Sinergi Zakat Untuk Penanggulangan Kemiskinan, Baznas Riau Gelar Rakorda 2024


PEKANBARU, SABTANEWS.C  – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Baznas se-Riau Tahun 2024 di Pekanbaru, pada Rabu (11/12/2024). Rakorda tersebut dilakukan selama 2 hari dari 11 - 13 Desember 2024.

Turut hadir pada Rakorda Baznas Riau 2024 ini, Ketua Baznas RI Noor Achmad. Mewakili Pemprov Riau, Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan Provinsi Riau T Zul Effendi dan 12 Ketua Baznas kabupaten/kota se-Riau, Forkopimda Provinsi Riau, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, serta jajaran Baznas RI dan Provinsi Riau.

Rakorda Baznas se Riau 2024 ini, mengusung tema “Sinergi Pengelolaan Zakat Inklusif untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan di Provinsi Riau”.

Ketua Baznas RI, Noor Achmad, dalam sambutannya mengapresiasi keberhasilan Baznas Riau yang mampu menghimpun lebih dari Rp220 miliar zakat sepanjang tahun 2024. Ia menargetkan penghimpunan zakat di Riau dapat meningkat hingga Rp500 miliar pada tahun 2025.

“Capaian ini adalah hasil kerja keras seluruh elemen. Saya optimis Baznas Riau mampu memperluas jangkauan manfaat zakat untuk membantu lebih banyak warga,” ungkap Noor Achmad.

Penjabat (PJ) Gubernur Riau, yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Tengku Zul Efendi, turut memberikan apresiasi kepada Baznas Riau. Ia menegaskan komitmen Pemprov Riau dalam meningkatkan potensi zakat di lingkungan pemerintah daerah.

“Kami siap bersinergi dengan Baznas untuk menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Riau,” kata Zul Efendi.

Ketua Baznas Riau, Masriadi, menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Riau atas kepercayaan yang diberikan dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas.

“Kami akan terus menjaga amanah ini dengan meningkatkan pelayanan, transparansi, dan sosialisasi, agar semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaatnya,” sebut Masriadi.

Pihaknya juga menyampaikan, bahwasanya kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Riau melalui pengelolaan zakat yang profesional dan inklusif.

"Rakorda ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kinerja dan merancang strategi pengelolaan zakat yang lebih inklusif dan efektif, jadi diharapkan kerjasama yang telah terjalin selama ini bisa terus kita lakukan," tandasnya. 

Selain itu, Baznas Riau turut menyalurkan bantuan kepada 103 pelaku UMKM yang tersebar dalam dua kategori usaha: 40 usaha bengkel kecil Z Auto dan 63 usaha ayam goreng tepung Z Chicken. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Baznas Riau dan langkah ini diharapkan mampu meningkatkan perekonomian pelaku usaha mikro di Riau.

Baznas Riau juga memberikan penghargaan kepada enam media yang dinilai aktif mendukung publikasi kegiatan zakat, yaitu GoRiau.com, TVRI Riau, Cakaplah.com, Halloriau.com, Amanatrakyat.com, dan Saguriau.com. Penghargaan ini, secara langsung oleh Ketua Baznas RI dan Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan Riau Tengku Zul Effendi.

Selanjutnya, dilakukan diskusi dan penyampaian materi oleh narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan Regional Riau dan Baznas Kabupaten Sumedang terkait pembahasan pengelolaan ZIS Digital oleh Ketua Baznas Sumedang Ayi Subhan.

(Mediacenter Riau/nb)

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP