TANAH KARO, SABTANEWS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Karo Ibu Danke Rajagukguk,S.H,M.Si, bersama Kasi Inteljen, Dona Martinus Sebayang, S.H, M.H melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Subdenpom 1/2-1 Tanah Karo, di Jalan Jamin Ginting, Desa Raya Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo,pada Rabu 21/1/2025 sekira pukul 07.00 WIB. Dalam Silahturahmi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Karo disambut langsung oleh Dansubdenpom, Kapten CPM Agus Setiawan beserta jajaran Subdenpom 1/2-1 Tanah Karo dengan penuh keakraban dan kekeluargaan. Pada kesempatan itu, Kajari Karo menyampaikan apresiasinya atas sambutan Dansubdenpom beserta jajaran dan beliau mengucapkan terimakasih atas kerjasamanya yang baik dengan Kejaksaan Negeri Karo yang telah terjalin selama ini. Beliau juga menegaskan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan Subdenpom 1/2-1 Tanah Karo dalam rangka mendukung penegakan hukum di Wilayah Hukum Tanah Karo, ujar Kajari Karo, Ibu Danke Rajagukguk,S.H,M.Si. Sementara itu, Dansubdenpom, Kapten...
SABTANEWS COM - KAMPAR - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Lembah Damai, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Satu pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, mengungkapkan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa, 22 Agustus 2024 lalu. Korban, Deni Meri Delta, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di teras rumah.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AY. Tersangka mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya, AF yang saat ini masih buron," ujar AKP Asdisyah Mursyid, Jumat (8/11).
Dikatakannya, pelaku melancarkan aksinya pada malam hari saat rumah korban dalam keadaan sepi. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, pelaku kemudian memalsukan plat nomor untuk mengelabui petugas.
Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah mendapat informasi dari Jatanras Polda Riau. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, tersangka akhirnya berhasil diringkus.
"Tersangka AY ditangkap pada Rabu, 5 November 2024. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian, satu pasang plat nomor palsu, STNK asli, dan fotokopi BPKB," jelas Kapolsek.
"Saat ini AD dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," kata Asdisyah.
SC: Humas Polres Kampar
Komentar
Posting Komentar