Cooling System Jelang Pilkada 2024, Kanit Binmas Polsek Rumbai Sambangi Warga dan Tokoh Masyarakat Maharani


PEKANBARU, SABTANEWS.COM -  Guna menjaga dan memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024, Polsek Rumbai Polresta Pekanbaru  gencar melaksanakan giat  sambang cooling system ke para tokoh masyarakat (tomas) dan seluruh lapisan masyarakat warga binaan di wilayah hukumnya.

Pada Kamis, 7/11/2024 Kanit Binmas Ipda KAMRA JUNAEDY melaksanakan giat sambang cooling system bersama  para tokoh masyarakat dan warga Maharani kec Rumbai barat di halaman kantor lurah jl Tengku Maharatu  kel Maharani lec Rumbai barat Pekanbaru.

Beberapa tokoh tampak hadir terlihat  Ketua LPM Sdr SUHARDI ST, Ketua Forum RT/RW Kel Maharani Sdr. AFRIANTO, para RT dan RW serta beberapa warga masyarakat lainnya.  Mereka masih berkumpul karena sebelumnya menggelar acara Doa syukuran dan makan bersama karena terbangunnya jalan Maharatu di kel Maharani telah diaspal dan diperbaiki oleh pemerintah. 

Kanit Binmas Ipda Kamra Junaedy turut bersyukur bersama warga dengan selesainya jalan ini memberikan manfaat yg besar bagi masyarakat dikelurahan Maharani, Pesannya Mari kita manfaatkan dan rawat jalan ini smoga masyarakat kel maharani mendapat berkah dan lebih sejahtera dengan dibukanya jalan ini.

Kemudian saat bincang santai tak lupa menyelipkan pesan Kamtibmas ke seluruh lapisan masyarakat yang ada diwilkum Polsek Rumbai. Kita harus tingkatkan persatuan dan persaudaraan, jangan mau dipecah belah hanya karena pilihan berbeda. Jaga situasi kondusif dalam masa Pilkada Riau 2024 . Pesan Kanit Binmas Ipda Kamra Junaedy.

Lebih lanjut kanit Binmas mengingatkan terkaid maraknya penyebaran berita hoax di media sosial (medsos) , masyarakat diminta tidak salah menggunakan Media Sosial, jangan mudah terprovokasi dengan informasi yang tidak benar alias hoax, jangan asal share informasi yang belum tentu kebenarannya, mari kita bersama sama sukseskan Pilkada Riau 2024 ini dengan Sejuk, Damai, Aman dan kondusif. Pungkasnya.

Kapolresta Pekanbaru  Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, SIk melalui Kapolsek Rumbai Iptu SAID KHAIRUL IMAN SH,MH  menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan suatu agenda rutinitas yang terus digencarkan oleh Polsek Rumbai

Kegiatan ini, lanjutnya, sesuai arahan dan penekanan daripada pimpinan yakni Kapolresta Pekanbaru yang menekankan kepada seluruh personel di jajarannya  untuk meningkatkan patroli cooling system ke seluruh lapisan masyarakat.

Pihaknya pun berharap adanya dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, untuk bersama sama menjaga dan menciptakan Pilkada serentak 2024 yang  damai , sejuk dan kondusif khususnya diwilkum Polresta Pekanbaru.

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Menilai Pemasyarakatan Riau Secara Utuh di Tengah Sorotan Publik

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP