TAPANULI, SABTANEWS.COM – The Natural Disaster Management Task Force (Gulbencal) of the 023/Kawal Samudera Military Command (Korem) distributed humanitarian aid to the residents of Hamlet I, Simaningir Village, Sitahuis District, Central Tapanuli Regency, Friday (12/26/2025). Because road access to the village was cut off after the disaster, the aid distribution was carried out on foot. The Commander of the 023/Kawal Samudera Military Command, Colonel Inf. Iwan Budiarso, personally led the aid distribution, which took nearly two hours over difficult terrain. The collapsed road, impassable by vehicles, forced Task Force personnel to walk over steep inclines and slippery paths to ensure the aid reached the location. The Commander of Military District 023/KS emphasized that limited access does not hinder the Indonesian Army's presence in assisting communities, especially those in remote and isolated areas. This effort demonstrates the Indonesian Army's responsibility in carryin...
SABTANEWS COM - DUMAI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dumai menggerebek home industry dan gudang pupuk ilegal di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 14 November 2024 sore.
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan penggerebekan dilakukan setelah Tim Satreskrim menerima informasi adanya aktivitas pengolahan pupuk tanpa izin di sebuah ruko yang digunakan sebagai gudang.
"Setelah menerima informasi, Tim yang dipimpin oleh Kasatreskrim AKP Primadona langsung melakukan penyelidikan ke lokasi," kata Dhovan Sabtu (16/11)
Saat penggerebekan ditemukan dua orang pria di dalam gudang, langsung diamankan berinisial HB (38, dan MS (42).
Dua tersangka itu diduga mencampur dan mengemas pupuk dari berbagai merek ke dalam karung dengan merk SHM tanpa izin resmi.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Polres Dumai untuk proses lebih lanjut,” tutur Dhovan.
Akibat perbuatan itu, dua tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal 73 Jo Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Dhovan menyatakan kasus ini diungkap dalam rangka mendukung Program 100 Hari dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Dia menambahkan bahwa pihaknya akan melanjutkan penyidikan kasus ini dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), melengkapi berkas perkara, dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan terkait peredaran pupuk ilegal ini.
"Kasus ini menjadi perhatian kami untuk melindungi para petani dari peredaran pupuk ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan merusak sistem pertanian berkelanjutan,” ujar AKBP Dhovan.
Proses penyidikan terus berjalan dengan koordinasi antara Polres Dumai dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di wilayah mereka,” tutur Dhovan.
Komentar
Posting Komentar