Diduga TS Paslon Oloan Paniaran Nababan-Rebecca Marbun, 3 Orang Tetap Tersangka money politik Ditahan Dimapolres Humbahas

SABTANEWS COM - DOLOKSANGGUL - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil menangkap 3 orang terlibat politik uang yang diduga merupakan tim sukses (ts) dari Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Humbahas Oloan - Rebeckka. Mereka ditangkap dari salah satu rumah warga di Desa Sigulok, Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbahas, Minggu (24/11/2024) sore sekitar Pukul 17.00 WIB.

Ada pun inisial ketiga orang tersebut yakni RN (Perempuan), AP (Laki-laki), dan RH (Laki-laki), dan ketiganya merupakan warga yang berasal dari luar Kecamatan Sijamapolang. Ironisnya, inisial RN adalah merupakan oknum PNS di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten Humbahas.

"Iya benar, setelah kita telusuri, inisial RN merupakan oknum ASN yang bertugas sebagai staf di Dinas Pendidikan", ujar Ketua Bawaslu Humbahas Hendri W Pasaribu saat konferensi pers di kantornya yang didampingi Kasatreskrim Polres Humbahas AKP Bram Candra Sihombing dan tim Gakkumdu lainnya, Senin (25/11/2024) malam.

Saat ini, kata Hendri, ketiganya sudah diamankan di Mapolres Humbahas lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana politik uang. 

 Hendri menerangkan, penangkapan berawal dari adanya kecurigaan tim Gakkumdu terhadap  3 orang yang bukan warga Sijamapolang memasuki wilayah Kecamatan Sijamapolang. Tak lama berselang, ketiga orang ini pun mulai diamati dan diawasi petugas karena memiliki gelagat mencurigakan.

"Dari pantauan tim kita, ketiga orang ini kan bukan warga Sigulok, dan membawa tas saat memasuki rumah warga. Sehingga menimbulkan kecurigaan tim", kata Hendri.

Ia menjelaskan, pada saat ketiga orang tersebut memasuki salah satu rumah warga, petugas lalu kemudian langsung melakukan penyelidikan. 

Tim petugas lalu segera menggeledah barang bawaan ketiga orang tersebut. Petugas menemukan sejumlah uang dalam amplop bersama kartu nama Paslon Pilkada Humbahas nomor urut 3 Oloan-Rebecka.

"Uangnya kalau ditotalkan semua ada sejumlah Rp 131.000.000,- . Itu yang kita amankan", ungkap Hendri.

Sementara Kasatreskrim Polres Humbahas AKP Bram Candra Sihombing menambahkan, untuk ketiga orang tersangka dijerat Pasal 187 Ayat 1 Huruf A juncto Pasal 73 Ayat 4 UU No 6 Tahun 2016.

"Ancamannya maksimal penjara 72 bulan", pungkas Bram. (H.S)

Komentar

POPULER

Merayakan Pesta Bona Taon Hutagaol di Gedung HKBP Hang Tua Sangat Meriah, HadiahNya Juga Sangat Menarik dan Bagus

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Jadi Sorotan,!! Belum Dilantik dan Diangkat Sumpah, Erdila Sekretaris Dishub Bengkalis Sudah Aktif Jalankan Tugasnya

Didampingi Kalapas Yuniarto, Maizar Beberkan Kronologi Dugaan Narkoba dan Upaya Pemerasan

AMS Desak Kejati Riau Periksa Bupati siak Sebagai Penanggung Jawab Anggaran dan Kepala Dinas PU Siak Atas Proyek Jalan 7,1 Milyar Yang Tidak Sesuai Spek Standar SNI

Personil Polsek Kunto Darussalam Melaksanakan Pengamanan 'MOTOR CROSS' Pada Kegiatan Perayaan Hari Aidul Fitri 1Syawal 1447 H

Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan Respons Dugaan Solar Ilegal, Polda Riau Turun Tangan

Melayani Masyarakat dengan Senyum dan Ramah, DPC PDI-P Pekanbaru Buka Posko Gotong Royong Mudik Lebaran 2026

Kanwil Ditjenpas Riau Imbau UPT Tingkatkan Keamanan dan Pelayanan Jelang Idul Fitri 1447 H