Antisipasi Kemacetan, Dishub Sumut Bersama Tim Gabungan Laksanakan Penertiban Pool Bus Di Jalan SM Raja Medan

MEDAN, SABTANEWS.COM --  Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama Tim Gabungan terus melakukan penertiban di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Medan. Penertiban ini menyasar operator bus yang masih menaikkan dan menurunkan penumpang di pool bus, Kamis (23/1/2025).

Selain itu, Tim Gabungan juga menertibkan angkutan-angkutan yang menaikkan-menurunkan penumpang sembarangan di jalan, dan kendaraan yang parkir di badan jalan. Langkah-langkah ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Terkait hal ini, Kadishub Sumut Dr Agustinus Panjaitan, saat dikonfirmasi Wartawan mengatakan, penertiban ini sudah sesuai aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019, yang menyatakan, bahwa pool bus hanya boleh digunakan untuk tempat penyimpanan dan perawatan kendaraan.

"Pool bus bukan tempat untuk menaikkan atau menurunkan penumpang. Penumpang seharusnya menggunakan terminal resmi agar lalu lintas lebih lancar dan aman," kata Agustinus.

Penertiban dilakukan dengan beberapa langkah sederhana : Pertama - Pengawasan Ketat : dimana Tim gabungan memantau area yang sering terjadi pelanggaran, terutama di kawasan padat seperti Jalan SM Raja.

Kedua - Pemberian Sanksi : Bus yang melanggar aturan, termasuk angkutan ilegal dengan plat hitam, langsung diberi tilang dan sanksi lainnya.

Ketiga - Edukasi kepada warga : Dishub gencar mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan angkutan ilegal, karena tidak ada jaminan asuransi jika terjadi kecelakaan.

Agustinus juga menawarkan solusi kepada operator bus, yaitu menyediakan layanan shuttle yang mengantar penumpang dari pool ke terminal.

"Shuttle ini adalah alternatif untuk mempermudah operator bus dan penumpang agar tetap tertib. Kami juga bekerja sama dengan Dishub Medan agar angkutan kota bisa melayani akses ke terminal," jelasnya.

Namun, Ia mengingatkan, meskipun beberapa pool bus memiliki area luas, hal tersebut tetap tidak boleh digunakan untuk aktivitas naik-turun penumpang.

"Aturannya sudah jelas, hanya di terminal," tegasnya.

Seorang penumpang bus, Pardamean Syahputra (24), menanggapi kebijakan ini dengan positif. Iya merasa nyaman dan tertib.

"Selama tidak menyulitkan penumpang, Saya setuju. Kalau ada shuttle atau solusi lain, tentu akan lebih nyaman," katanya.

Dishub Sumut berharap, dengan diterapkannya aturan ini, masyarakat semakin teredukasi untuk menggunakan terminal sebagai pusat transportasi, sehingga kemacetan di Jalan Sisingamangaraja bisa teratasi. (***)

Komentar

POPULER

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Sekum DPP SPI Apresiasi Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Atas Pelunasan Hutang Pemko Pekanbaru di Akhir Tahun 2025

Menilai Pemasyarakatan Riau Secara Utuh di Tengah Sorotan Publik

Himpunan Mahasiswa Hukum Perdata FH UIR Gelar Kuliah Umum dan Teken MoA dengan FH UNISSULA

THL DLHK Pekanbaru Bawak Uang Saku, Rabu Gajian Plus THR 1 Bulan Gaji Jika Dapat Piala Adipura Agung Nugroho Menjanjikan Akan Naikan Gaji