Suriani Siboro Minta dengan Tegas Kepada PJ Walikota Pekanbaru, Dinas DPMPTSP dan Polresta Pekanbaru Minta Tegas Tutup Tempat Usaha GELPER


PEKANBARU -- Menangapi pemberitaan di beberapa media Online di kota Pekanbaru terkait kembali maraknya beroperasi " Gelanggang Permainan GELPER ' menjadi perhatian serius Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Solidaritas Pers Indonesia ( SPI ) 

Berbicara legalitas beroperasinya GELPER, terutama DPP SPI memberikan konsentrasi penuh kepada Pemerintah kota Pekanbaru ( Pemko Pekanbaru) terkhusus dinas DPMPTSP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Pekanbaru yang dipimpin Akmal Khairi. Dalam kesempatan ini DPP SPI meminta dengan tegas agar kadis DPMPTSP Akmal Khairi dapat meninjau langsung dan memeriksa perizinan yang digunakan pengusaha GELPER.

Pengawasan harus dilakukan secara ketat dan transfaran jangan sampai terkesan menimbulkan Akmal Khairi tidak melakukan pengawasan atau ourak- purak tidak tau, itu sama saja Akmal Khairi tidak cekatan dan lugas dalam memantau perkembangan badan usaha yang ada di kota Pekanbaru. Dimana setiap pengusaha atau badan usaha yang akan mendirikan usahanya harus memiliki perizinan untuk menguatkan PAD daerah itu sendiri, dan saya berharap Akmal Khairi bisa profesional untuk melakukan pengawasan untuk tidak menimbulkan praduga masyarakat bahwa Akmal Khairi tidak mampu untuk memimpin dinas DPMPTSP , tegas Suriani Siboro ( ketua umum DPP SPI)

Informasi Terbuka juga kita sampaikan kepada Risnandar Mahiwa, S.STP., M.Si M ( PJ Walikota Pekanbaru,  kita juga sampaikan secara terbuka kepada PJ Walikota untuk dapat bertindak tegas agar memanggil Akmal Kahiri dan meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan. Dalam hal ini kami dari DPP SPI meminta dengan tegas agar PJ Walikota tidak main-main main dalam menjalankan roda pemerintah di kota Pekanbaru semoga amanah yang dipercayakan menteri dalam Negeri RI dapat dijalankan dan diterapkan dengan baik, jika ada yang tidak taat aturan silahkan lakukan kebijakan sesuai dengan perundang-undangan.

Tak luput saya sampaikan juga, terkhusus kepada PJ Walikota Pekanabaru jika memang tempat usaha GELPER memiliki izin tolong dilakukan klarifikasi di publik secara terbuka, dan jika tempat usaha GELPER tidak memiliki izin resmi maka DPP SPI meminta dengan tegas tutup tempat usaha GELPER tersebut, kami menunggu eksen PJ Walikota Pekanbaru dan kadis dinas DPMPTSP ucap Suriani Siboro.

Tak luput juga sampaikan kepada pihak APH khususnya bapak Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika. Dalam kesempatan ini kita harapkan bapak Kapolresta Pekanbaru untuk bisa saling berkordinasi kepada pihak Pemko Pekanbaru,  harapan kita dalam waktu dekat ini ada tindakan yang serius dari pihak balan Kapolresta Pekanbaru untuk segera melakukan penutupan tempat usaha GELPER tersebut.

Harapan kita kedepannya sesuai dengan himbauan bapak Kapolri Jenderal Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo.Msi, terkait penindakan hukum yang tegas untuk diindahkan seluruh jajarannya SE Indonesia dalam hal memberikan pengayoman dan penindakan hukum tegas tanpa kompromi. Jika keberadaan tempat usaha GELPER tidak resmi dan berbau judi maka Kapolresta Pekanbaru segera sikat semua GELPER dan jangan di berikan ruang dan kesempatan bagi mereka yang tidak taat hukum.

Diakhir penyampaiannya, DPP SPI akan terus melakukan pemantauan kelapangan, kita butuh ketegasan PJ Walikota Pekanbaru , kadis DPMPTSP dan Polresta Pekanbaru, sikat tuntas bagi mereka yang tidak mentaati aturan, apalagi yang nambah tempat usaha judi, itu sudah sangat meresahkan masyarakat khusunya bagi ibu-ibu ibu yang terimbas dikarenakan beroperasinya GELPER di Pekanbaru, tutupnya.

Sumber DPP SPI

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Menilai Pemasyarakatan Riau Secara Utuh di Tengah Sorotan Publik

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP