Taufiq OH Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Bahas Ranperda APBD Tahun 2025


PEKANBARU, SABTANEWS.COM - Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Taufiq OH menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Riau. Acara ini diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (30/11).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Riau, Ahmad Tarmizi. Dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Riau, serta tamu undangan lainnya.

Pertemuan tersebut membahas terkait penyampaian pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Ahmad Tarmizi menuturkan bahwa, pada rapat sebelumnya, Pj Gubernur Riau (Gubri), Rahman Hadi telah menyampaikan nota pengantar keuangan Ranperda tentang APBD Provinsi Riau 2025. Berpedoman pada peraturan DPRD Provinsi Riau nomor 1 tahun 2020 tentang peraturan tata tertib DPRD Provinsi Riau pada pasal 21 ayat 3 yang berbunyi penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang APBD/P dalam rapat Paripurna.

"Sejalan dengan ketentuan tersebut, maka untuk tahapan selanjutnya adalah penyampaian pandangan umum fraksi," ucap Ahmad Tarmizi.

Juru bicara Fraksi PKS dalam rapat itu, Kairul Umam sampaikan, APBD Provinsi Riau anggaran 2025 semakin peting menimbang ditahun mendatang, Bumi Lancang Kuning akan dinahkodai oleh sosok pimpinan yang baru. Maka APBD Riau 2025 ini diharapkan dapat fleksibel dan tepat guna.

"Serta dapat menjawab tantangan dan tuntutan yang akan dihadapi oleh kepemimpinan yang baru kedepan. Oleh karena itu, paradigma berkelanjutan menjadi kata kuncinya," ujarnya.

Sementara, juru bicara fraksi Golkar, Jon Ade Nopendra berujar pihaknya memandang tema APBD 2025 yaitu meningkatkan pelayanan dasar serta pemerataan insfrastruktur untuk penguatan ekonomi daerah sangatlah tepat. Serta, menjawab segala tantangan yang ada. 

"Infrastruktur yang maju dan berkualitas dibutuhkan untuk mengurangi biaya logistik, mendorong pemerataan ekonomi Indonesia, sehingga cita-cita bangsa untuk keluar dari kondisi middle income trap dapat tercapai. Dengan demikian kami mendukung penuh APBD 2025 untuk meningkatkan pelayanan dasar dan tata kelola serta pemerataan infrastruktur untuk pemerataan ekonomi daerah," jelasnya.

Setelah pandangan umum disampaikan oleh perwakilan masing-masing fraksi, maka pimpinan sidang menyerahkan naskah pandangan umum fraksi kepada Pj Sekda Riau. Nantinya, pandangan umum tersebut akan ditanggapi oleh Pj Gubri dalam rapat paripurna selanjutnya.

"Setelah sama-sama kita ikuti dan simak pandangan umum fraksi, terdapat berbagai masukan, pertanyaan, serta saran dari masing-masing fraksi. Untuk itu, kami berharap dapat ditanggapi dan dijawab oleh Pj Gubernur Riau, yang nantinya tanggapan dan jawaban tersebut dapat disampaikan dalam bentuk jawaban pemerintah pada agenda rapat paripurna berikutnya," tutupnya.


Komentar

POPULER

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Silahturahmi LSM LPKN-Tipikor Dengan Penuh Kekeluargaan

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***