PEKANBARU, SABTANEWS.COM — Giat UMKM Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) bertajuk Pekan Rasa Asia dan Nusantara resmi dibuka di Pekanbaru Xchange (PXC), Jalan Riau, Kota Pekanbaru, Senin (29/12/2025). Kegiatan ini dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru, di antaranya Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, perwakilan Gubernur Riau, unsur TNI-Polri, Apindo, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar–Riau–Kepri, serta seluruh federasi Konfederasi SPSI Provinsi Riau. Pekan Rasa Asia dan Nusantara menjadi ajang promosi kuliner dan budaya yang mengangkat potensi lokal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif. Beragam kegiatan turut memeriahkan festival ini, mulai dari pameran UMKM, pertunjukan taekwondo, fashion show batik Nusantara, hingga kegiatan sosial berupa santunan kepada 80 anak yatim piatu dari Panti Asuhan Amuri. Kegiatan ini digagas oleh Mimi dari Cado Organizer, yang merancang festival sebagai ruang kolaborasi antara ...
SABTANEWS COM - SIDIKALANGl/SUMUT - 4 pemuda diringkus Sat Reskrim Polres Dairi usai kedapatan mencuri bahan bakar jenis solar dari mesin alat berat di Desa Tanjung Saluksuk Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi, Sabtu (9/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, identitas para tersangka yakni ALG (16) , APP (18), AL (22) dan ASLG (23) . Adapun tersangka ALG merupakan anak di bawah umur.
"Ya kami sudah melakukan penahanan terhadap 4 tersangka, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan, " ujarnya.
Para tersangka melakukan pencurian di sebuah alat berat milik perusahaan swasta dengan menggunakan jerigen.
Tak tanggung - tanggung, para tersangka berhasil mencuri BBM jenis Solar itu sebanyak 32 jerigen, dan pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 9 juta.
Kasat Reskrim membeberkan bahwa alasan para tersangka melakukan aksi pencurian karena untuk kebutuhan sehari hari.
"Alasannya para tersangka melakukan aksi pencurian tersebut , dimana uangnya digunakan untuk keperluan sehari - hari, " jelasnya.
Akibatnya, para tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Gandali)
Komentar
Posting Komentar