PEKANBARU, SABTANEWS.COM - Pembentukan daerah otonomi baru di Indonesia memerlukan pemenuhan berbagai syarat yang diatur dalam Undang-Undang. Tentunya hal itu harus sesuai dengan persyaratan yang diatur baik secara administratif, teknis, maupun kewilayahan. Melihat syarat-syarat yang sudah cukup tersebut, tentunya daerah yang akan menjadi DOB itu sudah sangat layak untuk dimekarkan terlebih lagi Kabupaten Indragiri Selatan. Menurut Sekretaris Putera Pejuang Penerus Bangsa Propinsi Riau (P3B) yang juga Wakil Sekretaris Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Indragiri Hilir, Beni Yussandra, SE mengatakan bahwa pihaknya mendukung pembentukan DOB baru di Riau, khususnya Indragiri Selatan. Apalagi hal ini merupakan aspirasi masyarakat yang telah disampaikan di berbagai forum dalam beberapa waktu lalu. Dikatakan Beni bahwa secara wilayah calon DOB mesti memiliki potensi ekonomi yang memadai untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah dan pelayanan publik. Dalam pandangannya bahwa Indragiri S...
SABTANEWS COM - SIDIKALANGl/SUMUT - 4 pemuda diringkus Sat Reskrim Polres Dairi usai kedapatan mencuri bahan bakar jenis solar dari mesin alat berat di Desa Tanjung Saluksuk Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi, Sabtu (9/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, identitas para tersangka yakni ALG (16) , APP (18), AL (22) dan ASLG (23) . Adapun tersangka ALG merupakan anak di bawah umur.
"Ya kami sudah melakukan penahanan terhadap 4 tersangka, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan, " ujarnya.
Para tersangka melakukan pencurian di sebuah alat berat milik perusahaan swasta dengan menggunakan jerigen.
Tak tanggung - tanggung, para tersangka berhasil mencuri BBM jenis Solar itu sebanyak 32 jerigen, dan pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 9 juta.
Kasat Reskrim membeberkan bahwa alasan para tersangka melakukan aksi pencurian karena untuk kebutuhan sehari hari.
"Alasannya para tersangka melakukan aksi pencurian tersebut , dimana uangnya digunakan untuk keperluan sehari - hari, " jelasnya.
Akibatnya, para tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Gandali)
Komentar
Posting Komentar