Diduga TS Paslon Oloan Paniaran Nababan-Rebecca Marbun, 3 Orang Tetap Tersangka money politik Ditahan Dimapolres Humbahas

SABTANEWS COM - DOLOKSANGGUL - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil menangkap 3 orang terlibat politik uang yang diduga merupakan tim sukses (ts) dari Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Humbahas Oloan - Rebeckka. Mereka ditangkap dari salah satu rumah warga di Desa Sigulok, Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbahas, Minggu (24/11/2024) sore sekitar Pukul 17.00 WIB.

Ada pun inisial ketiga orang tersebut yakni RN (Perempuan), AP (Laki-laki), dan RH (Laki-laki), dan ketiganya merupakan warga yang berasal dari luar Kecamatan Sijamapolang. Ironisnya, inisial RN adalah merupakan oknum PNS di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten Humbahas.

"Iya benar, setelah kita telusuri, inisial RN merupakan oknum ASN yang bertugas sebagai staf di Dinas Pendidikan", ujar Ketua Bawaslu Humbahas Hendri W Pasaribu saat konferensi pers di kantornya yang didampingi Kasatreskrim Polres Humbahas AKP Bram Candra Sihombing dan tim Gakkumdu lainnya, Senin (25/11/2024) malam.

Saat ini, kata Hendri, ketiganya sudah diamankan di Mapolres Humbahas lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana politik uang. 

 Hendri menerangkan, penangkapan berawal dari adanya kecurigaan tim Gakkumdu terhadap  3 orang yang bukan warga Sijamapolang memasuki wilayah Kecamatan Sijamapolang. Tak lama berselang, ketiga orang ini pun mulai diamati dan diawasi petugas karena memiliki gelagat mencurigakan.

"Dari pantauan tim kita, ketiga orang ini kan bukan warga Sigulok, dan membawa tas saat memasuki rumah warga. Sehingga menimbulkan kecurigaan tim", kata Hendri.

Ia menjelaskan, pada saat ketiga orang tersebut memasuki salah satu rumah warga, petugas lalu kemudian langsung melakukan penyelidikan. 

Tim petugas lalu segera menggeledah barang bawaan ketiga orang tersebut. Petugas menemukan sejumlah uang dalam amplop bersama kartu nama Paslon Pilkada Humbahas nomor urut 3 Oloan-Rebecka.

"Uangnya kalau ditotalkan semua ada sejumlah Rp 131.000.000,- . Itu yang kita amankan", ungkap Hendri.

Sementara Kasatreskrim Polres Humbahas AKP Bram Candra Sihombing menambahkan, untuk ketiga orang tersangka dijerat Pasal 187 Ayat 1 Huruf A juncto Pasal 73 Ayat 4 UU No 6 Tahun 2016.

"Ancamannya maksimal penjara 72 bulan", pungkas Bram. (H.S)

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Dihadiri Ribuan Pemuda Remaja, Jambore GPdI MD Riau Tahun 2024 Berjalan Dengan Sukses

Kodim 0210/TU Bersama Masyarakat Gelar Nobar Sepak Bola Gembira Piala Dunia 2026

GOTONG ROYONG GREEN POLICING RT 01/RW 13 BERLANGSUNG SUKSES, PERERAT SINERGI MASYARAKAT, PEMERINTAH, POLRI DAN TNI

Kapolri Rotasi Enam Kapolda Jajaran, Kadiv Humas: Bagian dari Pembinaan Karier dan Penyegaran Organisasi

Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Agra Reynold Gurning Melesat Sendiri, Jadi Satu-Satunya Pendaftar Ketua Hanura Karo

Satgas Pamtas RI-MALAYSIA Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Api Dari Warga Perbatasan di Kabupaten Sambas