Photo: Petugas Lapas Pekanbaru Raih Penghargaan Anugraha Wira Wibawa Dharmesti PEKANBARU, SABTANEWS.COM – Sebuah momen bersejarah bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terjadi hari ini, di Nusakambangan, Rabu (5/11/2025). Acara penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dirangkaikan dengan pemberian penghargaan dan pembukaan pembinaan mental, yang turut dihadiri secara virtual oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto beserta seluruh jajaran Pejabat Struktural Lapas Pekanbaru. Dalam kegiatan tersebut, salah satu petugas terbaik dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Junedy Manik, dianugerahi Penghargaan Anugraha Wira Wibawa Dharmesti Pratama. Penghargaan bergengsi ini diberikan atas dedikasi dan keberaniannya dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di Lapas Pekanbaru. “Kami sangat mengapresiasi untuk ketelitian dan kewasapadaan saudara Junedy Manik dalam pelaksanaan tugas. Keberhasilannya menggaga...
SABTANEWS COM - SIDIKALANGl/SUMUT - 4 pemuda diringkus Sat Reskrim Polres Dairi usai kedapatan mencuri bahan bakar jenis solar dari mesin alat berat di Desa Tanjung Saluksuk Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi, Sabtu (9/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, identitas para tersangka yakni ALG (16) , APP (18), AL (22) dan ASLG (23) . Adapun tersangka ALG merupakan anak di bawah umur.
"Ya kami sudah melakukan penahanan terhadap 4 tersangka, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan, " ujarnya.
Para tersangka melakukan pencurian di sebuah alat berat milik perusahaan swasta dengan menggunakan jerigen.
Tak tanggung - tanggung, para tersangka berhasil mencuri BBM jenis Solar itu sebanyak 32 jerigen, dan pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 9 juta.
Kasat Reskrim membeberkan bahwa alasan para tersangka melakukan aksi pencurian karena untuk kebutuhan sehari hari.
"Alasannya para tersangka melakukan aksi pencurian tersebut , dimana uangnya digunakan untuk keperluan sehari - hari, " jelasnya.
Akibatnya, para tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Gandali)
Komentar
Posting Komentar