BANDAR LAMPUNG, SABTANEWS.COM – Usai memimpin apel dan upacara kenaikan pangkat, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati, melanjutkan agendanya dengan memberikan penguatan khusus kepada jajaran Bidang Pembinaan Narapidana di Aula Lapas, Senin (12/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, Kalapas menekankan bahwa fungsi pemasyarakatan tidak hanya sekadar pengamanan, melainkan titik beratnya ada pada keberhasilan pembinaan. Ia menginstruksikan seluruh jajaran Binadik untuk memperkuat program pembinaan secara menyeluruh, mulai dari layanan integrasi (PB, CB, CMB), pembinaan kerohanian, hingga aspek pendidikan dan pembentukan karakter. "Saya minta program pembinaan tahun ini lebih berbobot. Pastikan layanan integrasi transparan. Hidupkan terus pembinaan kerohanian agar menyentuh hati mereka, serta pendidikan dan karakter harus kita bentuk ulang agar mindset mereka berubah menjadi lebih baik," tegas Ike Rahmawati. Poin penting lainnya yang menjadi ate...
SABTANEWS COM - SIDIKALANGl/SUMUT - 4 pemuda diringkus Sat Reskrim Polres Dairi usai kedapatan mencuri bahan bakar jenis solar dari mesin alat berat di Desa Tanjung Saluksuk Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi, Sabtu (9/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, identitas para tersangka yakni ALG (16) , APP (18), AL (22) dan ASLG (23) . Adapun tersangka ALG merupakan anak di bawah umur.
"Ya kami sudah melakukan penahanan terhadap 4 tersangka, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan, " ujarnya.
Para tersangka melakukan pencurian di sebuah alat berat milik perusahaan swasta dengan menggunakan jerigen.
Tak tanggung - tanggung, para tersangka berhasil mencuri BBM jenis Solar itu sebanyak 32 jerigen, dan pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 9 juta.
Kasat Reskrim membeberkan bahwa alasan para tersangka melakukan aksi pencurian karena untuk kebutuhan sehari hari.
"Alasannya para tersangka melakukan aksi pencurian tersebut , dimana uangnya digunakan untuk keperluan sehari - hari, " jelasnya.
Akibatnya, para tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Gandali)
Komentar
Posting Komentar