Polda Riau Ingatkan Pemimpin Terpilih Pilkada untuk Hindari Korupsi


PEKANBARU, SABTANEWS.COM – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Nasriadi, memberikan pesan penting kepada calon pemimpin yang terpilih dalam Pilkada serentak 2024.

Ia mengingatkan agar mereka yang terpilih tidak terjerumus ke dalam praktik korupsi setelah menjabat. Menurut Nasriadi, para pemimpin yang terpilih harus mampu menjalankan tugas dengan amanah dan bertanggung jawab kepada rakyat.

Pilkada serentak 2024 di Provinsi Riau melibatkan pemilihan bupati, wali kota, dan gubernur di seluruh kabupaten dan kota di wilayah tersebut. Pemilihan ini berlangsung di tengah antusiasme masyarakat yang turut berperan aktif dalam proses demokrasi. 

Pencoblosan telah dilaksanakan pada hari Rabu, 27 Desember 2024, di seluruh Tempat Pemilihan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh daerah.

"Ini adalah momen penting bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin mereka. Setelah Pilkada serentak, saya berharap agar pemimpin yang terpilih dapat menjaga kepercayaan rakyat dan tidak tergoda untuk melakukan tindakan korupsi," ujar Kombes Nasriadi Jumat (29/11/2024).

Nasriadi menyebutkan integritas dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama bagi setiap pejabat yang menduduki posisi kekuasaan.

Nasriadi juga mengingatkan bahwa praktik korupsi bisa merusak sendi-sendi pemerintahan dan memperburuk kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Karena itu, menurut Nasriadi, pencegahan terhadap tindak pidana korupsi harus menjadi komitmen bersama, baik oleh pejabat yang terpilih maupun masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Nasriadi menegaskan bahwa Polda Riau akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap indikasi korupsi yang terjadi di tingkat pemerintahan. 

"Kami akan bekerja sama dengan lembaga terkait untuk mengawasi jalannya pemerintahan, memastikan bahwa tidak ada celah bagi praktik-praktik koruptif," tambahnya.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Nasriadi juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi kinerja pemerintahannya. Ia berharap masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga ikut berperan dalam mengawasi penggunaan anggaran negara dan kebijakan publik yang diambil oleh pemimpin terpilih.

Nasriadi menegaskan bahwa meskipun Pilkada telah selesai, tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan rakyat dan memastikan pemerintahan yang bersih dan transparan harus terus dilakukan oleh setiap pemimpin yang terpilih. 

Dia juga berharap agar para pemimpin dapat memberikan teladan yang baik dan mengedepankan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi.

Dengan semangat tersebut, Nasriadi mengajak semua pihak untuk mendukung langkah-langkah positif dalam pembangunan daerah. 

"Semoga pemimpin yang terpilih dapat menjadi teladan bagi masyarakat dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab," tutupnya.

(Mediacenter Riau/asn)

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Menilai Pemasyarakatan Riau Secara Utuh di Tengah Sorotan Publik

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***