PEKANBARU, SABTANEWS.COM — Kasus yang menjerat Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Wilayah III, Aldela, S.Ag., M.Pd.I, tidak berdiri sendiri. Perkara ini bermula dari dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama Aldela dalam konteks penanganan surat pengaduan salah satu LSM terkait dugaan penyelewengan Dana BOS Tahun 2021–2022, periode saat Indonesia masih berada dalam situasi pandemi Covid-19. Berdasarkan keterangan kuasa hukum Aldela, Jaka Marhen, SH, surat LSM tersebut tidak hanya ditujukan kepada 13 Kepala Sekolah SMA/SMK di Kabupaten Kampar, tetapi juga tembusannya masuk ke Aldela selaku Kacabdisdik Wilayah III Tambang yang wilayah kerjanya meliputi Kampar, Pekanbaru, dan Rokan Hulu. Menindaklanjuti surat tersebut, Aldela kemudian menyurati 13 kepala sekolah untuk meminta klarifikasi apakah benar mereka menerima surat pengaduan dari LSM dimaksud. Dalam klarifikasi itu, seluruh kepala sekolah menyatakan benar menerima surat dan meminta dimediasi untuk menyelesaika...
SABTANEWS COM - DUMAI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dumai menggerebek home industry dan gudang pupuk ilegal di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 14 November 2024 sore.
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan penggerebekan dilakukan setelah Tim Satreskrim menerima informasi adanya aktivitas pengolahan pupuk tanpa izin di sebuah ruko yang digunakan sebagai gudang.
"Setelah menerima informasi, Tim yang dipimpin oleh Kasatreskrim AKP Primadona langsung melakukan penyelidikan ke lokasi," kata Dhovan Sabtu (16/11)
Saat penggerebekan ditemukan dua orang pria di dalam gudang, langsung diamankan berinisial HB (38, dan MS (42).
Dua tersangka itu diduga mencampur dan mengemas pupuk dari berbagai merek ke dalam karung dengan merk SHM tanpa izin resmi.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Polres Dumai untuk proses lebih lanjut,” tutur Dhovan.
Akibat perbuatan itu, dua tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal 73 Jo Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Dhovan menyatakan kasus ini diungkap dalam rangka mendukung Program 100 Hari dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Dia menambahkan bahwa pihaknya akan melanjutkan penyidikan kasus ini dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), melengkapi berkas perkara, dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan terkait peredaran pupuk ilegal ini.
"Kasus ini menjadi perhatian kami untuk melindungi para petani dari peredaran pupuk ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan merusak sistem pertanian berkelanjutan,” ujar AKBP Dhovan.
Proses penyidikan terus berjalan dengan koordinasi antara Polres Dumai dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di wilayah mereka,” tutur Dhovan.
Komentar
Posting Komentar