Pj Bupati Erisman Yahya Tetapkan Kebijakan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan


TEMBILAHAN, SABTANEWS.COM – Dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat dan terorganisir, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir resmi menetapkan kebijakan penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan melalui Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor Kpts.640/X/HK-2024. Kebijakan ini diambil sebagai pedoman bagi pelaku usaha untuk memastikan tata kelola yang selaras dengan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir ingin memastikan pembangunan pusat perbelanjaan dan toko swalayan dapat dilakukan secara terencana, menjaga keseimbangan ekonomi, dan mendukung pelaku usaha lokal,” ujar Pj. Bupati Indragiri Hilir, H. Erisman Yahya.

Kebijakan ini menetapkan bahwa lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Indragiri Hilir. Adapun lokasi yang diperbolehkan meliputi:

1. Kawasan Perkotaan Tembilahan (Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu)

2. Kawasan Perkotaan Kuala Enok (Kecamatan Sungai Batang dan Tanah Merah)

3. Kawasan Perkotaan Pulau Kijang (Kecamatan Reteh)

4. Kawasan Perkotaan Sungai Guntung (Kecamatan Kateman)

5. Kawasan Perkotaan Enok (Kecamatan Enok)

6. Kawasan Perkotaan Harapan Tani (Kecamatan Enok dan Kempas)

7. Kawasan Perkotaan Kahiriah Mandah (Kecamatan Mandah)

8. Kawasan Perkotaan Kota Baru (Kecamatan Keritang)

9. Kawasan Perkotaan Selensen (Kecamatan Kemuning)

10. Kawasan Perkotaan Teluk Pinang (Kecamatan Gaung Anak Serka

Kebijakan ini juga mengatur persyaratan teknis yang harus dipenuhi pelaku usaha, antara lain:

1. Lokasi pendirian tidak berada di daerah milik jalan dengan lebar kurang dari 8 meter.

2. Jarak antara pusat perbelanjaan/toko swalayan dengan pasar tradisional minimal 250 meter.

3. Lahan parkir harus tersedia minimal 60 m².

4. Pelaku usaha wajib melampirkan berita acara hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim khusus.

5. Wajib menjalin kemitraan dengan UMKM dalam pola perdagangan umum.

Kebijakan juga menetapkan batasan waktu operasional:

Senin hingga Jumat: pukul 10.00 WIB - 22.00 WIB.

“Dengan kebijakan ini, kami berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk menciptakan keseimbangan antara usaha modern dan pasar tradisional, serta memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat ekonomi secara merata,” tambah Erisman Yahya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 16 Oktober 2024. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan untuk mendukung implementasi kebijakan ini.

Komentar

POPULER

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Wujud Nyata Babinsa Kaliboto Bersama Petani Laksanakan Panen Padi, Dukung Ketahanan Pangan Desa

Dukung Perencanaan Pembangunan Daerah, Kalapas Pekanbaru Hadiri Forum RKPD Kota Pekanbaru Tahun 2027

“PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI KOMISARIAT FAI UIR”

Presiden Jokowi Lantik M. Tonny Harjono sebagai KSAU di Istana Negara

Turun Langsung Bersama Warga, Polresta Pekanbaru Pimpin Gema Berseri di Pasar Dupa

Tetap Semangat Percepat Pengecoran Rabat Jalan, Anggota Satgas TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Di Bulan Puasa