PEKANBARU, SABTANEWS.COM – Dalam rangka mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat serta menyerap aspirasi secara langsung, Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru melaksanakan kegiatan Minggu Kasih di wilayah Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, Minggu (11/1/2026) pagi. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tersebut berlangsung di Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai Barat, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai satuan fungsi Polda Riau, Polresta Pekanbaru, unsur Polsek Rumbai, tokoh agama, tokoh masyarakat, Ketua RT/RW, serta masyarakat dan jemaat Gereja GSPDI Philadelpia. Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain KOMPOL Basuki, S.M. dari Ditbinmas Polda Riau, IPTU Tarigan dari Ditlantas Polda Riau, AIPTU P. Sibarani dari Ditnarkoba Polda Riau, AKP Apolas Sugiana, S.H. selaku Kanit Binkamsa Sat Binmas Polresta Pekanbaru beserta personel, perwakilan Kapolsek Rumbai yang diwakili IPTU Pulkani, serta IPDA Dedy Jajang Admaja selaku Kanit Binmas Polsek Rumbai d...
SABTANEWS COM - SIDIKALANGl/SUMUT - 4 pemuda diringkus Sat Reskrim Polres Dairi usai kedapatan mencuri bahan bakar jenis solar dari mesin alat berat di Desa Tanjung Saluksuk Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi, Sabtu (9/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, identitas para tersangka yakni ALG (16) , APP (18), AL (22) dan ASLG (23) . Adapun tersangka ALG merupakan anak di bawah umur.
"Ya kami sudah melakukan penahanan terhadap 4 tersangka, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan, " ujarnya.
Para tersangka melakukan pencurian di sebuah alat berat milik perusahaan swasta dengan menggunakan jerigen.
Tak tanggung - tanggung, para tersangka berhasil mencuri BBM jenis Solar itu sebanyak 32 jerigen, dan pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 9 juta.
Kasat Reskrim membeberkan bahwa alasan para tersangka melakukan aksi pencurian karena untuk kebutuhan sehari hari.
"Alasannya para tersangka melakukan aksi pencurian tersebut , dimana uangnya digunakan untuk keperluan sehari - hari, " jelasnya.
Akibatnya, para tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Gandali)
Komentar
Posting Komentar