SABTANEWS COM - SIAK - Aksi cepat dan sigap petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Siak Sri Indrapura berhasil menggagalkan pelarian tiga orang narapidana kasus narkotika pada Minggu (19/10) dini hari. Dua di antaranya berhasil ditangkap kembali berkat kesigapan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Muhamad Reza Pathi Buwana, S.Tr. Pas, bersama jajaran petugas. Senin (20/10/2025). Dua narapidana yang berhasil diamankan kembali adalah Satria Adi Putra (30), warga Kepulauan Meranti, dan Safrudis (32), warga Dumai. Keduanya merupakan terpidana mati kasus narkotika. Sementara satu orang lainnya, Epi Saputra (34), warga Kabupaten Kepulauan Meranti, masih dalam proses pengejaran oleh pihak Rutan bersama aparat kepolisian dan TNI. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, upaya pelarian dilakukan dengan cara menjebol pintu kamar hunian menggunakan mata gerinda untuk memotong slot grendel pintu. Potongan tersebut...
SABTANEWS COM - SIDIKALANGl/SUMUT - 4 pemuda diringkus Sat Reskrim Polres Dairi usai kedapatan mencuri bahan bakar jenis solar dari mesin alat berat di Desa Tanjung Saluksuk Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi, Sabtu (9/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, identitas para tersangka yakni ALG (16) , APP (18), AL (22) dan ASLG (23) . Adapun tersangka ALG merupakan anak di bawah umur.
"Ya kami sudah melakukan penahanan terhadap 4 tersangka, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan, " ujarnya.
Para tersangka melakukan pencurian di sebuah alat berat milik perusahaan swasta dengan menggunakan jerigen.
Tak tanggung - tanggung, para tersangka berhasil mencuri BBM jenis Solar itu sebanyak 32 jerigen, dan pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 9 juta.
Kasat Reskrim membeberkan bahwa alasan para tersangka melakukan aksi pencurian karena untuk kebutuhan sehari hari.
"Alasannya para tersangka melakukan aksi pencurian tersebut , dimana uangnya digunakan untuk keperluan sehari - hari, " jelasnya.
Akibatnya, para tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Gandali)
Komentar
Posting Komentar