BANDAR LAMPUNG, SABTANEWS.COM – Usai memimpin apel dan upacara kenaikan pangkat, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati, melanjutkan agendanya dengan memberikan penguatan khusus kepada jajaran Bidang Pembinaan Narapidana di Aula Lapas, Senin (12/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, Kalapas menekankan bahwa fungsi pemasyarakatan tidak hanya sekadar pengamanan, melainkan titik beratnya ada pada keberhasilan pembinaan. Ia menginstruksikan seluruh jajaran Binadik untuk memperkuat program pembinaan secara menyeluruh, mulai dari layanan integrasi (PB, CB, CMB), pembinaan kerohanian, hingga aspek pendidikan dan pembentukan karakter. "Saya minta program pembinaan tahun ini lebih berbobot. Pastikan layanan integrasi transparan. Hidupkan terus pembinaan kerohanian agar menyentuh hati mereka, serta pendidikan dan karakter harus kita bentuk ulang agar mindset mereka berubah menjadi lebih baik," tegas Ike Rahmawati. Poin penting lainnya yang menjadi ate...
SABTANEWS COM - DAIRI - Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus tersangka kasus perampokan dimana korbannya meninggal dunia yang terjadi di Desa Silumboyah Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi beberapa waktu lalu, Kamis (19/12/2024).
Dalam konferensi pers yang dilakukan Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, PA, SIK, SH, M.Si mengatakan, tersangka yakni ES (27) dan SP (20) yang tak lain adalah tetangga dari korban yang berinisial RS.
Kapolres Dairi mengatakan, sebelum melakukan aksi perampokan itu, tersangka ES terlebih dahulu mengikat kaki dan tangan korban dengan menggunakan selang bangunan dan kabel charger handphone.
"Tersangka juga menyumbat mulut korban dengan menggunakan kain lap yang berada di dekat lokasi kejadian, " ujar Kapolres yang juga didampingi Wakapolres Dairi, Kompol Husnil Mubarok Daulay dan Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu.
Setelah memastikan korban tidak bisa bergerak, tersangka langsung mengambil harta benda berupa cincin dan kalung emas yang menempel di tubuh korban. Tersangka juga turut mengambil handphone yang berada di sebelah korban.
Setelah dilakukan penyelidikan, pasangan suami istri ini berhasil diringkus dalam pelariannya di Kota Sidikalang, tepatnya di Jalan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Tersangka ES ditangkap saat bertemu di jalan yang hendak menjual handphone milik korban. Sementara itu tersangka SP ditangkap di tempat kos - kosannya.
Dari hasil penelusuran, keduanya sudah menjual cincin dan kalung milik korban. Barang berharga itu dijual kepada salah satu toko emas.
"Setelah mendapat uang dari hasil penjualan barang milik korban, tersangka gunakan untuk membayar hutang dan sisanya untuk membeli narkotika jenis sabu, " terang Kapolres.
Menurut keterangan yang didapat, kedua tersangka ini juga turut mengkonsumsi sabu. Hasil dari tes urine terbukti positif.
Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka ES adalah pasal 339 Subs pasal 365 ayat (3) dan atau pasal 340 subs pasal 338 dari KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
"Sementara untuk tersangka SP dikenakan pasal 339 Subs pasal 365 ayat (3) dan atau pasal 340 subs pasal 338 dari KUHP Jo pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun, atau hukuman penjara selama 4 tahun, " tutup Kapolres. (Gandali)
Komentar
Posting Komentar