Sat Reskrim Polres Dairi Berhasil Ringkus Kasus Perampokan di Desa Silumboyah

SABTANEWS COM - DAIRI - Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus tersangka kasus perampokan dimana korbannya meninggal dunia yang terjadi di Desa Silumboyah Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi beberapa waktu lalu, Kamis (19/12/2024). 
Dalam konferensi pers yang dilakukan Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, PA, SIK, SH, M.Si mengatakan, tersangka yakni ES (27) dan SP (20) yang tak lain adalah tetangga dari korban yang berinisial RS. 

Kapolres Dairi mengatakan, sebelum melakukan aksi perampokan itu, tersangka ES terlebih dahulu mengikat kaki dan tangan korban dengan menggunakan selang bangunan dan kabel charger handphone. 

"Tersangka juga menyumbat mulut korban dengan menggunakan kain lap yang berada di dekat lokasi kejadian, " ujar Kapolres yang juga didampingi Wakapolres Dairi, Kompol Husnil Mubarok Daulay dan Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu. 

Setelah memastikan korban tidak bisa bergerak, tersangka langsung mengambil harta benda berupa cincin dan kalung emas yang menempel di tubuh korban. Tersangka juga turut mengambil handphone yang berada di sebelah korban. 

Setelah dilakukan penyelidikan, pasangan suami istri ini berhasil diringkus dalam pelariannya di Kota Sidikalang, tepatnya di Jalan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. 

Tersangka ES ditangkap saat bertemu di jalan yang hendak menjual handphone milik korban. Sementara itu tersangka SP ditangkap di tempat kos - kosannya. 

Dari hasil penelusuran, keduanya sudah menjual cincin dan kalung milik korban. Barang berharga itu dijual kepada salah satu toko emas. 

"Setelah mendapat uang dari hasil penjualan barang milik korban, tersangka gunakan untuk membayar hutang dan sisanya untuk membeli narkotika jenis sabu, " terang Kapolres. 

Menurut keterangan yang didapat, kedua tersangka ini juga turut mengkonsumsi sabu. Hasil dari tes urine terbukti positif. 

Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka ES adalah pasal 339 Subs pasal 365 ayat (3) dan atau pasal 340 subs pasal 338 dari KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. 

"Sementara untuk tersangka SP dikenakan pasal 339 Subs pasal 365 ayat (3) dan atau pasal 340 subs pasal 338 dari KUHP  Jo pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun, atau hukuman penjara selama 4 tahun, " tutup Kapolres. (Gandali)

Komentar

POPULER

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami

S Hondro 'Ketua GRIB JAYA kota Pekanbaru Ajak Semua Elemen untuk Bergabung

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Silahturahmi LSM LPKN-Tipikor Dengan Penuh Kekeluargaan

Meski Puasa Dan Bekerja Seharian, Satgas TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Tetap Laksanakan Tadarus Di Desa Krisik

Pengecoran Rabat Jalan TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Tunjukkan Progres Signifikan di Desa Krisik

Direktur Media Patrolikriminal86 dan Kasatresnarkoba Polres Kuansing Santuni Anak Yatim di Dua Panti Asuhan