SABTANEWS COM - INHIL - Sesi tanya jawab bersama Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat, mengawali penilaian Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, sebagai Calon Desa Percontohan Antikorupsi KPK RI. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (25/11) ini , merupakan penilaian inti oleh Tim Penilai dari Provinsi Riau dan Kabupaten Inhil. Tahapan demi tahapan dilalui, akhirnya Desa Sungai Intan berhasil meraih nilai 90,00 dengan predikat AA/Istimewa. Sebuah prestasi yang mendapat apresiasi dari Bupati Inhil Herman, terhadap kinerja Pemerintah Desa Sungai Intan. Capaian tersebut, diharapkan Bupati tidak hanya sebatas menyediakan administrasi saja, melainkan adanya aksi nyata. “Kita akan wujudkan dalam bentuk program-program aksi, yang pelaksanaannya akan dipastikan oleh Inspektorat daerah dan OPD terkait,” kata Bupati Inhil Herman yang mengikuti kegiatan secara virtual. Akumulasi nilai yang diraih Desa Sungai Intan, ial...
Diduga TS Paslon Oloan Paniaran Nababan-Rebecca Marbun, 3 Orang Tetap Tersangka money politik Ditahan Dimapolres Humbahas
SABTANEWS COM - DOLOKSANGGUL - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil menangkap 3 orang terlibat politik uang yang diduga merupakan tim sukses (ts) dari Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Humbahas Oloan - Rebeckka. Mereka ditangkap dari salah satu rumah warga di Desa Sigulok, Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbahas, Minggu (24/11/2024) sore sekitar Pukul 17.00 WIB.
Ada pun inisial ketiga orang tersebut yakni RN (Perempuan), AP (Laki-laki), dan RH (Laki-laki), dan ketiganya merupakan warga yang berasal dari luar Kecamatan Sijamapolang. Ironisnya, inisial RN adalah merupakan oknum PNS di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten Humbahas.
"Iya benar, setelah kita telusuri, inisial RN merupakan oknum ASN yang bertugas sebagai staf di Dinas Pendidikan", ujar Ketua Bawaslu Humbahas Hendri W Pasaribu saat konferensi pers di kantornya yang didampingi Kasatreskrim Polres Humbahas AKP Bram Candra Sihombing dan tim Gakkumdu lainnya, Senin (25/11/2024) malam.
Saat ini, kata Hendri, ketiganya sudah diamankan di Mapolres Humbahas lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana politik uang.
Hendri menerangkan, penangkapan berawal dari adanya kecurigaan tim Gakkumdu terhadap 3 orang yang bukan warga Sijamapolang memasuki wilayah Kecamatan Sijamapolang. Tak lama berselang, ketiga orang ini pun mulai diamati dan diawasi petugas karena memiliki gelagat mencurigakan.
"Dari pantauan tim kita, ketiga orang ini kan bukan warga Sigulok, dan membawa tas saat memasuki rumah warga. Sehingga menimbulkan kecurigaan tim", kata Hendri.
Ia menjelaskan, pada saat ketiga orang tersebut memasuki salah satu rumah warga, petugas lalu kemudian langsung melakukan penyelidikan.
Tim petugas lalu segera menggeledah barang bawaan ketiga orang tersebut. Petugas menemukan sejumlah uang dalam amplop bersama kartu nama Paslon Pilkada Humbahas nomor urut 3 Oloan-Rebecka.
"Uangnya kalau ditotalkan semua ada sejumlah Rp 131.000.000,- . Itu yang kita amankan", ungkap Hendri.
Sementara Kasatreskrim Polres Humbahas AKP Bram Candra Sihombing menambahkan, untuk ketiga orang tersangka dijerat Pasal 187 Ayat 1 Huruf A juncto Pasal 73 Ayat 4 UU No 6 Tahun 2016.
"Ancamannya maksimal penjara 72 bulan", pungkas Bram. (H.S)
Komentar
Posting Komentar