ROKAN HILIR, SABTANEWS.CKM — Waka Polda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo memimpin Simulasi Sistem Pengamanan Markas Komando (SISPAM MAKO) dan Sistem Pengamanan Kota (SISPAM KOTA) di Halaman Apel Mapolres Rohil, Jl. Lintas Riau-Sumut Km.167, Banjar XII, Tanah Putih. Rabu 19 Nopember 2025. Pukul 09.30 WIB. Diikuti Pejabat Utama Polda Riau, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, SIK.M. H. beserta PJU, serta personel. Kegiatan dalam rangka peningkatan kesiapsiagaan menghadapi potensi gangguan keamanan serta antisipasi aksi unjuk rasa ini, juga dihadiri Forkopimda Kabupaten Rokan Hilir, unsur TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, Brimob Yon B Pelopor, dan tamu undangan lainnya. Kegiatan simulasi digelar dalam 3 Sesi, Sesi Taktical Floor Game ( TFG ), Sesi Sispam Mako dan Sesi Sispam Kota penanganan aksi unjuk rasa, Waka Polda Riau Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo dalam arahannya menyampaikan apresiasinya atas kegiatan tersebut. “Terima kasih kepada seluruh PJU, Forkopimda, Dandim, dan selur...
SABTANEWS COM - MADINA/SUMUT - Jajaran Personel Polsek Batahan, Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengamankan dua orang pengedar narkoba golongan I jenis sabu-sabu, Selasa (29/10/2024). 34,57 Gram sabu disita.
Kedua pengedar itu adalah FP (34) dan MN (29). Mereka tercatat sebagai penduduk Desa Batu Sondat, Kecamatan Batahan.
Kapolsek Batahan Iptu M. Dalimunthe melalui Plh Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto mengatakan, penangkapan kedua tersangka pengedar narkoba ini atas informasi dari masyarakat yang mulai resah atas peredaran narkoba di wilayah itu.
Bagus menerangkan, MN awalnya diamankan dengan barang bukti tiga paket sabu. Kemudian langsung dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap FP.
"Kedua tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Madina," kata Bagus Seto, Rabu (6/11/2024).
Mewakili Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK, Bagus mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam membantu tugas-tugas kepolisian.
"Informasi dari masyarakat ini sangat membantu buat kami (Polri). Tentunya ini kami apresiasi, ke depan semoga pelaku narkoba di Kabupaten Madina terungkap," imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni, 2 buah hand phone merek Infinix dan Oppo, 1 buah timbangan elektrik HWH, uang tunai Rp 300 ribu dan sabu-sabu seberat 34,57 Gram dibungkus dalam tiga paket plastik klip.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka dipersangkakan pasal 114 subs ayat 2 pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Hms/Eka)
Komentar
Posting Komentar