SABTANEWS COM - PEKANBARU - Secara tidak langsung, duduk dan berdiskusi dengan Erlangga, S.H., Ketua Umum Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pemantau Riau (GEMMPAR RIAU) disalah satu kefe di Kota Pekanbaru bersama dengan Sekjen Aliansi GEMMPAR RIAU Amal Duha S.kom beserta ketua Harian R. Hidayat, S.H,. Sambil menikmati sencangkur kopi, bersama dengan Ketua, Sekjen dan beberapa pengurus Harian Aliansi GEMMPAR RIAU, tiba tiba M. Haziat, S.H., Ketua Bidang Advokasi Hukum di Aliansi GEMMPAR RIAU, mempertanyakan isu adanya dugaan kasus pungli yang melibatkan salah satu nama Aktor kepercayaan Oknum setwan DPRD Pekanbaru berinisial *M* Sebagai Juru Kutip. Masih ditempat yang sama seorang anggota jurnalis dari salah satu media online dan termasuk pengurus harian Aliansi GEMMPAR RIAU meminta tanggapan sekaligus mempertanyakan rencana Aliansi GEMMPAR RIAU melalui Erlangga, S.H., Ketua Umum GEMMPAR RIAU terkait Kasus adanya Dugaan Pungli di Lingkup Sekwan DPRD Ko...
SABTANEWS COM - SIDIKALANGl/SUMUT - 4 pemuda diringkus Sat Reskrim Polres Dairi usai kedapatan mencuri bahan bakar jenis solar dari mesin alat berat di Desa Tanjung Saluksuk Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi, Sabtu (9/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, identitas para tersangka yakni ALG (16) , APP (18), AL (22) dan ASLG (23) . Adapun tersangka ALG merupakan anak di bawah umur.
"Ya kami sudah melakukan penahanan terhadap 4 tersangka, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan, " ujarnya.
Para tersangka melakukan pencurian di sebuah alat berat milik perusahaan swasta dengan menggunakan jerigen.
Tak tanggung - tanggung, para tersangka berhasil mencuri BBM jenis Solar itu sebanyak 32 jerigen, dan pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 9 juta.
Kasat Reskrim membeberkan bahwa alasan para tersangka melakukan aksi pencurian karena untuk kebutuhan sehari hari.
"Alasannya para tersangka melakukan aksi pencurian tersebut , dimana uangnya digunakan untuk keperluan sehari - hari, " jelasnya.
Akibatnya, para tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Gandali)
Komentar
Posting Komentar