SURABAYA, SABTANEWS.COM – Tim Tenis Persit Koorcab Rem 081 berhasil menjadi juara pada kejuaraan tenis dalam rangka HUT ke-80 Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) yang digelar di Lapangan Tenis Brawijaya, Surabaya, pada 27-28 Januari 2026. Kepastian gelar juara tersebut diperoleh setelah pada partai final, Rabu (28/1/2026), mereka sukses menundukkan Tim Persit Gabungan yang terdiri dari Persit Cabang I-IX dan LIX. Dimotori oleh Ny. Ayu Adhisaputra (Ayu Fani Damayanti), mantan atlet nasional sekaligus pemegang 6 medali Sea Games, Tim Persit Koorcab Rem 081 berhasil menang dramatis pada partai ketiga dengan kemenangan tiebreak 7-6 yang mengunci gelar juara dengan kemenangan 2-1. Gelar juara ini menjadi bukti konsistensi dan performa impresif Tim Tenis Persit Koorcab Rem 081 sepanjang kejuaraan. Di laga pembuka, Persit Koorcab Rem 081 berhasil mengalahkan Persit Cabang Seatap dengan kemenangan 2-1. Pada laga kedua mereka juga meraih kemenangan 2-1 dengan mengalahkan Persit Koorcab Rem...
SABTANEWS COM - SIDIKALANGl/SUMUT - 4 pemuda diringkus Sat Reskrim Polres Dairi usai kedapatan mencuri bahan bakar jenis solar dari mesin alat berat di Desa Tanjung Saluksuk Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi, Sabtu (9/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, identitas para tersangka yakni ALG (16) , APP (18), AL (22) dan ASLG (23) . Adapun tersangka ALG merupakan anak di bawah umur.
"Ya kami sudah melakukan penahanan terhadap 4 tersangka, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan, " ujarnya.
Para tersangka melakukan pencurian di sebuah alat berat milik perusahaan swasta dengan menggunakan jerigen.
Tak tanggung - tanggung, para tersangka berhasil mencuri BBM jenis Solar itu sebanyak 32 jerigen, dan pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 9 juta.
Kasat Reskrim membeberkan bahwa alasan para tersangka melakukan aksi pencurian karena untuk kebutuhan sehari hari.
"Alasannya para tersangka melakukan aksi pencurian tersebut , dimana uangnya digunakan untuk keperluan sehari - hari, " jelasnya.
Akibatnya, para tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Gandali)
Komentar
Posting Komentar