Langsung ke konten utama

Polresta Pekanbaru Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025

PEKANBARU, SABTANEWS.COM – Senin pagi, 14 Juli 2025, Polresta Pekanbaru menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 di Lapangan Apel Mapolresta Pekanbaru. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K. Apel tersebut diikuti oleh sebanyak 225 personel gabungan yang terdiri dari: 190 personel Polresta Pekanbaru 10 personel Satpol PP Kota Pekanbaru 10 personel Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru 10 personel Jasa Raharja Kota Pekanbaru 5 personel Denpom 1/3 Pekanbaru Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, serta menciptakan kamseltibcar lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas) di wilayah hukum Kota Pekanbaru. Operasi ini akan dilaksanakan selama 14 hari, dimulai dari tanggal 14 Juli 2025 sampai dengan tanggal 27 juli 2025.  Operasi ini serentak dilaksanakan diseluruh wilayah indonesia. ...

*Dukung Penertiban PETI dan Kegiatan Ilegal Rampas Setia Ketapang Siap Bersinergi*


KETAPANG, KALBAR, SABTANEWS.COM – Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Adi Sudirman, S.A.P., M.A.P., menyampaikan keterangan resmi terkait informasi adanya aktifitas pertambangan emas tanpa izin(PETI) di wilayah hukum Polsek Nanga Tayap yang dilakukan beberapa oknum warga masyarakat.

Dalam keterangan rilisnya yang disampaikan Kapolsek, AKP Adi Sudirman menerangkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat terkait pencegahan penambangan tanpa izin.

“ terkait kegiatan penambangan tanpa izin ini, kami dari Polsek Nanga Tayap sudah beberapa kali melakukan upaya preemtif atau pencegahan seperti himbauan langsung ke para warga yang melakukan aktivitas tambang, memasang spanduk larangan di lokasi tambang serta mengadakan sosialisasi kepada para kepala desa dan tokoh masyarakat ” Ujar Adi pada senin (18/11/2024) pukul 10.00 wib. 

Adi mengatakan kalau semasa Kapolsek dijabat oleh IPDA Sandi telah melakukan pertemuan dengan Camat Nanga Tayap, beberapa Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Warga pekerja PETI, serta pihak management perusahaan sawit di sekitar lokasi tambang. 

IPDA Sandi kala itu  Dalam pertemuan tersebut, menyinggung Undang Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara yang mengatur terkait izin dan pengolahan tambang. 

IPDA Sandi juga menyampaikan kepada warga pekerja tambang untuk tidak melakukan aktifitas tambang karena selain merusak lingkungan dengan nyata, juga sangat membahayakan keselamatan pekerja tambang. 

Pada kesimpulan kalau Camat Nanga Tayap dan bersama tokoh yang hadir pada waktu itu juga sepakat bersama untuk melarang adanya aktifitas tambang di wilayah Kecamatan Nanga Tayap, serta jajaran Forkopimcam dan para Kepala Desa mendukung penuh Polsek Nanga Tayap untuk memberantas segala bentuk aktifitas pertambangan tanpa izin.

Menurut Kapolsek Tayap AKP Adi Sudirman bahwa pihaknya telah rutin melakukan penerbitan di lokasi PETI, namun pelaku selalu berpindah tempat menghindari penindakan dari Kepolisian. 

Kapolsek Nanga Tayap mengatakan, Apabila masih ada warga yang melakukan aktifitas tambang tanpa izin, Polsek Nanga Tayap memastikan akan melakukan penegakan hukum.

Namun fakta dan nyata nya di lapangan, masih saja aktivitas PETI terus berlanjut seakan tidak tersentuh Hukum. 

Sebelumnya sempat menjadi pemberitaan di berbagai media online terkait aktivitas PETI yang menjadi Keluhan dan meresahkan Masyarakat sekitar. 

Bahkan ada informasi dan pengaduan warga kepada Sekretariat DPD Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat Kabupaten Ketapang. 

Sehingga Ketua Rampas Setia 08 Berdaulat Kabupaten Ketapang, Ali Muhamad merespon informasi dari warga dan meminta APH khususnya Polres Ketapang dan Polsek Nanga Tayap juga Gakum LHK segera Melakukan tindakan tegas dan meproses para pelaku PETI tersebut. 

"Kita mendapat informasi serta ada yang mengadu kalau ada kegiatan PETI yang diduga tidak memiliki izin di Desa Pangkalan Telok, dimana aktivitas tersebut dikeluhkan warga, bahkan warga menjadi resah karena terdampak dari Limbah PETI, " kata Ali dihadapan sejumlah awak media Sabtu(16/11/2014). 

Menurut Ali yang akrab dengan sapaan Verry Liem, bahwa apa yang menjadi keluhan dan kekhawatiran warga harus segera ditindak lanjuti oleh pihak atau instansi yang berwenang terkait. Jika tidak segera di tindak dikhawatirkan akan menjadi gejolak sosial. 

" Pihak berwenang atau instansi terkait harus segera bertindak, agar kerusakan dan dampak terhadap lingkungan tidak semakin parah. Menurut penuturan warga limbah sudah mencemari air yang digunakan warga sebagai kebutuhan sehari-hari, dan dampak limbah juga merusak pertanian warga, " ujar Ali. 

Untuk itu, Ali meminta agar Aparat Penegak Hukum(APH) baik dari Kepolisian maupun dari Gakum LHK segera turun mengusut dan menindak tegas para pelaku PETI yang telah melanggar hukum dan aturan. 

" APH harus segera menindak tegas para pelaku, agar kerusakan lingkungan yang lebih parah dapat dicegah, "kata Ali menyudahi. 

Di hubungi kembali Ketua Rampas Setia 08 Kabupaten Ketapang, menyambut baik pernyataan dari pihak Kepolisian yang akan melakukan penindakan. 

" Kita sambut baik, dan kita apresiasi jika Kepolisian Polres Ketapang maupun Polsek Nanga Tayap yang segera akan melakukan tindakan. Namun jangan  hanya himbauan saja, akan tetapi tindakan nyata di lapangan harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan pertanyaan dari publik, " ujar Ali. 

Ali menegaskan siap mendukun dan mengawal setiap tindakan dari Kepolisian maupun instansi terkait dalam memberantas kegiatan ilegal, bukan hanya PETI tapi kegiatan ilegal lain yang melanggar hukum. 

" Kita siap bersinergi untuk mendukung program Pemerintah dalam memberantas segala bentuk kegiatan ilegal, bukan saja PETI, tapi seperti Judi Online, Pinjaman Online, Tindakan Korupsi dan lain nya yang merugikan Negara dan masyarakat, "tegasnya.

Red

Sumber: Humas Polres

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...