untuk mendamaikan pihak-pihak terkait. Perdamaian antar pihak telah tercapai di bilik damai adat RJ Kab. Rohil. Menyikapi pelaksanaan RJ ini, Jam Pidum melalui Dir C menyetujui penghentian penuntutan atas kedua perkara tsb.

Kasinpenkum Kejati Riau

Komentar

POPULER

AMS Desak Kejati Riau Periksa Bupati siak Sebagai Penanggung Jawab Anggaran dan Kepala Dinas PU Siak Atas Proyek Jalan 7,1 Milyar Yang Tidak Sesuai Spek Standar SNI

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Merayakan Pesta Bona Taon Hutagaol di Gedung HKBP Hang Tua Sangat Meriah, HadiahNya Juga Sangat Menarik dan Bagus

AKP Abdul Halim Resmi Jabat Kapolsek Sei Kijang, Tekankan Kolaborasi dan Restorative Justice

DPC GRIB JAYA Pekanbaru Serahkan SK Mandat Kepada PAC

Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu Tegaskan: Groundbreaking Jembatan Garuda Momentum Penting TNI Membuka Akses Daerah Terisolir di Riau

Calon Tunggal dan Dugaan Minim Sosialisasi, Pemilihan RT/RW di Sumahilang Diminta Dievaluasi

SMAN 8 Pekanbaru Umumkan Daftar Guru Berprestasi pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2025