MADIUN, SABTANEWS.COM - Di penghujung tahun 2025, TNI kembali dihadapkan pada berbagai tantangan seperti terjadinya bencana alam di berbagai daerah di Indonesia dan ketegangan geopolitik global yang menuntut TNI harus lebih bertindak PRIMA (Profesional, Responsif, Integratif, Modern serta Adaptif). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto pun berterima kasih kepada jajarannya yang telah bekerja keras dalam menghadapi berbagai tentangan tersebut. “Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Prajurit dan ASN TNI yang telah menunjukkan dedikasi dan profesionalisme yang luar biasa dalam menjalankan tugas-tugas mulia untuk bangsa dan negara yang kita cintai,” kata Panglima TNI dalam sambutan yang dibacakan Letkol Inf Meina Helmi pada upacara bendera di Makorem, Jl. Pahlawan No. 50, Kota Madiun, Senin (19/1/2026). Jenderal Agus menilai, keberhasilan dalam menghadapi tantangan sangat bergantung pada kesiapan fisik, mental, serta moralitas seluruh ...
SABTANEWS COM - SIDIKALANGl/SUMUT - 4 pemuda diringkus Sat Reskrim Polres Dairi usai kedapatan mencuri bahan bakar jenis solar dari mesin alat berat di Desa Tanjung Saluksuk Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi, Sabtu (9/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, identitas para tersangka yakni ALG (16) , APP (18), AL (22) dan ASLG (23) . Adapun tersangka ALG merupakan anak di bawah umur.
"Ya kami sudah melakukan penahanan terhadap 4 tersangka, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan, " ujarnya.
Para tersangka melakukan pencurian di sebuah alat berat milik perusahaan swasta dengan menggunakan jerigen.
Tak tanggung - tanggung, para tersangka berhasil mencuri BBM jenis Solar itu sebanyak 32 jerigen, dan pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 9 juta.
Kasat Reskrim membeberkan bahwa alasan para tersangka melakukan aksi pencurian karena untuk kebutuhan sehari hari.
"Alasannya para tersangka melakukan aksi pencurian tersebut , dimana uangnya digunakan untuk keperluan sehari - hari, " jelasnya.
Akibatnya, para tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Gandali)
Komentar
Posting Komentar