LABUHAN BATU, SABTANEWS.COM - Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional, Babinsa Koramil 02/Tanjung Leidong Kodim 0209/Labuhanbatu Sertu Erwin melaksanakan pendampingan kepada petani dalam perawatan tanaman padi jenis IR 32 di lahan seluas 9 hektare milik Mandan Nasution, yang berlokasi di Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (21/1/2026). Kegiatan pendampingan tersebut merupakan bagian dari program ketahanan pangan Kodim 0209/Labuhanbatu yang dilaksanakan secara berkelanjutan oleh jajaran Babinsa. Pendampingan dilakukan sejak tahap pengolahan lahan, penanaman benih, perawatan tanaman, hingga nantinya memasuki masa panen, guna memastikan hasil pertanian berjalan optimal dan sesuai target pemerintah. Dalam pelaksanaannya, Babinsa bersinergi dengan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) pertanian untuk memberikan edukasi kepada petani, baik melalui penyuluhan maupun pendampingan langsung di lahan. Langkah ini ber...
SABTANEWS COM - SIDIKALANGl/SUMUT - 4 pemuda diringkus Sat Reskrim Polres Dairi usai kedapatan mencuri bahan bakar jenis solar dari mesin alat berat di Desa Tanjung Saluksuk Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi, Sabtu (9/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, identitas para tersangka yakni ALG (16) , APP (18), AL (22) dan ASLG (23) . Adapun tersangka ALG merupakan anak di bawah umur.
"Ya kami sudah melakukan penahanan terhadap 4 tersangka, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan, " ujarnya.
Para tersangka melakukan pencurian di sebuah alat berat milik perusahaan swasta dengan menggunakan jerigen.
Tak tanggung - tanggung, para tersangka berhasil mencuri BBM jenis Solar itu sebanyak 32 jerigen, dan pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 9 juta.
Kasat Reskrim membeberkan bahwa alasan para tersangka melakukan aksi pencurian karena untuk kebutuhan sehari hari.
"Alasannya para tersangka melakukan aksi pencurian tersebut , dimana uangnya digunakan untuk keperluan sehari - hari, " jelasnya.
Akibatnya, para tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Gandali)
Komentar
Posting Komentar