Bupati Humbahas Buka Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula


HUMBAHAS, SABTANEWS.COM -- Bupati Humbang Hasundutan yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra membuka Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Aula Hutamas, Perkantoran Tano Tubu, Selasa 5 November 2024.

Dalam sambutan tertulis Bupati Humbang Hasundutan yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesra, Jaulim Simanullang menyampaikan bangsa yang kuat adalah bangsa yang memiliki pemuda yang visioner untuk mewujudkan masa depan yang cerah, yang menorehkan prestasi di kancah Nasional maupun Internasional. Oleh karena itu, pemuda perlu pembekalan dengan kegiatan-kegiatan positif dan bermanfaat oleh semua komponen.

Cukup banyak tantangan yang dihadapi oleh generasi muda saat ini seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, konsumtif, suka hidup berlebihan bahkan kurang kepedulian. Salah satu cara untuk mengajak pemuda untuk tidak melakukan tindakan yang negatif adalah melalui pendidikan politik, sehingga pemuda dapat memahami dan mendalami Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, cita-cita dan tujuan Nasional Indonesia, sehingga pada akhirnya menumbuhkembangkan kesadaran bertanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, memliki jiwa patriot dan dapat melaksanakan hak dan kewajibannya secara selaras dan seimbang yang dilandasi rasa tanggung jawab.

Pemilih Pemula memiliki suara cukup besar dibanding dengan lainnya sehingga pemilih pemula diharapkan berkonstribusi dalam kegiatan politik baik aktif maupun pasif, salah satunya ikut serta dalam kegiatan Pemilihan Kepala Daerah yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan.

Pengalaman menjadi pemilih mungkin belum didapat sebelumnya, karena itu pemilih pemula perlu memperkaya pengetahuan sebagai pemilih pemula tentang proses Demokrasi yang berjalan di Negara kita secara khusus di Kabupaten Humbang Hasundutan. Kesadaran berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilukada harus dimulai dengan keaktifan mencari informasi, kuncinya aktif dalam setiap tahapan Pilkada.

Mengakhiri sambutannya, Bupati menyampaikan 5 hal yang perlu diperhatikan Pemilih Pemula:

1. Aktif mencari informasi Riwayat Kandidat;

2. Aktif mencari informasi tentang Visi dan Misi Calon;

3. Hindari menerima uang atau barang atau jenis lainnya untuk mempengaruhi pilihan;

4. Aktif mengawasi dan melaporkan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;

5. Datanglah ke TPS pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 dan gunakan hak pilihmu sesuai dengan hati nuranimu tanpa adanya unsur paksaan dari siapapun.

Sementara itu dalam laporannya Kabankesbangpol Ferry J. Sitorus melalui Kabid Politik Dalam Negeri dan Ormas Sulastri Simanullang, S.Sos, >M.Si menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah memberi pendidikan politik untuk Pemilih Pemula dan meningkatkan tingkat partisipasi Pemilih Pemula dan Pemilukada Serentak pada Rabu, tanggal 27 November 2024.

Kegiatan ini akan dilaksanakan 2 (dua) hari yaitu hari pertama dipusatkan di Aula Hutamas Doloksanggul dengan menghadirkan perwakilan SMA/ SMK beberapa kecamatan terdekat dan pada hari kedua dipusatkan di Pakkat dengan menghadirkan perwakilan SMA/ SMK dari Kecamatan Pakkat, Parlilitan dan Tarabintang.

Pada Sesi I tampil sebagai moderator Dian Pinem, S.Sos M.AP dan Narasumber menghadirkan akademisi Dekan Fakultas UNITA, Herlina Panggabean, SH, MH, dari Bawaslu Humbang Hasundutan, Elfrida Purba. Pada Sesi II sebagai Moderator Tumbur Silitonga, S.Pd, >M.Si dan Narasumber dari BAIS Sumut Kapten Inf. Sabar Samosir, dari KPU Humbang Hasundutan Marusaha Lumbantoruan.

Pada Salah satu sesi, seorang siswa dari SMK Neg. 1 Doloksanggul Kristy br Sihite memberi pendapat pada teman-temannya untuk memahami dan mengenal pilihannya, jika memilih oleh karena pemberian, dan hasil pilihannya tidak memimpin dengan baik, kita bersungut-sungut. Karenanya kita harus memilih pemimpin yang terbaik bukan karena pemberian. (Diskominfo)

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP