Pj Bupati Erisman Yahya Tetapkan Kebijakan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan


TEMBILAHAN, SABTANEWS.COM – Dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat dan terorganisir, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir resmi menetapkan kebijakan penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan melalui Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor Kpts.640/X/HK-2024. Kebijakan ini diambil sebagai pedoman bagi pelaku usaha untuk memastikan tata kelola yang selaras dengan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir ingin memastikan pembangunan pusat perbelanjaan dan toko swalayan dapat dilakukan secara terencana, menjaga keseimbangan ekonomi, dan mendukung pelaku usaha lokal,” ujar Pj. Bupati Indragiri Hilir, H. Erisman Yahya.

Kebijakan ini menetapkan bahwa lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Indragiri Hilir. Adapun lokasi yang diperbolehkan meliputi:

1. Kawasan Perkotaan Tembilahan (Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu)

2. Kawasan Perkotaan Kuala Enok (Kecamatan Sungai Batang dan Tanah Merah)

3. Kawasan Perkotaan Pulau Kijang (Kecamatan Reteh)

4. Kawasan Perkotaan Sungai Guntung (Kecamatan Kateman)

5. Kawasan Perkotaan Enok (Kecamatan Enok)

6. Kawasan Perkotaan Harapan Tani (Kecamatan Enok dan Kempas)

7. Kawasan Perkotaan Kahiriah Mandah (Kecamatan Mandah)

8. Kawasan Perkotaan Kota Baru (Kecamatan Keritang)

9. Kawasan Perkotaan Selensen (Kecamatan Kemuning)

10. Kawasan Perkotaan Teluk Pinang (Kecamatan Gaung Anak Serka

Kebijakan ini juga mengatur persyaratan teknis yang harus dipenuhi pelaku usaha, antara lain:

1. Lokasi pendirian tidak berada di daerah milik jalan dengan lebar kurang dari 8 meter.

2. Jarak antara pusat perbelanjaan/toko swalayan dengan pasar tradisional minimal 250 meter.

3. Lahan parkir harus tersedia minimal 60 m².

4. Pelaku usaha wajib melampirkan berita acara hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim khusus.

5. Wajib menjalin kemitraan dengan UMKM dalam pola perdagangan umum.

Kebijakan juga menetapkan batasan waktu operasional:

Senin hingga Jumat: pukul 10.00 WIB - 22.00 WIB.

“Dengan kebijakan ini, kami berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk menciptakan keseimbangan antara usaha modern dan pasar tradisional, serta memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat ekonomi secara merata,” tambah Erisman Yahya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 16 Oktober 2024. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan untuk mendukung implementasi kebijakan ini.

Komentar

POPULER

Sutan Nasomal Presiden Ormas KOMPII Dan Partai POM Ajak Semua Kalangan Bergabung.

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Polsek Rokan IV Koto Tangkap Pengedar Sabu di Pondok Kebun Sawit

APBD Runtuh, Pendidikan Dikorbankan: Alarm Keras Kegagalan Kepemimpinan

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

ASN RS Dinas Lingkungan Hidup Minta Uang BN Dengan janji dapat memasukkan jadi Honorer di Kabupaten Dairi

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Waspada Penipuan WhatsApp, Pelaku Catut Nama dan Foto Rahmat Handayani di Pekanbaru

Ketua DPD KNPI Riau: Kapolda Irjen Herry Heryawan Dapat Sertifikat Penghargaan Dari Ketua KNPI Riau: Usut Tuntas Kematian Seekor Gajah