PEKANBARU, SABTANEWS.COM — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Riau meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait program seragam sekolah gratis yang sebelumnya dikaitkan dengan kolaborasi bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau. Dalam klarifikasinya, BAZNAS mengaku telah menerima informasi bahwa program pengadaan seragam gratis dari Pemerintah Provinsi Riau melalui Disdik Riau telah dibatalkan. Ketua BAZNAS Provinsi Riau, Masriadi Hasan, Lc., M.Sha, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan saat memberikan keterangan pers di Kantor BAZNAS Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Jumat (19/12/2025). “Kami mendapatkan informasi bahwa program pengadaan baju seragam gratis dari Pemprov Riau dibatalkan. Apa alasan pembatalannya, itu menjadi kewenangan pemerintah, BAZNAS tidak mengetahuinya,” ujar Masriadi. *Pembatalan Tidak Berkaitan dengan Program BAZNAS* Masriadi menegaskan bahwa pembatalan tersebut tidak berkaitan dengan program bantuan seragam berbasi...
SABTANEWS COM - SIDIKALANGl/SUMUT - 4 pemuda diringkus Sat Reskrim Polres Dairi usai kedapatan mencuri bahan bakar jenis solar dari mesin alat berat di Desa Tanjung Saluksuk Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi, Sabtu (9/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, identitas para tersangka yakni ALG (16) , APP (18), AL (22) dan ASLG (23) . Adapun tersangka ALG merupakan anak di bawah umur.
"Ya kami sudah melakukan penahanan terhadap 4 tersangka, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan, " ujarnya.
Para tersangka melakukan pencurian di sebuah alat berat milik perusahaan swasta dengan menggunakan jerigen.
Tak tanggung - tanggung, para tersangka berhasil mencuri BBM jenis Solar itu sebanyak 32 jerigen, dan pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 9 juta.
Kasat Reskrim membeberkan bahwa alasan para tersangka melakukan aksi pencurian karena untuk kebutuhan sehari hari.
"Alasannya para tersangka melakukan aksi pencurian tersebut , dimana uangnya digunakan untuk keperluan sehari - hari, " jelasnya.
Akibatnya, para tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Gandali)
Komentar
Posting Komentar