PEKANBARU, SABTANEWS.COM – Polresta Pekanbaru melaksanakan upacara pelantikan serta serah terima jabatan (sertijab) para Pejabat Utama dan Kapolsek jajaran pada Kamis (11/12/2025) bertempat di Aula Zapin Polresta Pekanbaru. Kegiatan dimulai pukul 08.45 WIB dan berlangsung khidmat. Dalam upacara tersebut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., M.H. bertindak sebagai Inspektur Upacara. Adapun Ipda Sotarduga Hutabarat, S.H., M.H., menjabat sebagai Komandan Upacara, sementara Kompol Kamsir, S.H., bertugas sebagai Perwira Upacara. Sejumlah pejabat resmi dilantik dan diserahterimakan, di antaranya: - Kabag SDM: Kompol Edi Sutomo, S.H., M.H. - Kabag Ops: dari Kompol Noak P. Aritonang, S.I.K. kepada Kompol Tri Budiyanto, S.H., S.I.K., M.Si. - Kasat Reskrim: dari Kompol Bery Juana Putra, S.I.K., M.H. kepada AKP Anggi Rian Diansyah, S.T.K., S.I.K., M.M. - Kasat Resnarkoba: dari Kompol Bagus Faria, S.I.K., M.H. kepada Kompol Mochamad Jacob N. Kamaru, S.I.K., M.H. - Kapo...
SABTANEWS COM - SIDIKALANGl/SUMUT - 4 pemuda diringkus Sat Reskrim Polres Dairi usai kedapatan mencuri bahan bakar jenis solar dari mesin alat berat di Desa Tanjung Saluksuk Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi, Sabtu (9/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, identitas para tersangka yakni ALG (16) , APP (18), AL (22) dan ASLG (23) . Adapun tersangka ALG merupakan anak di bawah umur.
"Ya kami sudah melakukan penahanan terhadap 4 tersangka, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan, " ujarnya.
Para tersangka melakukan pencurian di sebuah alat berat milik perusahaan swasta dengan menggunakan jerigen.
Tak tanggung - tanggung, para tersangka berhasil mencuri BBM jenis Solar itu sebanyak 32 jerigen, dan pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 9 juta.
Kasat Reskrim membeberkan bahwa alasan para tersangka melakukan aksi pencurian karena untuk kebutuhan sehari hari.
"Alasannya para tersangka melakukan aksi pencurian tersebut , dimana uangnya digunakan untuk keperluan sehari - hari, " jelasnya.
Akibatnya, para tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Gandali)
Komentar
Posting Komentar