Antisipasi Kemacetan, Dishub Sumut Bersama Tim Gabungan Laksanakan Penertiban Pool Bus Di Jalan SM Raja Medan

MEDAN, SABTANEWS.COM --  Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama Tim Gabungan terus melakukan penertiban di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Medan. Penertiban ini menyasar operator bus yang masih menaikkan dan menurunkan penumpang di pool bus, Kamis (23/1/2025).

Selain itu, Tim Gabungan juga menertibkan angkutan-angkutan yang menaikkan-menurunkan penumpang sembarangan di jalan, dan kendaraan yang parkir di badan jalan. Langkah-langkah ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Terkait hal ini, Kadishub Sumut Dr Agustinus Panjaitan, saat dikonfirmasi Wartawan mengatakan, penertiban ini sudah sesuai aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019, yang menyatakan, bahwa pool bus hanya boleh digunakan untuk tempat penyimpanan dan perawatan kendaraan.

"Pool bus bukan tempat untuk menaikkan atau menurunkan penumpang. Penumpang seharusnya menggunakan terminal resmi agar lalu lintas lebih lancar dan aman," kata Agustinus.

Penertiban dilakukan dengan beberapa langkah sederhana : Pertama - Pengawasan Ketat : dimana Tim gabungan memantau area yang sering terjadi pelanggaran, terutama di kawasan padat seperti Jalan SM Raja.

Kedua - Pemberian Sanksi : Bus yang melanggar aturan, termasuk angkutan ilegal dengan plat hitam, langsung diberi tilang dan sanksi lainnya.

Ketiga - Edukasi kepada warga : Dishub gencar mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan angkutan ilegal, karena tidak ada jaminan asuransi jika terjadi kecelakaan.

Agustinus juga menawarkan solusi kepada operator bus, yaitu menyediakan layanan shuttle yang mengantar penumpang dari pool ke terminal.

"Shuttle ini adalah alternatif untuk mempermudah operator bus dan penumpang agar tetap tertib. Kami juga bekerja sama dengan Dishub Medan agar angkutan kota bisa melayani akses ke terminal," jelasnya.

Namun, Ia mengingatkan, meskipun beberapa pool bus memiliki area luas, hal tersebut tetap tidak boleh digunakan untuk aktivitas naik-turun penumpang.

"Aturannya sudah jelas, hanya di terminal," tegasnya.

Seorang penumpang bus, Pardamean Syahputra (24), menanggapi kebijakan ini dengan positif. Iya merasa nyaman dan tertib.

"Selama tidak menyulitkan penumpang, Saya setuju. Kalau ada shuttle atau solusi lain, tentu akan lebih nyaman," katanya.

Dishub Sumut berharap, dengan diterapkannya aturan ini, masyarakat semakin teredukasi untuk menggunakan terminal sebagai pusat transportasi, sehingga kemacetan di Jalan Sisingamangaraja bisa teratasi. (***)

Komentar

POPULER

Tetap Semangat Percepat Pengecoran Rabat Jalan, Anggota Satgas TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Di Bulan Puasa

Dukung Perencanaan Pembangunan Daerah, Kalapas Pekanbaru Hadiri Forum RKPD Kota Pekanbaru Tahun 2027

Turun Langsung Bersama Warga, Polresta Pekanbaru Pimpin Gema Berseri di Pasar Dupa

Serda Tito, Pembentukan Karakter Sikap Dan Mental Linmas Harus Selalu Dilatih Oleh Babinsa

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Sinergitas Antara TNI dan Pemerintah Daerah Terus Diperkuat Melalui Langkah-Langkah Nyata

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Pada Muscab DPC PKB Kabupaten Karo Sastroy Bangun, S.Sos Didukung 15 dari 17 DPAC Se-Kabupaten Karo

Gubernur Jateng utus Sekda Provinsi, Buka TMMD Reg 128 di Sragen

Berikut Dasar Hukum Penagihan Utang oleh Debt Collector, Hak Debitur dan Batasan Penagih Wajib Dipahami