BANDAR LAMPUNG, SABTANEWS.COM - Pelayanan publik yang prima dan aman menjadi wajah utama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati, saat melakukan inspeksi ke area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Sabtu (3/1/2026). Di tengah ramainya antusiasme keluarga warga binaan yang memanfaatkan layanan akhir pekan, Kalapas menyempatkan diri menyambangi dan memberikan penguatan kepada petugas yang sedang berjaga di garda terdepan tersebut. Dalam kunjungannya, sorotan utama Ike Rahmawati tertuju pada alur layanan penitipan barang dan makanan. Ia memantau secara detail bagaimana petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang-barang bawaan pengunjung. Kalapas menegaskan bahwa proses penggeledahan adalah benteng pertahanan pertama untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang seperti narkoba, senjata tajam, dan handphone ke dalam area Lapas. "Saya minta seluruh petugas PTSP bekerja sesuai Standa...
SABTANEWS COM - SIDIKALANGl/SUMUT - 4 pemuda diringkus Sat Reskrim Polres Dairi usai kedapatan mencuri bahan bakar jenis solar dari mesin alat berat di Desa Tanjung Saluksuk Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi, Sabtu (9/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, identitas para tersangka yakni ALG (16) , APP (18), AL (22) dan ASLG (23) . Adapun tersangka ALG merupakan anak di bawah umur.
"Ya kami sudah melakukan penahanan terhadap 4 tersangka, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan, " ujarnya.
Para tersangka melakukan pencurian di sebuah alat berat milik perusahaan swasta dengan menggunakan jerigen.
Tak tanggung - tanggung, para tersangka berhasil mencuri BBM jenis Solar itu sebanyak 32 jerigen, dan pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 9 juta.
Kasat Reskrim membeberkan bahwa alasan para tersangka melakukan aksi pencurian karena untuk kebutuhan sehari hari.
"Alasannya para tersangka melakukan aksi pencurian tersebut , dimana uangnya digunakan untuk keperluan sehari - hari, " jelasnya.
Akibatnya, para tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Gandali)
Komentar
Posting Komentar