Relawan Prabowo Gibran ini Usul Anggota Dewan Mangihut Sinaga Segera di PAW, Pasca RDP di Komisi III DPR RI, Perkara Apa?


PEKANBARU, SABTANEWS.COM -- Relawan Garis Keras Prabowo Gibran turut menyampaikan Kritik Pedas bagi beberapa Anggota DPR RI yang kemarin melakukan Hb Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi III antara Jaksa Jujur, Jovi Andrea Bachtiar dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI beserta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel).

Kritik dan Sorotan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN).

Bertempat di Ruang Tunggu Bandar Udara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Hari ini Sabtu (23/11/2024), Ketua Umum DPP GARAPAN itu tegaskan, bahwa pihaknya sangat Menyesalkan sikap dan pernyataan dari Anggota DPR RI, Mangihut Sinaga SH MH dari Fraksi Partai Golkar dan Anggota DPR RI, Dr Hinca IP Panjaitan SH MH ACCS dari Fraksi Partai Demokrat, yang dinilai telah Keliru bahkan Salah dalam menempatkan Posisinya sebagai Wakil Rakyat, terutama pada saat berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (Audiensi) di Ruang Komisi III DPR RI.

Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran itu katakan, bahwa tidak sepantasnya seorang Wakil Rakyat seperti Mangihut Sinaga dan Hinca Panjaitan yang justru terkesan Menghakimi Jaksa Jujur, Jovi Andrea Bachtiar.

Padahal, menurut Ketua Larshen Yunus, kesempatan itu benar-benar diharapkan Jaksa Jujur Jovi Andrea Bachtiar untuk menyampaikan Fakta yang sesungguhnya. Namun, lagi-lagi masih banyak Anggota Dewan Pusat, Wakil Rakyat di DPR RI yang ternyata bermental Tempe, yang Lebih terkesan cari aman dengan Institusi yang menjadi Mitra di Komisi III DPR RI itu sendiri.

"Itulah Kalau Wakil Rakyat Hasil Produk Money Politik, Kualitas tidak ada! Mental Tempe, bukan membela Rakyat, malah menghakimi Jaksa Jujur Jovi Andrea Bachtiar. Mereka tidak Rasional dalam melihat segala sesuatunya. Sehingga bicaranya terlalu Normatif. 

Mestinya kesempatan RDP itu para Anggota Dewan mencecar Jaksa Agung, Jamwas Kejagung RI, Kajati Sumut dan Kajari Tapsel, ini justru Jaksa Jujur, Anak Muda Jovi Andrea Bachtiar yang di Hakimi. Wallahuallam Bissawab, dasar Pejabat Mental Badut Jalanan" kesal Larshen Yunus.

Ketua Relawan Prabowo Gibran itu tegaskan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya segera Menyurati masing-masing Fraksi dan Partai asal kedua Anggota Dewan itu. Protes Keras dan Permohonan untuk segera diberikan Sanksi sangat diharapkan Masyarakat. Rugi Besar kalau Wakil Rakyat seperti itu di biarkan. Mereka dipilih untuk melakukan Pembelaan, bukan justru berbalik arah.

"Coba Kita Lihat dan Analisa dengan Cermat, berbagai pernyataan dari Mangihut Sinaga, yang notabene mantan Kajati, mantan Kajari dan Pensiunan seorang Jaksa, terbukti tidak bersikap Subjektif, tidak Objektif. Mungkin karena dia mantan dari institusi sana, sehingga cara pandangnya tidak Rasional. Macam Pulut! Begitu juga dengan Anggota Dewan Hinca Panjaitan, baru kali ini kami dibuatnya jadi kesal. Kok mantan seorang Advokat seperti itu? Rasional dan Objektiflah dalam melihat segala sesuatunya" pungkas Ketua Umum DPP GARAPAN, Larshen Yunus.

Hingga berita ini diterbitkan, Relawan Prabowo Gibran segera melakukan Konsolidasi Politik, Laksanakan Rapat Kerja Bulanan, Wabbilkhusus membahas polemik di Komisi III DPR RI tersebut.

"Ayo Bapak Ibu Masyarakat Indonesia, Bersatulah! Mari Peduli dan Proaktif. Jangan biarkan para Pejabat Kita Sesat dalam menjalankan Tugasnya. Mari kita Kawal Program Asta Cita Presiden Prabowo dan Wapres Gibran. 

Terkait dengan permasalahan itu, kami juga siapkan Berkas Permohonan untuk dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) bagi Anggota DPR RI Mangihut Sinaga ke DPP Partai Golkar dan Anggota Dewan Hinca Panjaitan ke DPP Partai Demokrat. Ingat dan Camkan, Masyarakat Indonesia tidak butuh Sosok yang Punya Mental Tempe, Pejabat Badut yang tidak mengerti Tugas Pokok dan Fungsinya" akhir Ketua Relawan Prabowo Gibran Larshen Yunus, bersama Tim Advokasi Hukum DPP GARAPAN periode 2023-2028. (*)

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***