" PN Pekanbaru Kabulkan Gugatan, Aset Rumah dan Apartemen Dinyatakan Tidak Sah Disita" PEKANBARU, SABTANEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 17 September 2025 membacakan putusan penting terkait sengketa aset berupa rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan penyitaan kedua aset tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Tim Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf SH C,SH C,MK didampingi Weny Friaty SH selaku pihak penggugat dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (18/9/2025), menegaskan bahwa putusan ini bukan semata klaim sepihak, melainkan sudah tertuang resmi dalam keputusan pengadilan. “Ini bukan kata-kata kami, tapi putusan pengadilan. Hakim menyatakan penyitaan rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam itu tidak sah, batal demi hukum, dan harus dikembalikan kepada klien kami,” ungkap Ahmad Yusuf Menurutnya, majelis hakim juga mempertimbangkan bukti-bukti resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maup...
SABTANEWS COM - DAIRI - Polres Dairi bersama Polsek Sumbul menindak lanjuti terkait penemuan mayat seorang pria tanpa identitas (mr.X) yang diperkirakan berusia 70 tahun di kawasan Hutan Lae Pondom Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, Rabu (18/12/2024).
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, pihaknya langsung mengerahkan personil dari Inafis untuk melakukan identifikasi.
"Ya kami menerima adanya informasi terkait penemuan mayat tanpa identitas, yang diperkirakan berusia 70 tahun. Petugas langsung melakukan evakuasi serta identifikasi terkait jasad tersebut, " ujarnya.
Saat ditemukan, pria tersebut ditemukan dengan kondisi miring ke kanan, dan sudah tidak bernyawa. Menurut keterangan saksi warga, pria tersebut diduga merupakan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
"Kami menduga pria tersebut merupakan ODGJ. Namun saat ini masih terus kami selidiki, " terangnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ada ditemukan adanya luka maupun kekerasan fisik di tubuh korban. Akan tetapi, pihak Kepolisian langsung membawa jenazah tersebut ke RSUD Sidikalang, guna dilakukan visum luar.(Gandali)
Komentar
Posting Komentar