TRENGGALEK, SABTANEWS.COM – Sinergi aparat kewilayahan kembali terlihat kuat di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Sabtu (15/11/2025), seorang warga dengan gangguan jiwa (ODGJ) bernama Wahid Cahyo Purnomo, warga RT 12 RW 02 Dusun Krandon, Desa Kerjo, dievakuasi menuju Shelter Kesehatan Jiwa Kabupaten Trenggalek di Desa Karangsoko. Proses evakuasi dilakukan melalui kolaborasi Babinsa Kerjo Sertu Anwar, Bhabinkamtibmas Aipda Didik, serta perawat jiwa dari UPT Puskesmas Karangan. Wahid diketahui kerap mengamuk dan membahayakan diri sendiri serta warga sekitar dalam beberapa pekan terakhir. Kondisi tersebut membuat aparat TNI–Polri bersama tenaga kesehatan bergerak cepat untuk memberikan penanganan medis yang tepat. Kehadiran petugas menjadi bukti nyata komitmen pembinaan dan perlindungan masyarakat di wilayah desa binaan. Sebelum evakuasi dilakukan, Babinsa Sertu Anwar dan Bhabinkamtibmas menyambangi keluarga pasien untuk melakukan pendekatan persuasif. Langkah ini dilakukan a...
SABTANEWS COM - SIDIKALANGl/SUMUT - 4 pemuda diringkus Sat Reskrim Polres Dairi usai kedapatan mencuri bahan bakar jenis solar dari mesin alat berat di Desa Tanjung Saluksuk Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi, Sabtu (9/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, identitas para tersangka yakni ALG (16) , APP (18), AL (22) dan ASLG (23) . Adapun tersangka ALG merupakan anak di bawah umur.
"Ya kami sudah melakukan penahanan terhadap 4 tersangka, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan, " ujarnya.
Para tersangka melakukan pencurian di sebuah alat berat milik perusahaan swasta dengan menggunakan jerigen.
Tak tanggung - tanggung, para tersangka berhasil mencuri BBM jenis Solar itu sebanyak 32 jerigen, dan pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 9 juta.
Kasat Reskrim membeberkan bahwa alasan para tersangka melakukan aksi pencurian karena untuk kebutuhan sehari hari.
"Alasannya para tersangka melakukan aksi pencurian tersebut , dimana uangnya digunakan untuk keperluan sehari - hari, " jelasnya.
Akibatnya, para tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Gandali)
Komentar
Posting Komentar