PEKANBARU, SABTANEWS.COM — Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (BEM FH UIR) berkolaborasi dengan Dewan Mahasiswa (DEMA) FKIP UIR menyelenggarakan diskusi panel bertajuk “Guru dalam Bayang-Bayang Hukum: Kepastian dan Perlindungan bagi Pendidik” pada Minggu, 21 Desember 2025, bertempat di Rumah Dinas Ketua DPRD Provinsi Riau. Kegiatan ini menjadi ruang dialog strategis yang mempertemukan perspektif hukum dan pendidikan dalam merespons realitas yang dihadapi para pendidik. Diskusi ini menyoroti urgensi kepastian hukum dan perlindungan bagi guru agar tidak terus berada dalam posisi rentan saat menjalankan tugas profesionalnya. Gubernur BEM FH UIR, Muhammad Haikal, menegaskan bahwa diskusi panel ini merupakan bentuk komitmen mahasiswa hukum dalam mengawal isu pendidikan dari sisi kebijakan dan regulasi. Menurutnya, guru memiliki peran sentral dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga negara wajib hadir melalui perangkat hukum yang adil dan berpihak. “Gur...
SABTANEWS COM - SIDIKALANGl/SUMUT - 4 pemuda diringkus Sat Reskrim Polres Dairi usai kedapatan mencuri bahan bakar jenis solar dari mesin alat berat di Desa Tanjung Saluksuk Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi, Sabtu (9/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, identitas para tersangka yakni ALG (16) , APP (18), AL (22) dan ASLG (23) . Adapun tersangka ALG merupakan anak di bawah umur.
"Ya kami sudah melakukan penahanan terhadap 4 tersangka, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan, " ujarnya.
Para tersangka melakukan pencurian di sebuah alat berat milik perusahaan swasta dengan menggunakan jerigen.
Tak tanggung - tanggung, para tersangka berhasil mencuri BBM jenis Solar itu sebanyak 32 jerigen, dan pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 9 juta.
Kasat Reskrim membeberkan bahwa alasan para tersangka melakukan aksi pencurian karena untuk kebutuhan sehari hari.
"Alasannya para tersangka melakukan aksi pencurian tersebut , dimana uangnya digunakan untuk keperluan sehari - hari, " jelasnya.
Akibatnya, para tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Gandali)
Komentar
Posting Komentar