Polsek Tapung Hulu Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Kebun Tandun, Pelaku Ditangkap Setelah Buron 16 Hari


TAPUNG HULU, SABTANEWS.COM  -  Polsek Tapung Hulu  berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan sadis yang terjadi di Afdeling III Blok K-V PTPN IV regional III Kebun Tandun Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, pada Jumat (29/11/2024). Korban,  HERI APRIANUS SARAGIH (30),  ditemukan  tewas  dengan  luka  robek  di  leher  dan  tubuh  terbakar.

Pelaku  pembunuhan  sadis  ini  adalah  DS (33).  Pelaku merupakan  seorang  security  yang  bekerja  di  PTP

N  IV  Kebun  Tandun.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja Melalui Kapolsek Tapung Hulu Iptu Well Sikumbang menyampaikan bahwa awal Kejadian  bermula  ketika  saksi  ALI  melakukan  patroli  di  area  Blok  K-V  dan  menemukan  sepeda  motor  yang  jatuh  bersama  sesosok  mayat  yang  terbaring  di  dekatnya.  ALI  kemudian  menghubungi  rekannya,  BOMBONG,  dan  REZA  untuk  memeriksa  lebih  dekat serta REZA  kemudian  menghubungi  Bhabinkamtibmas  dan  piket  Unit  Reskrim  Polsek  Tapung  Hulu  yang  langsung  menuju  TKP.

Hasil  olah  TKP  menunjukkan  bahwa  korban  meninggal  dunia  dengan  luka  robek  di  leher  dan  tubuh  terbakar.  Piket  Reskrim  Polsek  Tapung  Hulu  kemudian  membawa  korban  ke  Rumah  Sakit  Bhayangkara  untuk  dilakukan  autopsi.

Unit  Reskrim  Polsek  Tapung  Hulu  melakukan  penyelidikan  mendalam  dengan  menelusuri  hubungan  korban  dengan  orang  sekitar.  Mereka  menemukan  bukti  kuat  yang  menunjuk  DS  sebagai  pelaku.

Pelaku DS ditemukan  telah  melarikan  diri  ke  kota  Jambi  dan  kemudian  berencana  menuju  ke  kediaman  mertuanya  di  kabupaten  Serdang  Bedagai,  Sumatera  Utara.  Pada  hari  Minggu  (15/12/2024),  pelaku DS  berhasil  ditangkap  oleh  Tim  Opsnal  Unit  Reskrim  Polsek  Tapung  Hulu  bersama  Polres  Serdang  Bedagai  di  jalan  lintas  gerbang  tol  Tebing  Tinggi.

Pelaku DS  mengakui  perbuatannya  dan  mengatakan  bahwa  ia  melakukan  pembunuhan  terhadap  Korban HERI karena  sakit  hati  terhadap  korban  yang  selalu  berkata  kasar  dan  merendahkan  diri  nya.

Polisi  menyita  sejumlah  barang  bukti  di  TKP  dan  di  kediaman  mertua  pelaku di  antaranya  sepeda  motor  korban,  pisau  yang  digunakan  untuk  membunuh  korban,  dan  beberapa  dokumen  penting  milik  korban  yang  dibakar  oleh  pelaku.

Saat  ini,  pelaku DS  telah  ditahan  di  Polsek  Tapung  Hulu  untuk  diproses  hukum  lebih  lanjut. Pelaku dijerat  dengan  Pasal  340  Jo  Pasal  338  Jo  Pasal  365  ayat  2  butir  ke  4  KUHPidana.

Komentar

POPULER

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Menilai Pemasyarakatan Riau Secara Utuh di Tengah Sorotan Publik

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***