Empat Korban Anak Sekolah Meninggal, Warga Desa Pauh Larang Mobil Tengki BKM Melintas

SABTANEWS COM - ROHUL - Ratusan Warga Desa pauh Kecamatan Bonai Darussalam kabupaten Rohul Lakukan Penyetopan Mobil Tengki  angkutanCPO Berkat Karya Mandiri ( BKM) Keluar dari  PT SAM  juga mau menuju PT SAM. Penyetopan itu dilakukan  warga desa pauh  di sebutkan  sudah empat anak sekolah anak warga desa pauh  meninggal korban kecelakaan oleh kendaraan CPO BKM.

"Emosi masyarakat semakin emosi
Setelah  Mobil tengki BKM Menyerempet Mobil  Avanza   milik  pak putri sitorus warga desa pauh baru ini, tetapi  pihak  BKM  tidak ada niat  baik untuk menyelesaikan permasalahaan tersebut, malah pihak BKM  selalu Mengedepankan oknum Aparat TNI  dari Rudal menjumpai saya bukan untuk menyelesaikan malah menakut nakuti," ujar sitorus 

Perlakuan BKM  selama ini terhadap  masyarakat desa pauh juga  semena mena. Atas perlakuan  pihak BKM semena mena maka  warga pauh  melakukan kesepakatan bersama membuat surat pernyataan dan serta tanda tangan dan  menolak angkutan BKM Melintasi jalan desa pauh  dan selanjutnya menyampaikan surat tersebut pada kepala desa pauh Tigor Titus Aritonang  dan di tembuskan pada kapolsek Bonai Darussalam Pada senin 2 Desember Tahun 2024.

Menurut Pak Putri sitorus  pada  awak media bahwa dirinya juga korban  Penyerempetan mobil tengki BKM  terhadap mobil merk Avanza miliknya
Menurut sitorus

Diduga pihak perusahaan angkutan BKM Tidak ada niat untuk menyelesaikan perdamaian  permasalahaan tersebut dengan pihaknya yang di rugikan , malah saya kesal  pada pihak  BKM yang Mendatangkan dua orang Oknum TNI yang mengaku dari TNI pasukan Rudal Dumai untuk menakut nakuti saya ujar sitorus dengan kesal Karena kesal sehingga pak sitorus melaporkan permasalahaan  yang dialami tersebut pada kepala desa pauh dan juga pada ketua Bathin pauh Iwan saputra.

"Atas adanya laporan tersebut maka pihak kepala desa pauh mengadakan rapat dengan Upika , Bathin, Tokoh Masyarakat dan menegement Pihak BKM yang di hadiri Reza dkk untuk menyelesaikan pada kamis 12/12/2024 sekitar pukul 11 wib
Dalam rapat semua warga desa pauh, bathin, ormas meminta  pada  Upika  agar kendaraan Tengki BKM Tidak bisa melintasi jalan desa pauh .selama ini kami sudah terlalu sabar sudah empat orang anak sekolah meninggal oleh kendaraanBKM," ujar seorang  warga yang  sangat kesal.

Acara Rapat diwarnai sempat rincu karena tuntutan warga harga mati  angkutan BKM tidak bisa melintasi desa pauh. Bathin Iwan Saputra asli warga sakai Juga sangat kesal terhadap angkutan BKM sempat hampir meninggalkan ruang rapat karena emosi,dan meminta BKM tidak bisa melintasi desa pauh ,dan selalu mengingat anaknya masih sekolah dasar juga  korban
Angkutan BKM.

Perjanjian dan kesepakatan rapat saat ini angkutan BKM tidak boleh melintasi jalan desa pauh sebelum ada hasil rapat pada hari senin ,angkutan BKM angkut CPO Ke PT SAM.

Kepala desa menutup rapat karena  rapat saat ini tidak ada hasil keputusan  maka akan dilanjutkan pada senin 16/12/2024

Kekesalan Warga desa pauh pada angkutan BKM  memuncak  sebab sudah empat orang  anak sekolah jadi korban meninggal,dan pihak BKM  di Duga selalu mengedepankan atau di bekingi oleh oknum TNI yang mengaku dari kesatuan rudal dumai.

Pada sabtu 14 /12/2024 pihak angkutan BKM  memaksakan mobil tengkinya dengan berani melintasi jalan desa pauh  yang di duga dibekingi oknum rudal tersebut.

"Saat dikomfirmasi pada oknum TNI tersebut kenapa memaksakan dan mengawal mobil BKM Melintasi jalan pauh karena nanti ada masalah baru dan sudah hasil rapat bahwa tidak boleh dilalui BKM?
Jawab oknum TNI tersebut itu perintah komandan," ujarnya.

Dalam rapat yang diadakan di kantor desa pauh dihadiri,Kapolsek Bonai Darussalam,Camat,Bhabinkantibmas, Babinsa, Tokoh masyarakat,Bathin ,Ormas dan ratusan Warga. (Tim)

Komentar

POPULER

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Silahturahmi LSM LPKN-Tipikor Dengan Penuh Kekeluargaan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

TNI Manunggal Air Satgas TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat