Polresta Pekanbaru melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 yang digelar di halaman Apel Polresta Pekanbaru Jalan Ahmadyani, Senin (17/11/2025). PEKANBARU, SABTANEWS.COM -- Jajaran Polresta Pekanbaru melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 yang digelar di halaman Apel Polresta Pekanbaru Jalan Ahmadyani, Senin (17/11/2025). Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., M.H., dengan Komandan Apel AKP Yudiarto, Kanit Turjagwali Sat Lantas Polresta Pekanbaru. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Polresta Pekanbaru dalam meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Pekanbaru. Apel dihadiri unsur instansi terkait, yaitu: 1. Danpomdam XIX/Tuanku Tambusai atau yang mewakili 2. Kadis Perhubungan Kota Pekanbaru atau yang mewakili 3. Kasatpol PP Kota Pekanbaru atau yang mewakili 4. Kepala Jasa Raharja Pekanbaru atau yang mewakili Total 136 perso...
SABTANEWS COM - SIDIKALANGl/SUMUT - 4 pemuda diringkus Sat Reskrim Polres Dairi usai kedapatan mencuri bahan bakar jenis solar dari mesin alat berat di Desa Tanjung Saluksuk Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi, Sabtu (9/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, identitas para tersangka yakni ALG (16) , APP (18), AL (22) dan ASLG (23) . Adapun tersangka ALG merupakan anak di bawah umur.
"Ya kami sudah melakukan penahanan terhadap 4 tersangka, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan, " ujarnya.
Para tersangka melakukan pencurian di sebuah alat berat milik perusahaan swasta dengan menggunakan jerigen.
Tak tanggung - tanggung, para tersangka berhasil mencuri BBM jenis Solar itu sebanyak 32 jerigen, dan pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 9 juta.
Kasat Reskrim membeberkan bahwa alasan para tersangka melakukan aksi pencurian karena untuk kebutuhan sehari hari.
"Alasannya para tersangka melakukan aksi pencurian tersebut , dimana uangnya digunakan untuk keperluan sehari - hari, " jelasnya.
Akibatnya, para tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Gandali)
Komentar
Posting Komentar