SABTANEWS COM - PEKANBARU - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau, Muflihun, berujung kemenangan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan praperadilan terkait penyitaan aset yang dilakukan penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Riau. Sidang praperadilan yang digelar di ruang Kusuma Atmadja PN Pekanbaru itu dipimpin hakim tunggal Dedi, S.H., M.H.. Dalam amar putusannya, hakim menilai penyitaan terhadap dua aset milik pemohon tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Kedua aset yang dipersoalkan itu adalah satu unit rumah di Perumahan Alam Almu’minnah, Jalan Sakuntala, Pekanbaru, Riau, serta satu unit apartemen di Nagoya City, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dengan demikian, hakim memerintahkan agar rumah dan apartemen tersebut dikembalikan kepada pem...
TELUK BINTUNI, SABTANEWS.COM - Satgas pamtas kewilayahan Yonif 642/ kps, Pos Aroba melaksanakan kegiatan Posyandu dan berbagi makanan bergizi di Kampung Sangwar, Distrik Aroba, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. (12/12/2024)
Kegiatan ini di laksanakan dalam rangka mendukung program pemerintah dalam rangka membagi makanan bergizi kepada masyarakat .
Antusias warga Kampung Sangwar sangat luar biasa terlihat awal posyandu sampai kegiatan selesai .
Kegiatan ini di laksanakan agar mempererat hubungan dengan masyarakat kampung binaan yang ada di distrik Aroba.
Masyarakat distrik Aroba sangat berterima kasih atas kehadiran personil satga Yonif 642 /kps karna sudah membantu masyarakat . (Pen Yonif 642/Kps)
Komentar
Posting Komentar