BLITAR, SABTANEWS.COM - Komando Distrik Militer (Kodim) 0808/Blitar menerima kunjungan kerja dari Tim Pengawas dan Evaluasi (Wasev) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-119 Tahun Anggaran 2024, yang dipimpin langsung oleh Brigjen TNI Judi Paragina Firdaus, M.Sc., Perwira Tinggi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), pada Kamis (17/7/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya evaluasi terhadap pelaksanaan program TMMD yang telah digelar di wilayah Kabupaten Blitar. Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Komandan Kodim 0808/Blitar, Letkol Inf Hendra Sukmana, M.Han., bersama para Perwira Staf Kodim. Peninjauan dilakukan di Dusun Saren, Desa Wonotirto, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, yang menjadi salah satu lokasi sasaran TMMD ke-119. Tujuan kunjungan ini adalah untuk melihat langsung dampak program TMMD terhadap kehidupan masyarakat dan keberhasilan pembangunan yang telah dilakukan. Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat penting, di antaranya Brigjen...
SABTANEWS COM - SIDIKALANGl/SUMUT - 4 pemuda diringkus Sat Reskrim Polres Dairi usai kedapatan mencuri bahan bakar jenis solar dari mesin alat berat di Desa Tanjung Saluksuk Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi, Sabtu (9/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, identitas para tersangka yakni ALG (16) , APP (18), AL (22) dan ASLG (23) . Adapun tersangka ALG merupakan anak di bawah umur.
"Ya kami sudah melakukan penahanan terhadap 4 tersangka, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan, " ujarnya.
Para tersangka melakukan pencurian di sebuah alat berat milik perusahaan swasta dengan menggunakan jerigen.
Tak tanggung - tanggung, para tersangka berhasil mencuri BBM jenis Solar itu sebanyak 32 jerigen, dan pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 9 juta.
Kasat Reskrim membeberkan bahwa alasan para tersangka melakukan aksi pencurian karena untuk kebutuhan sehari hari.
"Alasannya para tersangka melakukan aksi pencurian tersebut , dimana uangnya digunakan untuk keperluan sehari - hari, " jelasnya.
Akibatnya, para tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Gandali)
Komentar
Posting Komentar