"Jumat Curhat" di Desa Kuok: Polsek Bangkinang Barat Dengarkan Keluhan Warga dan Jamin Keamanan Bersama


KUOK, SABTANEWS.COM  - Polsek  Bangkinang  Barat  terus  menjalin  kedekatan  dengan  masyarakat  dalam  rangka  menjaga  ketertiban  dan  keamanan  wilayah.  Pada  Jumat  (20/12/2024),  Polsek  Bangkinang  Barat  melaksanakan  program  "Jumat  Curhat"  di  Desa  Kuok,  Kecamatan  Kuok,  Kabupaten  Kampar.  Kegiatan  ini  dihadiri  oleh  Kanit  Binmas  Polsek  Bangkinang  Barat,  Aiptu  Khairunnas,  SH,  Bripka  Marwan  Fazli,  serta  Bhabinkamtibmas  Bripka  Zul  Efendi,  Bripka  Padrianto,  dan  Briptu  Rino  Sudirman.

Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Rian Onel melalui Kanit  Binmas  Polsek  Bangkinang  Barat,  Aiptu  Khairunnas menyampaikan bahwa "Jumat  Curhat"  ini  merupakan  program  Polri  untuk  mendengarkan  langsung  keluhan  dan  aspirasi  masyarakat.  Dalam  kegiatan  ini,  warga  Desa  Kuok  mengungkapkan  keprihatinan  mereka  terhadap  maraknya  aktivitas  judi  online  di  wilayah  mereka.

"Kami  resah  dengan  maraknya  judi  online  di  desa  kami.  Kami  takut  anak-anak  muda  terpengaruh  dan  terjerumus  dalam  perjudian,"  ungkap  salah  satu  warga  Desa  Kuok.

Menanggapi  keluhan  tersebut,  Kanit  Binmas  Polsek  Bangkinang  Barat,  Aiptu  Khairunnas,  SH,  menegaskan  bahwa  Polsek  Bangkinang  Barat  akan  menindaklanjuti  laporan  tersebut.  "Kami  akan  mensosialisasikan  tentang  bahaya  judi  online  kepada  masyarakat  Desa  Kuok  dan  berharap  agar  masyarakat  dapat  bekerja  sama  dengan  kami  dalam  memberantas  perjudian  online  ini,"  ujar  Aiptu  Khairunnas.

"Jika  ada  yang  melihat  atau  mendapatkan  informasi  tentang  perjudian  online,  segera  laporkan  kepada  kami  atau  ke  Sat  Reskrim  Polres  Kampar  agar  dapat  ditindaklanjuti,"  tambahnya.

Dalam  kesempatan  tersebut,  Bhabinkamtibmas  Polsek  Bangkinang  Barat  juga  mengajak  masyarakat  untuk  bersama-sama  menjaga  harkamtibmas  di  wilayah  Desa  Kuok.  Mereka  menimbau  agar  masyarakat  tidak  segan  untuk  langsung  mengajukan  laporan  atau  keluhan  kepada  Bhabinkamtibmas  atau  ke  Polsek  Bangkinang  Barat  jika  terjadi  permasalahan  di  wilayah  mereka.

"Dengan  terjalinnya  sinergitas  yang  baik  antara  Polri,  Pemerintah,  dan  masyarakat  desa  Kuok  kecamatan  Kuok  Kab.  Kampar,  diharapkan  dapat  tercipta  keamanan  dan  ketertiban  yang  kondusif  di  wilayah  ini,"  pungkas  Aiptu  Khairunnas.

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP