Pemkab Inhil Tandatangani Kesepakatan Bersama dengan BPN dan Lintas Sektor untuk Reformasi Agraria dan Penurunan Stunting


TEMBILAHAN, SABTANEWS.COM  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Inhil terkait penataan kelembagaan penerima akses reformasi agraria. Selain itu, Pemkab Inhil juga menjalin kerjasama lintas sektor dalam rangka percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten Inhil.

Acara yang berlangsung di Aula Kantor Bappeda Inhil pada Kamis, 14 November 2024 ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Inhil, Erisman Yahya, Asisten I Setda Inhil, Kepala BPN Inhil, Kepala Bappeda Inhil, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Inhil, serta para pihak terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Erisman Yahya menyampaikan harapannya agar kerjasama ini tidak hanya sekadar menjadi seremoni, tetapi betul-betul diimplementasikan dengan baik di lapangan.

“Mudah-mudahan ini segera kita tindaklanjuti dengan langkah-langkah kongkrit sesuai dengan tupoksi kita masing-masing, agar apa yang sudah menjadi komitmen kita pada hari ini benar-benar dapat memberikan kebaikan dan kebermanfaatan kepada masyarakat kita, khususnya di tempat yang sudah mendapat sertifikat,” ujar Erisman Yahya.

Lebih lanjut, terkait program percepatan penurunan stunting, Pj Bupati menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara berbagai pihak.

"Kita perlu bersinergi dan berkolaborasi, karena tentu bagaimana menurunkan angka stunting ini tidak bisa hanya oleh Pemerintah Kabupaten Inhil, Baznas, IDI, tapi semua pihak," tambahnya.

Penandatanganan ini menjadi langkah awal yang penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, baik melalui peningkatan akses terhadap reforma agraria maupun melalui penanganan masalah stunting yang selama ini menjadi salah satu fokus pemerintah daerah.

Komentar

POPULER

DPRD Dumai Gelar Rapat RDP Bersama Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal Terkait Kecelakaan Kerja

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Pemprov Riau Akan Sanksi Sekolah Yang Gelar Perpisahan di Hotel

Pangdam I/BB Kunjungi satuan Jasdam I/BB dan Topdam I/BB, Pastikan Kesiapan operasional Satuan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Pada Muscab DPC PKB Kabupaten Karo Sastroy Bangun, S.Sos Didukung 15 dari 17 DPAC Se-Kabupaten Karo

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Berikut Dasar Hukum Penagihan Utang oleh Debt Collector, Hak Debitur dan Batasan Penagih Wajib Dipahami

Danramil 03 Serengan Pimpin Langsung Kerja Bakti Pasca Banjir di Kelurahan Joyotakan