Dukung Program Asta Cita Presiden, Polda Riau Launching Ketahanan Swasembada Pangan untuk Indonesia Emas 2045


PEKANBARU, SABTANEWS.COM - Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, Polda Riau melaksanakan langkah strategis yang melibatkan seluruh jajaran kepolisian dan TNI di wilayah tersebut.

Langkah ini terwujud melalui penanaman jagung dan budidaya ikan patin, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap ketersediaan pangan serta mendorong ketahanan pangan daerah dan nasional.

Program ketahanan pangan yang digelar oleh Polda Riau ini diinisiasi setelah Presiden Republik Indonesia menginstruksikan percepatan program ketahanan pangan sebagai bagian dari 8 program prioritas

Instruksi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Kapolri, yang memerintahkan jajaran kepolisian di seluruh Indonesia untuk menyusun dan melaksanakan program ketahanan pangan, salah satunya yang dilaksanakan di Riau.

Dalam program tersebut, Polda Riau melibatkan 12 Polres yang tersebar di wilayah Riau untuk berkolaborasi dengan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) setempat dan berbagai pihak terkait. 

"Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penanaman jagung di lahan seluas 20 hektare yang tersebar di beberapa titik."

"Dalam tahap awal, sekitar 60 kilogram bibit jagung pipil (jagung biasa) dan 45 kilogram bibit jagung manis Bonanza telah disebar di lahan yang telah disiapkan.," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal saat Launching Ketahanan Swasembada Pangan di SPN Polda Riau, Rabu, 6 November 2024.

Selain itu, 30.000 ekor ikan patin juga dilepas untuk mendukung ketahanan pangan berbasis perikanan.

Kapolda Riau, dalam video konferensi yang diselenggarakan untuk memonitor perkembangan program ini, mengungkapkan bahwa ketahanan pangan bukan hanya soal ketersediaan makanan, tetapi juga tentang memperkuat sumber daya manusia yang sehat dan produktif. 

“Ketahanan pangan adalah bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang sehat dan berdaya saing. Ini adalah bagian dari mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ujarnya dengan semangat.

Tantangan geografis yang dihadapi oleh Riau, seperti banyaknya lahan gambut, sungai, dan dataran rendah, membuat program ketahanan pangan ini membutuhkan kerja keras dan kolaborasi lintas sektoral. 

Mantan Kapolda NTB dan Kadiv Humas Polri ini juga menyampaikan bahwa selain jajaran kepolisian, TNI juga bergabung dalam upaya ini, untuk memastikan program berjalan lancar.

“Riau memiliki kondisi geografis yang tidak mudah, namun berkat kerja sama yang solid antara Polri, TNI, dan seluruh masyarakat, kita yakin program ketahanan pangan ini bisa sukses. Kami akan terus memperkuat kolaborasi ini agar hasil yang dicapai dapat optimal untuk masyarakat,” tambah Kapolda.

Polda Riau bersama dengan TNI terus melakukan penguatan dan evaluasi agar ketahanan pangan ini bisa berkembang secara berkelanjutan. 

“Program ini bukan hanya untuk saat ini, tetapi juga untuk masa depan. Ketahanan pangan yang kokoh akan memperkuat ketahanan nasional, dan itu dimulai dari daerah-daerah seperti Riau,” jelas Jendral bintang dua itu.

Program ini tidak hanya ditujukan untuk memperkuat ketahanan pangan, tetapi juga untuk memberdayakan masyarakat setempat. Salah satu contoh konkret adalah kegiatan penanaman jagung di lahan milik kelompok tani Sei Bone, Desa Tambang, Kecamatan Tambang. 

Sebanyak 1 hektare lahan akan ditanami jagung manis Bonanza, sementara 3 hektare lainnya akan ditanami jagung pipil. Selain itu, pendampingan terhadap petani juga akan dilakukan untuk memastikan keberhasilan program ini.


Melalui program ketahanan pangan ini, Polda Riau berharap dapat menciptakan peluang ekonomi bagi masyarakat, terutama dalam bidang pertanian dan perikanan. Dengan adanya budidaya jagung dan ikan patin, diharapkan akan terbuka lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.


"Semoga kerja keras ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dan bermanfaat untuk bangsa dan negara," pungkas Kapolda Riau.

Komentar

POPULER

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Silahturahmi LSM LPKN-Tipikor Dengan Penuh Kekeluargaan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

TNI Manunggal Air Satgas TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat