BLITAR, SABTANEWS.COM - Dalam upaya mendukung program pemerintah dalam percepatan penanganan stunting, Babinsa Desa Bagelenan Koramil 0808/06 Srengat Kodim 0808/Blitar Serda Agus Febri bersinergi dengan Bidan Desa Ibu Sukanti melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan di Posyandu ILP Dusun Krajan RT. 03 RW. 01 Desa Bagelenan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, Sabtu (12/7/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dasar yang rutin dilakukan di Posyandu, dengan fokus utama pada ibu dan anak. Pelayanan meliputi pemantauan tumbuh kembang balita, penimbangan berat dan pengukuran tinggi badan, imunisasi, pemberian makanan tambahan, serta penyuluhan tentang kesehatan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya gizi dan pola asuh anak yang tepat. Babinsa Serda Agus Febri menyampaikan bahwa peran serta TNI dalam mendukung program stunting adalah bentuk kepedulian terhadap generasi penerus bangsa. "Kami hadir untuk mendukung dan memastikan bahwa anak-anak d...
SABTANEWS COM - KAMPAR - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Lembah Damai, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Satu pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, mengungkapkan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa, 22 Agustus 2024 lalu. Korban, Deni Meri Delta, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di teras rumah.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AY. Tersangka mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya, AF yang saat ini masih buron," ujar AKP Asdisyah Mursyid, Jumat (8/11).
Dikatakannya, pelaku melancarkan aksinya pada malam hari saat rumah korban dalam keadaan sepi. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, pelaku kemudian memalsukan plat nomor untuk mengelabui petugas.
Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah mendapat informasi dari Jatanras Polda Riau. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, tersangka akhirnya berhasil diringkus.
"Tersangka AY ditangkap pada Rabu, 5 November 2024. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian, satu pasang plat nomor palsu, STNK asli, dan fotokopi BPKB," jelas Kapolsek.
"Saat ini AD dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," kata Asdisyah.
SC: Humas Polres Kampar
Komentar
Posting Komentar