BANDAR LAMPUNG, SABTANEWS.COM – Rutinitas Senin pagi (5/1/2026) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung diawali dengan pemandangan inspiratif. Sebelum pelaksanaan apel pagi pegawai, Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati, menyempatkan diri menyambangi Dapur Sehat untuk memantau langsung proses produksi makanan bagi ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kunjungan ini tidak sekadar inspeksi administratif semata. Ike Rahmawati terlibat aktif, mulai dari memeriksa kelengkapan data bahan makanan hingga turun tangan langsung mengaduk masakan di kuali besar. Menariknya, dalam proses tersebut Kalapas Kelas I Bandar Lampung berkolaborasi langsung dengan para juru masak yang merupakan Warga Binaan pilihan. Bukan sembarang pekerja, mereka adalah tenaga terampil yang telah melewati pelatihan tata boga intensif dan mengantongi sertifikasi kompetensi resmi. "Saya bangga melihat kinerja mereka. Di sini saya tidak hanya mengecek data, tapi ikut masak untuk memasti...
SABTANEWS COM - SIDIKALANGl/SUMUT - 4 pemuda diringkus Sat Reskrim Polres Dairi usai kedapatan mencuri bahan bakar jenis solar dari mesin alat berat di Desa Tanjung Saluksuk Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi, Sabtu (9/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, identitas para tersangka yakni ALG (16) , APP (18), AL (22) dan ASLG (23) . Adapun tersangka ALG merupakan anak di bawah umur.
"Ya kami sudah melakukan penahanan terhadap 4 tersangka, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan, " ujarnya.
Para tersangka melakukan pencurian di sebuah alat berat milik perusahaan swasta dengan menggunakan jerigen.
Tak tanggung - tanggung, para tersangka berhasil mencuri BBM jenis Solar itu sebanyak 32 jerigen, dan pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 9 juta.
Kasat Reskrim membeberkan bahwa alasan para tersangka melakukan aksi pencurian karena untuk kebutuhan sehari hari.
"Alasannya para tersangka melakukan aksi pencurian tersebut , dimana uangnya digunakan untuk keperluan sehari - hari, " jelasnya.
Akibatnya, para tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Gandali)
Komentar
Posting Komentar