Kunjungan Kepala LLDIKTI XVII: Dukungan untuk UMRI Menuju Pendidikan Berkualitas


PEKANBARU, SABTANEWS.COM --  Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) menerima kunjungan Silaturrahim Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVII mencakup wilayah kerja Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (11/12/2024).

Kunjungan ke kampus UMRI ini dipimpin langsung Ketua LLDIKTI Wilayah XVII serta didampingi belasan staff lainnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Rektor yang didampingi Wakil Rektor I dan III beserta jajaran Direktur dan Dekan Fakultas serta Pimpinan Lembaga, UPT, dan Kepala Kantor di lingkungan Umri.

Rektor UMRI menyampaikan rasa bangga dan terimakasihnya atas kunjungan Kepala LLDIKTI Wilayah XVII.

“Kedatangan Bapak merupakan kehormatan bagi kami. Sebagai bagian dari keluarga besar pendidikan tinggi, kami menyadari bahwa LLDIKTI Wilayah XVII yang baru terbentuk tentu masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dari segi infrastruktur. Oleh karena itu, Umri berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh demi kemajuan bersama,” ujar Dr Saidul Amin.

Sejalan dengan arahan Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mendukung Internasionalisasi Persyarikatan, Umri berkomitmen meningkatkan standar mutu pendidikan, termasuk menjalin kolaborasi dengan Negara-negara tetangga.

“Kami berharap bimbingan dan saran dari Kepala LLDIKTI Wilayah XVII untuk dapat membantu kami dalam mewujudkan visi tersebut. Dengan kerja sama yang baik, kami yakin PTMA dan perguruan tinggi swasta lainnya dapat maju bersama,” tutup Rektor.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala LLDIKTI Wilayah XVII Dr H Nopriadi SKM MKes menyampaikan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah tersebut.

“Insyaallah, kami di LLDIKTI Wilayah XVII akan memberikan pelayanan yang terbaik, prima, dan santun kepada semua stakeholder PTS yang ada di wilayah kerja kami,” ungkap Dr Nopriadi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan rekomendasi terkait pengembangan akademik di UMRI, termasuk rencana penambahan Program Studi baru dan pendirian Politeknik Aisyiyah di Batam.

“Kami telah mendukung rencana Umri melalui rekomendasi penambahan Program Studi, serta untuk pendirian Politeknik Aisyiyah di Batam. Hal ini merupakan wujud nyata komitmen kami untuk mendukung kemajuan pendidikan tinggi Muhammadiyah di wilayah ini,” tambahnya.

Dr Nopriadi juga menyampaikan arahan Menteri Pendidikan terkait pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien bagi PTS.

“Menteri berpesan agar kami memberikan pelayanan yang memudahkan seluruh Perguruan Tinggi Swasta, termasuk membantu PTS yang masih kurang mampu. Instruksi tersebut selaras dengan arahan Presiden, yaitu mempercepat proses pelayanan dengan memangkas birokrasi yang berbelit-belit,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi internal di LLDIKTI Wilayah XVII meskipun menghadapi keterbatasan sumber daya manusia.

“Saat ini, kami hanya memiliki 15 pegawai. Namun, kami menghimbau kepada rekan-rekan di LLDIKTI agar tetap memberikan pelayanan yang cepat dan prima. Pemekaran dari LLDIKTI Wilayah X bertujuan untuk mendekatkan layanan kepada PTS, dan itu harus kami wujudkan meski dengan SDM yang terbatas,” jelasnya.

Sebagai langkah strategis, LLDIKTI Wilayah XVII berencana merekrut tambahan tenaga kerja di tahun 2025 untuk mendukung operasional dan peningkatan kualitas pelayanan.

“Kami sangat terbuka menerima masukan dari pihak PTS jika ada kekurangan dalam pelayanan kami. Dengan SDM yang terbatas, kami akan terus mengoptimalkan kinerja. Di tahun 2025, kami berencana merekrut SDM baru sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang ada,” pungkasnya.

Silaturrahim ini mencerminkan sinergi yang erat antara LLDIKTI Wilayah XVII dan Universitas Muhammadiyah Riau, sekaligus menjadi momen strategis untuk bersama-sama memajukan pendidikan tinggi, khususnya di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. 

(Mediacenter Riau/mad)

Komentar

POPULER

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Silahturahmi LSM LPKN-Tipikor Dengan Penuh Kekeluargaan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

Ketum Majelis Kerapatan Adat LAMR Datuk Seri H. R. Marjohan Yusuf Sambut Hangat Kunjungan Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han