Pemkab Dairi Miliki Unit Layanan Kemasan Demi Wujudkan "Kemasan Unggul, Dairi mendunia"

SABTANEWS COM - DAIRI - Pemerintah Kabupaten Dairi melaunching Unit Layanan Kemasan Kabupaten Dairi dan Pameran Dagang Lokal Tahun 2024 yang bertemakan "Kemasan Unggul, Dairi Mendunia: Mewujudkan UMKM Kreatif dan Kompetitif". Kamis (19/12/2024) di PLUT KUMKM Kabupaten Dairi.
Penjabat (Pj) Bupati Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin menyampaikan Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Dairi untuk mendukung dan mengembangkan sektor UMKM di Kabupaten Dairi. Dikatakannya, UMKM memegang peranan penting dalam perekonomian daerah dan merupakan salah satu ujung tombak yang memperkuat perekonomian lokal, menciptakan lapangan kerja, serta memajukan potensi-potensi yang ada di Kabupaten Dairi.

"Tema yang diusung dalam acara ini sangat tepat, yaitu "kemasan unggul, Dairi mendunia". Kemasan adalah salah satu faktor yang sangat penting dalam dunia bisnis dan perdagangan. Dengan kemasan yang menarik, produk UMKM kita tidak hanya akan mudah diterima di pasar lokal, tetapi juga dapat bersaing di pasar global. Oleh karena itu, melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pelaku UMKM di Kabupaten Dairi bisa memahami pentingnya kemasan yang berkualitas dan sesuai dengan standar yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun internasional," Ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, Peluncuran unit layanan kemasan ini adalah langkah strategis dalam meningkatkan daya saing produk-produk UMKM Dairi. Unit ini akan memberikan fasilitas kemasan yang modern, dengan desain yang menarik, serta memperhatikan kualitas bahan yang digunakan. 

"Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan sebaik- baiknya oleh para pelaku UMKM, agar produk yang dihasilkan bisa lebih diminati oleh pasar. Selain launching unit layanan kemasan, acara ini juga dilengkapi dengan pameran dagang lokal yang menghadirkan berbagai produk unggulan dari pelaku UMKM di Kabupaten Dairi. Pameran ini bukan hanya sebagai ajang promosi produk lokal, tetapi juga sebagai sarana untuk memperkenalkan potensi-potensi produk unggulan yang ada di daerah kita ke masyarakat luas. Produk-produk yang dipamerkan mencakup berbagai sektor, mulai dari produk pertanian, kerajinan tangan, makanan dan minuman, hingga sektor pariwisata," Tuturnya.

Selanjutnya, Menteri UMKM RI diwakili Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Rahmadi S. Sos, M. Si mengatakan kegiatan ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pelaku UMKM. Dengan adanya layanan kemasan ini artinya UMKM Dairi mendapatkan dukungan dari pemerintah dan nantinya produknya memenuhi standar pasar.

"Sinergi yang terbangun di Dairi ini sudah luar biasa, sehingga kementerian juga berkomitmen  dan ikut mendorong UMKM yang ada di Dairi. Kita akan terus bekerjasama dan berupaya mendukung usaha pelaku UMKM Dairi. Dengan adanya layanan kemasan ini, Kami berharap peluncuran ini dapat meningkatkan peningkatan yang signifikan bagi produk UMKM kita. Untuk itu, bapak/ibu pelaku UMKM ayo manfaatkan wadah ini untuk menjadikan produk bapak/ibu menjadi lebih baik lagi kedepan dan memiliki nilai jual yang tinggi, " Katanya. 

Launching ini turut juga dihadiri oleh beberapa pimpinan OPD terkait, Perbankan seperti Bank Sumut, BRI, Bank Mandiri, Bank Indonesia (BI) serta para pelaku UMKM Dairi. (Gandali)

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP